Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung

Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung
Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung

Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung telah diterbitkan melalui Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung.

Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (5) dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di  Kabupaten Bandung.

I. Ketentuan Umum

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:

  • Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
  • Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung-jawaban.
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  • Rencana Kerja Pembangunan Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  • Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat Desa untuk memusyarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Rekening Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RKUD adalah Rekening tempat penyimpangan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
  • Alokasi Dana Perimbangan Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa yang bersumber dari dana bagi hasil pajak daerah kepada desa, dana bagi hasil retribusi daerah kepada desa dan bagian dari alokasi dana desa yaitu dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
  • Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
  • Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
  • Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dala bentuk pelaksanaan teknis dan unsur kewilayahan.
  • Bendahara Desa adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan dan diangkat oleh Kepala Desa untuk menatausahakan keuangan desa.
  • Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang pemerintah desa yang menampung seluruh penerimaan desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan.
  • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
  • Peraturan Desa adalah peraturan di desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

II. Sumber Perndapatan Desa dan Kewenangan Desa

Sumber Pendapatan Desa terdiri atas:

  1. pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil aset, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa;
  2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. bagian dari hasil pajak daerah dan dari retribusi daerah Kabupaten;
  4. Alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten;
  5. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten;
  6. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga;
  7. Lain-lain pendapatan desa yang syah.

Sumber pendapatan desa digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:

  1. urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
  2. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan lokal berskala desa;
  3. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten, dan
  4. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

III. ALokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD)

Sumber ADPD

Sumber ADPD terdiri dari (1) Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa, (2) Retribusi Daerah Kepada Desa, (3) Alokasi Dana Desa (ADD) Kepada Desa.

1. Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa

Jenis Pajak Daerah Kabupaten:

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Dari realisasi pajak daerah pada tahun sebelumnya, maka paling sedikit 10% diperuntukan bagi desa, maka Tata Cara Perhitungan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Desa adalah dari target penerimaan pajak daerah pada tahun berjalan, paling sedikit 10% diberikan secara merata kepada masing-masing desa.

Jika hasil perhitungan akhir jumlah komulatif bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang akan diterima oleh desa bernilai satuan rupiah dan atau sen rupiah, dilakukan pembulatan untuk memudahkan perhitungan dan pendistribusian ke tiap desa.

2. Retribusi Daerah Kepada Desa

Objek Retribusi daerah yang dikelola Kabupaten adalah sebagai berikut :

  1. Jasa Umum;
  2. Jasa Usaha; dan
  3. Perizinan Tertentu.

Dari realisasi retribusi daerah tertentu pada tahun sebelumnya, maka paling sedikit 10% diperuntukan bagi desa, dengan perhitungan dari total retribusi daerah yang diperuntukkan bagi desa diberikan secara merata kepada masing-masing desa.

Jika hasil perhitungan akhir jumlah komulatif bagi hasil retribusi daerah yang akan diterima oleh desa bernilai satuan rupiah dan atau sen rupiah, maka dilakukan pembulatan untuk memudahkan perhitungan dan pendistribusian ke tiap desa;

3. Alokasi Dana Desa (ADD) Kepada Desa

Pemerintah daerah kabupaten mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten ADD setiap tahun anggaran.

ADD sebagaimana dimaksud paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.

Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud mempertimbangkan:

  1. kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa; dan
  2. jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa.

Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut :

  1. ADD yang berjumlah sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan paling banyak 60% (enam puluh per seratus);
  2. ADD yang berjumlah lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan antara Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak 50% (lima puluh per seratus);
  3. ADD yang berjumlah lebih dari Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan antara Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 40% (empat puluh per seratus); dan
  4. ADD yang berjumlah lebih dari Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan antara Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 50% (lima puluh per seratus).

Pengalokasian batas maksimal sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak geografis.

Bupati menetapkan besaran penghasilan tetap.

Perhitungan ADPD

Cara perhitungan penentuan Besaran Alokasi Dana Desa adalah sebagai berikut :

Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) =  

ADD Kabupaten + Bagi Hasil Pajak Daerah + Bagi Hasil Retribusi Daerah 

ADPDx             =  ADPDm + ADPDp + BHPx + BHRx

ADPDp             =  BDx X ADPDp

BDx                =  (6% X KV1) + (58% X KV2) + (30% X KV3) + (6% X KV4)

Keterangan :

ADPD              :   Total ADPD Kabupaten

ADPDx            :   ADPD Per Desa (x)

ADPDm           :   ADPD Minimal

ADPDp            :   ADPD Proporsional

BHPDx            :   Bagi Hasil Pajak Daerah Per Desa (x)

BHRDx            :   Bagi Hasil Retribusi Daerah Per Desa (x)

BDx                :   Bobot Per Desa (x)

KV1                :   Koefisien Angka Luas Wilayah

KV2                :   Koefisien Jumlah Penduduk

KV3                :   Koefisien Angka Kemiskinan

KV4                :   Koefisien Indeks Kesulitan Geografis

Sumber data untuk setiap variabel menggunakan data primer dan sekunder.

Jika hasil perhitungan akhir jumlah komulatif alokasi dana desa yang akan diterima oleh desa bernilai satuan rupiah dan atau sen rupiah, maka dilakukan pembulatan untuk memudahkan perhitungan dan pendistribusian ke tiap desa.

Rincian Besaran Alokasi Dana Perimbangan Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Tujuan Alokasi Dana Perimbangan Desa

Tujuan Alokasi Dana Perimbangan Desa adalah:

  1. meningkatkan upaya penanggulangan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;
  2. meningkatkan kapasitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat;
  3. meningkatkan pembangunan infrastruktur desa;
  4. meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat;
  5. mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat;
  6. meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa;
  7. meningkatkan kemandirian desa;
  8. meningkatkan daya saing desa.

IV. Pengelola Alokasi Dana Perimbangan Desa

V. Sasaran Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Dana Bagi Hasil Retrubusi Daerah
Sasaran Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah

Penggunaan dana bagi hasil pajak daerah yang diterima oleh desa  berdasarkan kesepakatan hasil musyawarah desa yang melibatkan segenap komponen lembaga kemasyarakatan di desa dan kebutuhan desa serta diarahkan untuk :

  1. menunjang pemeliharaan dan perawatan bangunan/aset–aset Desa;
  2. pemberdayaan dan peningkatan sumber daya aparatur desa;
  3. penyusunan, pelaksanaan/insentif pendataan dalam rangka pengisian Profil Desa;
  4. menunjang kegiatan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK;
  5. menunjang kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat;
  6. menunjang kegiatan perlombaan desa;
  7. Pengembangan teknologi informasi dalam rangka menunjang kegiatan Pemerintah Desa;
  8. menunjang kegiatan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa;
  9. menunjang kegiatan lainnya yang dibutuhkan oleh Desa.

Sasaran Penggunaan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah

Penggunaan dana bagi hasil retribusi daerah yang diterima oleh desa berdasarkan kesepakatan hasil musyawarah desa yang melibatkan segenap komponen lembaga kemasyarakatan di desa dan kebutuhan desa serta diarahkan untuk :

  1. penyediaan buku-buku administrasi desa dan monografi desa;
  2. penyelenggaraan rapat-rapat atau musyawarah Pemerintah Desa;
  3. penyelenggaraan musyawarah dan penyusunan perencanaan pembangunan desa;
  4. menunjang kegiatan kearsipan dan perpustakaan desa;
  5. pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan Desa dalam satu tahun;

VI. Sasaran Penggunaan Alokasi Dana Desa

Sasaran Penggunaan ALokasi Dana Desa

Penggunaan Alokasi Dana Desa ditetapkan dengan prosentase sebagai berikut : untuk penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa paling tinggi 40% (empat puluh per seratus) dari ADD yang diterima; sisa ADD setelah dikurangi penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan untuk :

A. Operasional Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa;

  1. tunjangan operasional sekretaris desa PNS dan operasional Pemerintah Desa;
  2. operasional Badan Permusyawaratan Desa;
  3. insentif rukun tetangga dan rukun warga;
  4. jaminan kesehatan kepala desa dan perangkat desa.

B. Pembiayaan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat, diantaranya :

  1. penanggulangan kemiskinan, termasuk pemberian bantuan rehab rumah sabilulungan;
  2. peningkatan Kesehatan Masyarakat melalui kegiatan bantuan operasional pelayanan kesehatan di desa, pelayanan KB dan Posyandu, pemberian insentif untuk mitra bidan desa (dukun bayi) yang personilnya ditetapkan dengan SK Kades atas usulan Bidan Desa serta pengadaan kendaraan operasional pelayanan kesehatan desa;
  3. peningkatan  pendidikan   dasar   termasuk bantuan kesejahteraan bagi guru non formal (PAUD, TK, madrasah diniyah); alat peraga PAUD, TK; bantuan beasiswa bagi anak sekolah yang tidak mampu, bantuan penyelenggaraan Program Paket Belajar di madrasah;
  4. pembangunan / pemeliharaan infrastruktur sarana dan prasarana publik dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan desa, termasuk penunjang kegiatan penyediaan air bersih, penunjang kegiatan penyediaan WC Umum, penunjang kegiatan pengelolaan persampahan mandiri di desa dan penunjang kegiatan untuk penyediaan sumur resapan/ biopori serta penunjang kegiatan lingkungan hidup lainnya dalam skala desa;
  5. menunjang kegiatan Teknologi Tepat Guna dalam upaya optimalisasi pengelolaan potensi desa dan peningkatan pendapatan masyarakat desa;
  6. penyertaan modal usaha BUMDES;
  7. menunjang kegiatan ketahanan pangan;
  8. untuk pengadaan tanah desa dan tanah kas desa serta sertifikasi tanah desa dan tanah kas desa;
  9. pembangunan dan perbaikan  ruang pelayanan umum pada kantor desa;
  10. menunjang operasional lembaga pemberdayaan masyarakat desa (LPM), operasional RT/RW dan BPD.

Penetapan besaran penerimaan penghasilan tetap sebagaimana dimaksud diserahkan kepada desa dengan mempertimbangkan besaran penerimaaan ADD masing-masing desa dan jumlah perangkat desa, dengan batasan sebagai berikut:

  1. Kepala Desa setinggi-tingginya Rp3.300.000,- per bulan;
  2. Sekretaris Desa 70% (tujuh puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan;
  3. Kepala Seksi, Kepala Urusan dan Bendahara 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan;
  4. Kepala Dusun setinggi-tingginya 39,4 % (tiga puluh sembilan koma empat perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan;
  5. staf desa setinggi-tingginya 35% (tiga puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan;
  6. Sekretaris Desa PNS tidak diberikan Penghasilan Tetap (Siltap) dan dapat diberikan tunjangan operasional yang bersumber dari Alokasi Dana Desa setinggi-tinginya Rp1.000.000,- per bulan.
VII. Perencanaan Kegiatan
VIII. Tata Cara dan Persyaratan Proses Pencairan Alokasi Dana Perimbangan Desa
IX. Pelaksanaan Alokasi Dana Perimbangan Desa
Pelaksanaan Alokasi Dana Perimbangan Desa
X. Perubahan Penggunaan Alokasi Dana Perimbangan Desa
Perubahan Penggunaan Alokasi Dana Perimbangan Desa
XI. Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan dan Pengawasan
XII. Pelaporan
Pelaporan
XIII. Pertanggungjawaban dan Pemungutan Pajak Alokasi Dana Perimbangan Desa

Pasal 40

  1. Pertanggungjawaban ADPD adalah bagian dari pertanggungjawaban APBDes.
  2. Setiap Pengeluaran belanja atas beban ADPD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
  3. Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
  4. Seluruh pengeluaran/belanja ADPD yang terkena pajak, wajib dipungut/disetorkan ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib membuka/mempunyai NPWP dan menyetorkan seluruh penerimaan potongan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Laporan pertanggungjawaban pengeluaran harus dilampirkan dengan:
    1. buku kas umum;
    2. buku Kas Pembantu Pajak; dan
    3. buku Bank.
  7. Kepala Desa bertanggungjawab atas pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa kepada Bupati melalui Camat dengan sistematika pelaporan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
XIV. Sanksi

Pasal 41

  1. Bagi Desa yang melakukan pelanggaran dalam penggunaan Alokasi Dana Perimbangan Desa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Bagi Desa yang belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan ADPD, atau Desa yang tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dana ADPD, atau Desa yang bermasalah dalam pengelolaan ADPD, dikenakan sanksi berupa tidak direkomendasikan proses pencairan ADPD pada setiap tahap.
XV. Ketentuan Lain-lain

Pasal 42

  1. Bagi Desa yang akan melaksanakan Pemilihan kepala desa, harus segera membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan ADPD yang telah direalisasikan sebelum pelantikan kepala desa yang baru hasil pemilihan.
  2. Bagi Desa yang telah melaksanakan Pemilihan dan yang terpilih adalah kepala desa baru (bukan incumbent), maka kepala desa yang lama wajib membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan ADPD yang telah direalisasikan sebelum pelantikan kepala desa yang baru, apabila laporannya belum dibuat, Camat atas nama Bupati dapat menunda pelantikan kepala desa baru.
  3. Kepala Desa baru hasil pemilihan berhak mendapat honor dari biaya operasional Pemerintahan Desa dari ADPD, terhitung setelah sebulan melaksanakan tugas sebagai PTPKD.
  4. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dan dibiayai dari ADPD harus dicantumkan dalam papan penguuman desa, sehingga masyarakat desa dapat mengakses informasi ADPD dan dapat turut berpartisipasi dan mengasawasi pelaksanaannya.
  5. Untuk kegiatan belanja publik dalam ADPD yang berupa kegiatan fisik, dalam rangka transparansi dan akuntabilitas Tim Pelaksana ADPD Tingkat Desa harus membuat papan kegiatan atau prasasti sederhana, sehingga bisa diketahui oleh masyarakat dan pihak lain.

Pasal 43

  1. Apabila dalam perjalanan tahun anggaran terjadi pemekaran desa, maka desa baru hasil pemekaran tersebut tidak berhak mendapat dana alokasi dana perimbangan desa untuk tahun yang bersangkutan dan menjadi beban desa induk untuk membiayai kegiatan pelaksanaan pembangunan dan biaya operasional pemerintahan desa baru hasil pemekaran.
  2. Peresmian desa baru hasil pemekaran dapat dilakukan apabila telah terbentuk Badan Permusyawaratan Desa baru hasil pemekaran yang diresmikan/ditetapkan dengan Keputusan Camat dan perangkat desanya telah terbentuk berdasarkan Peraturan Desa tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Desa serta susunan personalia perangkat desa telah ditetapkan oleh Penjabat Kepala Desa.
  3. Penjabat Kepala Desa baru dan perangkat desanya serta anggota BPD berhak mendapat bagian biaya operasional Pemerintah Desa dari ADPD yang diterima oleh desa induk, selama beberapa bulan sejak desa baru tersebut diresmikan dan telah melakukan aktivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
  4. Pengaturan biaya operasional Pemerintah Desa dan BPD desa baru hasil pemekaran dari ADPD yang diterima desa induk, disesuaikan dengan kesepakatan antara kepala desa induk dan kepala desa baru hasil pemekaran dengan mempertimbangkan masukan dari Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.
  5. Untuk tahun anggaran berikutnya desa baru hasil pemekaran berhak mendapat bagian alokasi dana perimbangan desa dari Pemerintah Kabupaten sesuai kapasitas keuangan daerah.
  6. Pelaksanaan pengelolaan alokasi dana perimbangan desa dilengkapi dengan format administrasi alokasi dana perimbangan desa sebagaimana terlampir dalam Peraturan Bupati ini.
XVI. Ketentuan Penutup
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa Di Kabupaten Bandung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung.

Selengkapnya silakan Download Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung di sini atau di sini.

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.