Pemerintah Desa

Asep Rahmat
Kepala Desa
Ahmad Fitriana
Sekretaris Desa
Neni Sutirah
Kaur Umum
Tiar Gustirawan
Kaur Perencanaan
Ayi Sumarna
Dadan
Kasi Pemerintahan
Hilman Ruhiat
Kasi Pelayanan
Dadang Sarkat
Kasi Kesejahteraan
Rohendi
Kepala Dusun 1
Dani Sumardi
Kepala Dusun 2
Djatnika Rachman
Kepala Dusun 3
Jeje Rusmana
Kepala Dusun 4
Deden Nurjaman
Staf Desa
Riandi
Staf Desa
Dudi Rahmadi
Staf Desa

Kepala Desa Ciburial:

Kepala Desa Ciburial Asep Rahmat
ASEP RAHMAT, A.MD.
KEDUDUKANTUGASFUNGSIKET.
sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.menyelenggarakan Pemerintahan
Desa,
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata
praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa,
pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Kepala Pemerintahan Desa
melaksanakan pembangunan, melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.Kepala Pemerintahan Desa
pembinaan
kemasyarakatan,
pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.Kepala Pemerintahan Desa
dan pemberdayaan masyarakat.Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Kepala Pemerintahan Desa
menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga
masyarakat dan lembaga lainnya
Kepala Pemerintahan Desa

Sekretaris Desa:

Sekdes Ciburial Ahmad Fitriana
AHMAD FITRIANA
KEDUDUKANTUGASFUNGSIKET.
sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.Pimpinan Sekretariat Desa
Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.Pimpinan Sekretariat Desa
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.Pimpinan Sekretariat Desa
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.Pimpinan Sekretariat Desa

Urusan Tata Usaha dan Umum:

KEDUDUKANTUGASFUNGSIKET.
sebagai unsur staf sekretariatmembantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.melaksanakan urusan ketatausahaan
seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Staf Sekretariat Desa

Urusan Keuangan:

KEDUDUKANTUGASFUNGSIKET.
sebagai unsur staf sekretariatmembantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.Staf Sekretariat Desa

Urusan Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan:

KEDUDUKANTUGASFUNGSIKET.
sebagai unsur staf sekretariatmembantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.Staf Sekretariat Desa

Seksi Pemerintahan:

KEDUDUKANTUGASFUNGSIKET.
sebagai unsur pelaksana teknismembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasionalmelaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan,
menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
Pelaksana Teknis

Seksi Kesejahteraan:

KEDUDUKANTUGASFUNGSIKET.
sebagai unsur pelaksana teknismembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasionalmelaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.Pelaksana Teknis

Seksi Pelayanan:

KEDUDUKANTUGASFUNGSIKET.
sebagai unsur pelaksana teknismembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasionalmelaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap
pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Pelaksana Teknis

Kepala Dusun:

KEDUDUKANTUGASFUNGSIKET.
sebagai unsur satuan tugas kewilayahan membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.Pelaksana Kewilayahan
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.Pelaksana Kewilayahan
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.Pelaksana Kewilayahan
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunanPelaksana Kewilayahan