Tata Cara dan Persyaratan Proses Pencairan Alokasi Dana Perimbangan Desa

Berikut ini gambaran  Tata Cara dan Persyaratan Proses Pencairan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) sebaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung.

Pasal 21

Dana bagi hasil pajak daerah, dana bagi hasil retribusi daerah, Alokasi Dana Desa diberikan secara langsung kepada Desa-Desa yang terdapat di wilayah Kabupaten Bandung melalui proses transfer pada rekening Pemerintah Desa pada Bank setempat.

Pasal 22

  1. Pencairan dana bagi hasil pajak daerah, dana bagi hasil retribusi daerah dan Alokasi Dana Desa disalurkan melalui Rekening Pemerintah Desa atas nama Kepala Desa dan Bendahara Desa pada Bank yang ditunjuk.
  2. Rekening Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) pada Pasal ini adalah bersifat tetap, tidak berubah dan tidak dialihkan ke rekening baru sampai dengan berhentinya jabatan Kepala Desa.
  3. Pencairan dana bagi hasil pajak daerah, dana bagi hasil retibusi daerah dan Alokasi Dana Desa dilakukan bertahap sesuai pembagian 2 (dua) tahap dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Pasal 23

  1. Bagi Kepala Desa yang berhenti karena habis masa jabatan, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan anggaran ADPD sesuai dengan jumlah realisasi penggunaan anggaran tahap terakhir.
  2. Bagi Kepala Desa yang berhenti karena mengundurkan diri sebelum masa habis jabatan, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan anggaran ADPD sesuai dengan jumlah realisasi penggunaan anggaran tahap terakhir.
  3. Bagi Kepala Desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan anggaran ADPD sesuai dengan jumlah realisasi penggunaan anggaran tahap terakhir.
  4. Pertanggungjawaban Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku bagi Kepala Desa yang meninggal dan Kepala Desa yang tidak dapat melaksanakan jabatannya karena menderita sakit parah selama 6 (enam) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Dokter pemerintah pada rumah sakit yang ditunjuk.
  5. Untuk kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), maka anggaran ADPD berikutnya dilakukan penundaan terlebih dahulu sampai dengan telah ditetapkannya Penjabat Kepala Desa atau Kepala Desa definitif hasil pemilihan.
  6. Pertimbangan Penjabat Kepala Desa dapat melanjutkan penggunaan anggaran ADPD adalah dalam rangka menjamin kelancaran pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan desa, dengan ketentuan :
    1. bagi Kepala Desa yang berhalangan tetap, Penjabat Kepala Desa bertanggungjawab penggunaan dana ADPD sampai dengan telah dilantiknya Kepala Desa definitif;
    2. bagi Kepala Desa yang berhenti karena mengundurkan diri atau diberhentikan, tetap bertanggungjawab dalam hal penggunaan ADPD sebelum berhenti.
    3. Bagi Kepala Desa yang diberhentikan sementara, tetap bertanggungjawab dalam hal penggunaan dana ADPD.

Mekanisme Proses Pencairan ADPD

Mekanisme Proses Pencairan ADPD
Mekanisme Proses Pencairan ADPD
Desa

Pasal 24

Dokumen pencairan dana ADPD disusun secara terintegrasi dari 3 (tiga) komponen yaitu Dokumen pencairan dana Alokasi Dana Desa, Dokumen pencairan dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Dokumen pencairan dana Bagi Hasil Retribusi Daerah, yang terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Pasal 25

Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 23, terdiri dari :

  1. Surat Permohonan Pencairan dari Kepala Desa;
  2. Pakta Integritas, pernyataan Kepala Desa atas kesanggupan melaksanakan/menggunakan anggaran ADPD sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Laporan akhir dari penggunaan dana ADPD tahun lalu, mencakup laporan pertangungjawaban keuangan, perkembangan pelaksanaan dan penyerapan dana, masalah yang dihadapi dan rekomendasi penyelesaian hasil akhir penggunaan, lengkap dengan bukti-bukti pengeluarannya;
  4. Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun terakhir, terdiri dari LKPJ, LPPDes dan ILPPDes;
  5. Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes);
  6. Peraturan Desa tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
  7. Keputusan Camat tentang Pengesahan dan Peresmian Badan Permusyawaratan Desa;
  8. Peraturan Desa tentang Rencana kerja Pembangunan Desa (RKPDes) pada tahun yang bersangkutan;
  9. Berita Acara Hasil Musyawarah Desa tentang Rencana penggunaan ADPD dan dilampiri dengan daftar hadir;
  10. Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Kepala Desa;
  11. Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Sasaran Kegiatan Yang Akan Dibiayai Dari Alokasi Dana Perimbangan Desa;
  12. Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Desa;
  13. Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Bendahara Desa;
  14. Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa;
  15. Fotokopi buku rekening dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemerintah Desa yang diketahui oleh Tim Pendamping ADPD Tingkat Kecamatan.

Pasal 26

Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 adalah persyaratan untuk kelengkapan persyaratan dokumen pencairan ketiga komponen sebagai berikut :

  1. Dokumen pencairan dana Alokasi Dana Desa baik untuk biaya operasional pemerintahan Desa maupun untuk kegiatan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kepada desa, sebelum disampaikan kepada Bupati terlebih dahulu diverifikasi atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 24 oleh Camat, dilampiri persyaratan sebagai berikut :
    1. Kuitansi penerimaan ADD yang besumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa, dibuat rangkap 5 (lima) dan telah  dilampiri karbon;
    2. Kuitansi penerimaan ADD yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa, dibuat rangkap 5 (lima) dan telah dilampiri karbon;
    3. Berita Acara Penyerahan Pembayaran ADD yang besumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa dengan diketahui oleh Ketua BPD, dibuat rangkap 5 (lima) dan telah dilampiri karbon;
    4. Berita Acara Penyerahan Pembayaran ADD yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa, dibuat rangkap 5 (lima) dan telah dilampiri karbon;
    5. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Mutlak (SPTJBM) ADD yang besumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD dibuat rangkap 5 (lima);
    6. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Mutlak (SPTJBM) ADD yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD dibuat rangkap 5 (lima);
    7. Daftar Rincian Rencana Penggunaan Biaya Operasional Pemerintah Desa dan BPD secara keseluruhan setelah mendapat persetujuan Ketua BPD;
    8. Daftar Rincian Kegiatan Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Masyarakat yang akan dilaksanakan dari dana ADD setelah mendapat persetujuan Pimpinan BPD dilampiri Berita acara Musyawarah Pimpinan BPD tentang persetujuan Rincian Kegiatan yang akan dilaksanakan dari dana ADD dengan memprioritaskan kegiatan yang mendesak dilaksanakan dan anggarannya mencukupi untuk kegiatan dimaksud;
    9. Bagi kegiatan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat yang bersifat fisik harus dilampiri RAB dengan berpedoman kepada Standar Harga Satuan, Foto 0%, rencana gambar teknis dan peta lokasi kegiatan yang disetujui dan ditanda-tangani oleh Kepala Seksi Pemeliharaan Prasarana Umum Kecamatan.
    10. Dalam hal persetujuan dan penandatanganan pada persyaratan sebagaimana dimaksud  pada angka 9  di atas, Kepala Seksi Pemeliharaan Prasarana Umum (PPU).
    11. Kecamatan dapat mempedomani kepada hasil konsultasi teknis dengan OPD terkait.
  2. Bagi Dokumen Kegiatan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Pajak Daerah kepada desa sebelum disampaikan kepada Bupati terlebih dahulu diverifikasi atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 25 oleh Camat, dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut :
    1. Kuitansi penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah kepada desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa yang dibuat rangkap 5 (lima) dan telah dilampiri karbon;
    2. Berita Acara Penyerahan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah kepada desa ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa yang dibuat rangkap 5 (lima) dan telah dilampiri karbon;
    3. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Mutlak (SPTJBM) Bagi Hasil Pajak Daerah kepada desa ditandatangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD dibuat rangkap 5 (lima);
    4. Daftar Rincian Kegiatan yang akan dilaksanakan secara keseluruhan dari Dana Bagi Hasil Pajak Daerah kepada desa;
    5. Bagi kegiatan yang bersifat fisik harus dilampiri RAB dengan berpedoman kepada Standar Harga Satuan, Foto 0%, rencana gambar teknis dan peta lokasi kegiatan yang disetujui dan ditanda-tangani oleh Kepala Seksi Pemeliharaan Prasarana Umum Kecamatan;
    6. Dalam hal persetujuan dan penandatanganan pada persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas, Kepala Seksi Pemeliharaan Prasarana Umum Kecamatan dapat mempedomani kepada hasil konsultasi teknis dengan OPD terkait.
  3. Bagi Dokumen Kegiatan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada desa sebelum disampaikan kepada Bupati terlebih dahulu diverifikasi atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 26 oleh Camat, dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
    1. Kuitansi penerimaan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa yang dibuat rangkap 5 (lima) dan telah dilampiri karbon;
    2. Berita Acara Penyerahan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada desa ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa yang dibuat rangkap 5 (lima) dan telah dilampiri karbon;
    3. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Mutlak (SPTJBM) Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada desa ditandatangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD dibuat rangkap 5 (lima);
    4. Daftar Rincian Kegiatan yang akan dilaksanakan secara keseluruhan dari Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada desa.
    5. Bagi kegiatan yang bersifat fisik harus dilampiri RAB dengan berpedoman kepada Standar Harga Satuan, Foto 0%, rencana gambar teknis dan peta lokasi kegiatanyang disetujui dan ditanda-tangani oleh Kepala Seksi Pemeliharaan Prasarana Umum Kecamatan.
    6. Dalam hal persetujuan dan penandatanganan pada persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas, Kepala Seksi Pemeliharaan Prasarana Umum Kecamatan dapat mempedomani kepada hasil konsultasi teknis dengan OPD terkait.
Kecamatan

Pasal 27

Bagi Dokumen Kegiatan ADPD yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 24 dan Pasal 25 setelah diverifikasi dan dilengkapi kekurangannya oleh Tim Pembina Tingkat Kecamatan selanjutnya diusulkan rekomendasi pencairan oleh Camat kepada Bupati Bandung melalui Kepala BPMPD/Tim Pembina Tingkat Kabupaten Bandung, dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Camat tentang Usulan Pencairan Dana ADPD;
  2. Berita Acara Hasil Verifikasi Tim Pembina Tingkat Kecamatan terhadap Dokumen Kegiatan ADPD yang diajukan oleh Kepala Desa;
  3. Dokumen pencairan yang terdiri dari dokumen persyaratan umum dan khusus sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 24 dan Pasal 25 disusun secara lengkap untuk masing-masing desa.
Kabupaten

 

Pasal 28

  1. Dokumen yang disampaikan oleh Camat kepada Bupati melalui Kepala BPMPD selanjutnya diteliti kelengkapan persyaratan administrasi.
  2. Dokumen yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dibuat Rekomendasi pencairan kepada Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan selaku Bendahara Umum Daerah dan Pengguna Anggaran.
  3. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan selaku Bendahara Umum Daerah selanjutnya mengeluarkan surat perintah pencairan dana ADPD sebagai dasar pengeluaran keuangan daerah melalui transfer ke rekening pemerintah desa masing-masing.

Proses dan Tahap Pencairan

Pasal 29

  1. Proses pencairan dana ADPD dilakukan 2 (dua) tahap dengan cara transfer ke rekening pemerintah desa.
  2. Proses pemberkasan dokumen ADPD sebagai persyaratan pencairan dana ADPD dilakukan pada saat pencairan tahap pertama.
  3. Proses pencairan tahap kedua dapat dilakukan setelah desa memenuhi persyaratan, yaitu membuat laporan pertangungjawaban keuangan tahap pertama termasuk laporan perkembangan pelaksanaan dan penyerapan dana, masalah yang dihadapi dan rekomendasi penyelesaian hasil akhir penggunaan, lengkap dengan bukti-bukti pengeluarannya.
  4. Bagi desa yang dokumennya telah lengkap dan memenuhi persyaratan sebagaimana pada ayat (2) dan ayat (3), maka dapat diproses pencairan dana ADPD untuk tahap pertama dan/atau tahap kedua.
  5. Dalam pengajuan pencairan ADPD tahap kedua dapat diproses setelah dilakukan monitoring dan verifikasi oleh Camat selaku Tim Pembina ADPD Tingkat Kecamatan dan hasilnya dinilai layak karena desa telah mempertanggungjawabkan kegiatan ADPD Tahap Pertama baik secara fisik, teknis, adminisrasi termasuk pertangungjawaban keuangan.

Mekanisme Penggunaan dan Pencairan ADPD

Pasal 30

  1. Dalam hal penggunaan dana ADPD per-tahap yang sudah ditransfer ke rekening pemerintah desa, Kepala Desa melaporkan secara tertulis kepada Camat sebagai Tim Pendamping ADPD Tingkat Kecamatan lengkap dengan rincian kegiatan yang akan dikerjakan sesuai Daftar Rincian Kegiatan pada Dokumen ADPD.
  2. Laporan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dasar Camat/Tim Pendamping Tingkat Kecamatan dalam melakukan pembinaan, monitoring, verifikasi lapangan sekaligus teguran kepada Desa.
  3. Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar pertimbangan Camat/Tim Pendamping Tingkat Kecamatan dalam melakukan persetujuan proses pencairan ADPD untuk Tahap Kedua.
  4. Adapun kelengkapan untuk proses pencairan Tahap Kedua adalah sebagai berikut:
    1. Surat Permohonan Pencairan Dana ADPD Tahap Kedua dari Kepala Desa;
    2. Laporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahap Pertama dengan lampiran bukti pertanggungjawaban keuangan;
    3. Laporan berkala perkembangan kegiatan ADPD Tahap Pertama;
    4. Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c tidak lengkap, maka Camat selaku Tim Pembina Tingkat Kecamatan wajib melakukan teguran kepada Kepala Desa sebanyak 3 (tiga) kali keterlambatan dalam kurun waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari;
    5. Teguran Camat terdiri dari Surat Teguran I, II dan III dan dilengkapi dengan Berita Acara I, II, III dan Surat Penyataan Kepala Desa I, II dan III;
    6. Apabila Kepala Desa tidak menanggapi teguran Camat sebanyak 3 (tiga) kali dan/atau telah memenuhi batas waktu 21 (dua puluh satu) hari, maka Camat selaku Tim Pendamping Tingkat Kecamatan tidak melakukan usulan pencairan ADPD Tahap Kedua dan melaporkan kepada Bupati Bandung melalui kepada Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten dengan tembusan Inspektorat Kabupaten Bandung;

Pasal 31

  1. Penatausahaan Pengeluaran wajib dilakukan oleh Bendahara Desa.
  2. Dokumen penatausahaan pengeluaran harus disesuaikan pada Peraturan Desa tentang APBDesa atau Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa melalui pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari pelaksana teknis masing-masing kegiatan kepada Kepala Desa dengan tembusan kepada Sekretaris Desa.
  3. Apabila dana bantuan atau kegiatan dari Pemerintah Kabupaten telah ditransfer dan masuk rekening Pemerintah Desa, maka dana tersebut dapat digunakan apabila telah mendapat persetujuan penggunaan anggaran ADPD per-tahap dari Camat.
  4. Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus disetujui oleh Kepala Desa melalui Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKDes).
  5. Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang yang menjadi tanggung jawabnya melalui laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
  6. Dokumen yang digunakan Bendahara Desa dalam melaksanakan penatausahaan pengeluaran meliputi:
    1. buku kas umum;
    2. buku Kas Pembantu Pajak; dan
    3. buku Bank.

***

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Satu pemikiran di “Tata Cara dan Persyaratan Proses Pencairan Alokasi Dana Perimbangan Desa”