wooden table with blank white mockup

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

PPID Desa Ciburial berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :

  1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan juga turut mewujudkan misi ke-1 Pemerintah Desa Ciburial mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, solid, dan inovatif.
  2. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
  4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  5. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
  7. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
  8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
  9. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.
modern art

Mekanisme Pelayanan Informasi Publik

Mekanisme Pelayanan Informasi Publik Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Desa Ciburial dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut: KTP […]