Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
« Kembali ke Glosarium IndeksPemerintahan Desa
« Back to Glossary Index
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Usaha/kegiatan untuk memperoleh keterangan dari orang yang memiliki atau diduga memiliki keterangan, tujuan wawancara adalah mengumpulkan informasi yang penting bagi pemeriksaan investigatif […]
Saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
Pertemuan terbuka yang dilaksanakan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
Penggunaan secara nyata anggaran pemerintah yang telah diotorisasikan selama satu tahun fiskal untuk membayar hutang dan belanja dalam periode yang telah ditentukan. […]