Selamat datang di artikel yang membahas tentang “Desa Masa Depan Dunia.” Dalam artikel ini, penulis akan mencoba menjelajahi potensi dan tantangan yang terkait dengan konsep desa masa depan yang inovatif. Desa masa depan menjadi isu kritis karena tantangannya yang kompleks dan implikasi globalnya. Penulis akan membahas berbagai aspek yang terlibat dalam menciptakan desa masa depan yang berkelanjutan dan inovatif, serta dampaknya pada masyarakat dunia. Apa itu Desa Masa Depan Dunia? Desa Masa Depan Dunia adalah konsep yang muncul sebagai tanggapan atas pertumbuhan populasi dunia dan peningkatan urbanisasi. Ide utamanya adalah untuk menciptakan pemukiman manusia yang berkelanjutan dan terintegrasi dengan alam. Desa masa depan diharapkan dapat menyediakan infrastruktur yang modern, teknologi canggih, serta pendekatan berkelanjutan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Tujuan dari konsep ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi manusia dan planet kita. Mengapa Desa Masa Depan Penting? Tantangan utama yang dihadapi manusia saat ini adalah bagaimana kita dapat hidup berdampingan dengan alam secara berkelanjutan. Dengan populasi yang terus meningkat, urbanisasi yang cepat, dan pemakaian sumber daya alam yang berlebihan, kita menghadapi ancaman serius terhadap lingkungan dan masa depan kita. Desa masa depan dapat menjadi solusi yang berpotensi mengatasi berbagai masalah ini. Keuntungan Desa Masa Depan Tantangan Desa Masa Depan Masa Depan Desa Masa Depan Dunia Mengubah visi desa masa depan menjadi kenyataan adalah tugas yang kompleks dan memerlukan kolaborasi lintas sektor. Namun, jika kita mampu mengatasi tantangan-tantangan tersebut, dampaknya akan luar biasa. Kesimpulan Desa Masa Depan Dunia adalah konsep yang menarik dan menjanjikan dalam upaya menciptakan lingkungan yang berkelanjutan bagi manusia dan planet kita. Dengan peran teknologi yang signifikan, edukasi masyarakat, dan dukungan pemerintah, kita dapat mengatasi tantangan dan mewujudkan visi desa masa depan yang cerah. ***
Ketegori: Desa
Desa di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam masyarakat. Beberapa peran utama desa di Indonesia adalah sebagai berikut: Semua peran yang disebutkan di atas sangat penting untuk menjamin tercapainya kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di desa, sehingga peran desa dalam pembangunan di Indonesia sangat krusial. Desa di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan karena beberapa alasan: Semua peran yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa desa memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan di Indonesia, sehingga peran desa dalam pembangunan harus diakui dan dikembangkan untuk menjamin tercapainya kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di desa.***
Desa bukan lagi sekadar tempat tinggal penduduk yang kurang maju. Di era modern ini, desa dianggap sebagai masa depan dunia. Hal ini dikarenakan desa memiliki potensi yang luar biasa dalam menjawab tantangan global saat ini, seperti perubahan iklim, kemiskinan, dan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan. Perubahan iklim adalah salah satu tantangan utama yang dihadapi dunia saat ini. Desa memiliki peran yang sangat penting dalam mengatasi perubahan iklim. Desa dikenal sebagai penghasil pangan yang cukup besar. Dengan meningkatkan produktivitas pertanian di desa, kita dapat mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari industri pertanian di kota. Selain itu, desa juga dapat menjadi penghasil energi terbarukan yang ramah lingkungan, seperti energi surya dan angin. Kemiskinan adalah masalah lain yang dihadapi dunia saat ini. Desa memiliki potensi yang luar biasa dalam mengatasi masalah kemiskinan. Desa dikenal sebagai penghasil produk-produk unggulan yang dapat dijual di pasar global. Dengan meningkatkan produktivitas di desa, kita dapat meningkatkan pendapatan penduduk desa dan mengurangi tingkat kemiskinan. Pemanfaatan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan adalah masalah lain yang dihadapi dunia saat ini. Desa memiliki peran yang penting dalam mengatasi masalah ini. Desa dapat menjadi penghasil produk-produk organik yang ramah lingkungan. Selain itu, desa juga dapat menjadi tempat pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Secara keseluruhan, desa memiliki potensi yang luar biasa dalam menjawab tantangan global saat ini. Dengan meningkatkan produktivitas di desa, kita dapat mengurangi emisi gas rumah kaca, mengurangi tingkat kemiskinan, dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Itulah mengapa desa dianggap sebagai masa depan dunia. ***
Kemampuan desa untuk mengelola penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat, harus didukung oleh semua unsur dan sumber daya desa. Hal ini bertujuan untuk menunjang perbaikan kesejahteraan masyarakat desa. Pemerintah desa idealnya dapat menjalankan pengelolaan pembangunan secara mandiri, bukan hanya mampu menggerakkan seluruh aset sumber daya yang dimiliki, melainkan juga mampu memenuhi kebutuhan dasar warga, termasuk kebutuhan penghidupan serta memperjuangkan hak warga, agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara berkelanjutan. Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan desa merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. UU tersebut juga menjelaskan bahwa terdapat empat bidang pembangunan, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Saat ini, teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi salah satu hal penting yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pemerintah desa. Selain dapat meningkatkan pelayanan, TIK juga bermanfaat dalam proses pengolahan data yang dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan dan mendukung pengambilan keputusan. Teknologi informasi sedang berkembang pesat, terutama pemanfaatan internet melalui berbagai aplikasi. Hal ini memungkinkan kita untuk mengakses dan memasukkan data dari mana saja, sekaligus bisa mengontrol dari satu tempat sebagai sentral. Sayangnya, masih terjadi kesenjangan literasi digital antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya infrastruktur yang belum merata dan terbatasnya sumber daya manusia (SDM) yang melek teknologi. Akibatnya, penggunaan dan pemanfaatan TIK tidak menjadi prioritas utama bagi pemerintah desa. Padahal pemanfaatan TIK dapat mengoptimalkan kinerja organisasi agar semakin efisien dan efektif. Saat ini, mengelola administrasi desa sangatlah penting. Bagaimana tidak, uang miliaran rupiah yang dikucurkan pemerintah melalui APBN dan APBD kepada desa membutuhkan pengelolaan administrasi yang tidak asal-asalan. Belum lagi persoalan data penduduk dan berbagai masukan masyarakat yang perlu diarsipkan dengan baik. Terkait hal ini, pemerintah telah menyosialisasikan undang-undang dan pedoman untuk administrasi desa. […]
Penghargaan Desa dengan Status Mandiri Tahun 2022 diberikan kepada Kepala Desa sebagai apresiasi terhadap kinerja pembangunan desa dalam mencapai status desa mandiri berdasarkan hasil pemutakhiran data Indeks Desa Membangun Tahun 2022. Pemberian Penghargaan Desa dengan Status Mandiri Tahun 2022 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmen Desa PDTT) Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Desa Dengan Status Mandiri Tahun 2022. Kepmen Desa PDTT Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Desa Dengan Status Mandiri Tahun 2022 menetapkan pemberian penghargaan Desa dengan status mandiri berdasarkan hasil pemutakhiran Indeks Desa Membangun Tahun 2022 dengan jumlah 6.238 (enam ribu dua ratus tiga puluh delapan) desa. Penghargaan Desa dengan status mandiri sebagaimana dimaksud diberikan kepada kepala desa dengan daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen Desa PDTT Nomor 105 Tahun 2022. Kepmen Desa PDTT Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Desa Dengan Status Mandiri Tahun 2022 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 30 Agustus 2022. Berikut kami bagikan Salinan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Desa Dengan Status Mandiri Tahun 2022 yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
Pedoman Ketahanan Pangan di Desa telah diterbitkan oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar melalui Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa. Keputusan Menteri Desa tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa ini diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022. Pedoman Ketahanan Pangan di Desa diterbitkan berdasarkan pertimbangan untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa. Namun yang jelas masyarakat desa sudah pasti memikirkan karena untuk kepentingannya sehari-hari. Siapa sih yang mau kelaparan? Adapun pedoman ketahanan pangan tersebut ditempatkan pada Lampiran Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa. Pedoman tersebut menjadi acuan dalam Penguatan Ketahanan Pangan masyarakat di Desa. Isi dari Pedoman Ketahanan Pangan di Desa didalamnya adalah kebijakan dan indikator ketahanan pangan di desa, program ketahanan pangan di desa dan peran kelembagaan di desa. Pedoman Ketahanan Pangan di Desa terbitan Kemendes ini berisi 5 BAB yang antara lain sitematika detailnya adalah BAB I Pendahuluan yang isinya Latar Belakang,, Maksud Penyusunan Panduan, Tujuan Ketahanan Pangan di Desa, Prinsip dan Daftar Istilah. BAB II Kebijakan dan Indikator Ketahanan Pangan di Desa berisikan tentang Kebijakan Ketahanan Pangan di Desa, dan Indikator Ketahanan Pangan di Desa. BAB III Program Ketahanan Pangan di Desa berisikan tentang Kegiatan Ketahanan Pangan di Desa, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Untuk Ketahanan Pangan. BAB IV Peran Kelembagaan di Desa isinya adalah tentang Pemerintah Desa dan Lembaga Masyarakat Desa, Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama, Masyarakat Desa, dan Kemitraan. Terakhir BAB V Penutup. Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa Latar Belakang Pertimbangan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan […]
Untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, perlu dilakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Ketentuan Umum Dalam Pedoman Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa ini yang dimaksud dengan: Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri terkait Pengelolaan Keuangan Desa, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat daerah kabupaten/kota. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya […]
Literasi Bukan Sekadar Membaca atau Mengeja, itulah judul tulisan kali ini. Judul tulisan ini juga merupakan judul dari video yang dirilih CiburialTV, yaitu HARI BUKU NASIONAL 2022 | Literasi Bukan Sekadar Membaca atau Mengeja. Video berjudul, Literasi Bukan Sekadar Membaca atau Mengeja tersebut dirilis dalam rangka memperingati Hari Buku Nasional (Harbuknas) pada 17 Mei 2022. Selain Hari Buku Nasional, pada 17 Mei juga merupakan hari berdirinya Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI), yaitu pada 17 Mei 1980. Video berjudul, Literasi Bukan Sekadar Membaca atau Mengeja dirilis dalam upaya membangun budaya literasi di Desa Ciburial. Sejatinya, literasi adalah kemampuan untuk menyerap informasi dan mengolahnya agar berguna untuk kehidupan. Dalam video tersebut disajikan informasi mengenai sejarah Hari Buku Nasional, dari mulai gagasan, latar belakang, tujuan, hingga rutin diperingati sampai saat ini sejak 22 tahun yang lalu. Hari Buku Nasional merupakan upaya memacu minat baca masyarakat, mengembangkan gerakan literasi anak bangsa, meningkatnya daya kecintaan terhadap buku, sekaligus menaikkan penjualan buku Selain sejarah Hari Buku Nasional, dalam video Literasi Bukan Sekadar Membaca atau Mengeja juga disajikan informasi mengenai peran Perpustakaan Desa Ciburial dalam gerakan literasi di Desa Ciburial. Secara filosofis buku itu tidak bisa dipisahkan dengan perpustakaan dan juga aktivitas membaca. Disajikan pula bagaimana kondisi minat baca, khususnya pada anak usia dini dan usia SD di Desa Ciburial. Ternyata minat baca mereka, khususnya terhadap buku cukup tinggi. Hanya saja keterbatasan buku, dalam hal keragaman dan kecocokan usia yang manejadi kendala. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Ciburial, Asep Rahmat mengajak untuk bersama-sama menumbuhkembangkan budaya literasi di Desa Ciburial. Terutama dalam hal peningkatan minat membaca dan menulis bagi generasi harapan bangsa di Desa Ciburial. Literasi Bukan Sekadar Membaca atau Mengeja Jika melek aksara menjadi hal biasa, minat baca adalah hal yang istimewa. Sekadar mengeja telah menjadi kebiasaan, namun gemar membaca merupakan keistimewaan. Meningkatkan minat baca memang […]
APBDes Ciburial 2022 telah disahkan melalui Peraturan Desa Ciburial Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022 tanggal 31 Desember 2021. Selanjutnya untuk diketahui secara menyeluruh oleh publik, APBDesa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung dipublikasikan secara luas melalui berbagai media publikasi. Sebagai wujud komitmen pada transparansi publik dan implementasi UU No. 6/2014 tentang Desa, kami mempublikasikan informasi APBDes 2022 ini. Salah satu bentuk publikasi APBDesa Ciburial 2022 ini adalah melalui infografis di bawah ini. Untuk gambar resolusi lebih besar silakan klik link ini.