UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa tugas penataan desa serta pemantauan dan pengawasan pembangunan desa diemban secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan yang memadai, diperlukan pengaturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah bahkan di tingkat desa. Pemerintah kabupaten/kota, sesuai amanat Undang-Undang, memiliki kewajiban untuk membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Pengaturan keuangan desa di tingkat kabupaten/kota diantaranya yaitu pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi atas dana yang dialokasikan dalam APBD. Selain itu juga pemerintah kabupaten/kota diamanahkan untuk menetapkan berbagai peraturan pelaksanaan, baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan bupati/walikota. Pengalokasian dan penyaluran dana yang ditransfer ke desa yang dialokasikan dalam APBD Pemerintah kabupaten/kota, sesuai mekanisme dalam PP Nomor 60 Tahun 2014, akan menerima Dana Desa yang selanjutnya akan diteruskan ke desa. Penerimaan Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) akan dicatat sebagai Pendapatan Transfer-Pendapatan Transfer Lainnya, sedangkan penyaluran ke desa akan dicatat sebagai Transfer ke desa. Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APBD setiap tahun anggaran, yang besarannya minimal adalah 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus. Tata cara pengalokasian ADD diatur dalam peraturan bupati/walikota. Pemerintah kabupaten/kota juga mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa dalam APBD setiap tahun anggaran, yang besarannya minimal adalah 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa diatur dalam peraturan bupati/walikota. Selain itu pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan kepada desa, yang bersumber dari APBD kabupaten/kota. Bupati/walikota menginformasikan rencana ADD, bagian bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota untuk desa, serta bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota dalam jangka waktu […]
Hasil Pencarian untuk : penyelenggaraan
Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Lombok Utara melakukan kunjungan studi di Desa Ciburial pada Sabtu, 3 Oktober 2015. Rombongan studi dari Kab. Lombok Utara tersebut tediri dari 33 Kepala Desa, Kabid Pemdes, Staf Ahli Bidang SDM, Inspektorat Sekda Kab. Lombok Utara, keterwakilan Sekcam dan Kepala BPM,PPKB Pemdes Lombok Utara. Kunjungan studi yang difokuskan terhadap Tata Kelola Keuangan Desa tersebut berlangsung menarik dan interaktif. Ketua Rombongan studi, yang merupakan Kepala BPM PPKB Pemdes Lombok Utara, Drs. H. Jayadi N., menyampaikan dalam sambutannya, kami bermaksud untuk sharing pembelajaran, khususnya mengenai tata kelola keuangan desa. “Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Utara ini berjumlah 33 orang, sebelumnya telah melaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa sebagai implementasi UU 6/2014 di di Hotel Travelles Jakarta selama 3 hari. Pada hari ini kami berkunjung ke Desa Ciburial yang telah banyak meraih prestasi untuk sharing pembelajaran,” ujar Jayadi. Kepala Urusan Keuangan Desa Ciburial, Ayi Sumarna, menjelaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 1.352.916.100,- untuk Belanja Desa yaitu Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 631.098.320,,-Bidang Pembangunan Desa Rp. 291.554.980,- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 108.000.000,- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 124.220.000,- Bidang Tak Terduga Rp. 0,- Dana Desa Rp. 198.042.800,- Jumlah Belanja Rp. 1.352.916.100,- Surplus/Defisit Rp. 0 Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD ) Lombok Utara Jauhari terkesima mendengar keberhasilan dari Desa Ciburial, terutama dalam menggalang wadaya masyarakat sangat besar. Tercatat lebih dari Rp.4 miliar dana swadaya masyarakat pada semester I 2015 di Desa Ciburial. Mengenai status kepegawaian Sekeretaris Desa, Jauhari berharap agar Kepala Desa se Lombok Utara bisa mengangkat sendiri sekretaris desanya yang bukan PNS seperti yang di temui di Desa Ciburial dan disetujui oleh Pemerintah Daerah mumpung pak Kepala Badan, Staf ahli bidang SMD dan Inspektorat, juga ikut, sehingga desa kami bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Desa. ***
Pemerintah Desa Ciburial mencatat ada surplus anggaran pada semester I 2015. Realisasi pendapatan desa lebih besar daripada realisasi belanja desa. Pemerintah Desa Ciburial mencatat bahwa pada semester pertama 2015, realisasi pendapatan desa sebesar Rp454-an juta, sementara realisasi belanja desa sebesar RpRp447-an juta. Realisasi belanja desa lebih kecil daripada realisasi pendapatan desa. Persentasi realisasi pendapatan desa semester pertama 2015 yaitu mencapai 34%, dengan rincian sebagai berikut: Pendapatan Asli Desa sebesar Rp29.830.000 (58%) Pendapatan Transfer sebesar Rp402.084.600 (32%) Pendapatan Lain-Lain sebesar Rp22.925.000 (56%) Persentase realisai belanja desa semester pertama 2015 yaitu mencapai 33%, dengan rincian sebagai berikut: Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp251.372.100 (40%) Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp139.572.500 (48%) Belanja Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp2.173.000 (2%) Bidang Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar RP54.060.000 (44%) [File Laporan Realisasi APBDes Semester Pertama 2015]
Pada tulisan ini, penulis mencoba melakukan penilaian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Desa Ciburial. Kajian sederhana ini diharapkan memberikan gambaran mengenai kinerja Pemerintah Desa Ciburial dalam mengelola keuangan desanya. Penilaian terhadap kinerja keuangan Pemdes Ciburial ini yaitu dengan cara melakukan analisis rasio keuangan terhadap Laporan Keuangan Desa. Hasil analisis rasio keuangan selanjutnya dipergunakan sebagai tolok ukur dalam menilai: Kemandirian keuangan desa dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Efisiensi dan efektivitas dalam merealisasikan pendapatan desa. Pertumbuhan/perkembangan perolehan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan selama periode waktu tertentu. Kajian sederhana ini menggunakan data sekunder yaitu laporan keuangan yang diperoleh dari Pemerintah Desa Ciburial. Data laporan keuangan ini merupakan data yang bersifat historis, yakni data sekunder berupa laporan keuangan pemerintah desa yang dipublikasikan. Yang terdiri dari Laporan Keuangan Desa Ciburial Tahun Anggaran 2013 dan Laporan Keuangan Desa Ciburial Tahun Anggaran 2014. Dokumen Laporan bisa di lihat di halaman ini. Kajian sederhana ini menggunakan analisis berupa rasio keuangan sebagai berikut : 1. Rasio Kemandirian Desa Dana NonPADes terdiri dari: Dana Bagi Hasil + Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah + Bantuan Keuangan 2. Rasio Efektivitas 3. Rasio Efesiensi 4. Rasio Pertumbuhan Hasil Analisis dan Pembahasan: a. Rasio Kemandirian Keuangan Desa Kemandirian keuangan desa mengindikasikan kemampuan Pemerintah Desa dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Kemandirian keuangan desa ditunjukkan oleh besar kecilnya pendapatan asli desa (PADes) dibandingkan dengan pendapatan desa yang berasal dari sumber lainnya misalnya Dana Bagi Hasil, Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Bantuan Keuangan Pemerintah/Provinsi/Kabupaten/Desa lainnya, Hibah, serta Sumbangan Pihak Ketiga. Kemandirian desa ditunjukkan oleh besar kecilnya rasio kemandirian dan ketergantungan desa terhadap sumber dana eksternal (dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota). Semakin tinggi rasio kemandirian desa, tingkat ketergantungan terhadap bantuan pihak eksternal (terutama pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) semakin rendah, dan sebaliknya. Rasio kemandirian juga menggambarkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. […]
Sebanyak 60 Kepala Desa dari Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan berkunjung ke Bale Desa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung (Selasa, 26 November 2013). Kunjungan tersebut dalam rangka studi lapang penyelenggaraan pemerintahan desa, yang meliputi kajian di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Rombongan kades dari Kabupaten Ogang Ilir tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Dicky Syailendra. Turut serta dalam rombongan, Ketua TP. PKK Kabupaten Ogan Ilir, Hj. Fauziah Mawardi. Ketua BPMPD Ogan Ilir mengatakan, kunjungan para kades dari Kabupaten Ogan Ilir ke Desa Ciburial ini, dalam rangka studi lapang, agar bisa berbagi pengalaman dari Desa Ciburial dan nantinya bisa diplikasikan di desa-desa di Kabupaten Ogan Ilir. “Salah satu ketertarikan kami berkunjung ke Desa Ciburial adalah, ingin mempelajari cara memberdayakan potensi desa di Desa Ciburial, sehingga berhasil meningkatkan partisipasi masyarakat, untuk menunjang percepatan pembangunan,” ungkap Dicky Syailendra. Hadir dalam acara kunjungan studi lapang tersebut Kepala Desa Ciburial, Ketua BPD Ciburial, Ketua LPMD Ciburial, Ketua Karang Taruna Ciburial, Ketua TP. PKK Ciburial, Camat Cimenyan dan Kabid Pemerintahan BPMPD Kabupaten Bandung. ***
Desa Ciburial siap mewakili Kabupaten Bandung untuk mengikuti kegiatan Lomba Desa Tahun 2013. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Ciburial, Imam Soetanto, saat melakukan ekpose di hadapan Tim Penilai Lomba Desa tingkat Kabupaten Bandung, di Aula Kantor BPMPD Kab. Bandung, (27/03/2013). Sebagaimana diketahui, bahwa kegiatan Perlombaan Desa tingkat Kabupaten Bandung dilaksanakan dalam dua babak. Babak pertama dilaksanakan dengan penilaian terhadap seluruh peserta perlombaan yang selanjutnya ditetapkan sepuluh desa terbaik untuk dinilai lebih lanjut pada babak kedua. Desa Ciburial Kec. Cimenyan berhasil melaju ke babak kedua bersama 9 desa lainnya. Selanjutnya akan ditentukan Juara Lomba Desa Tingkat Kabupaten Bandung untuk mewakili Kabupaten Bandung pada Lomba Desa tingkat Provinsi Jawa Barat. Ada banyak potensi yang dimiliki oleh Desa Ciburial. Salah satu potensi unggulan yang sudah mulai digarap oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ciburial diantaranya adalah potensi pariwisata. Selain potensi pariwisata yang sudah mulai digagas sejak 2011 lalu, Pemdes Ciburial juga telah dinyatakan berhasil dalam menggarap potensi “tingginya partisipasi masyarakat” dalam berbagai kegiatan pembangunan di wilayah Desa Ciburial. Berbagai kegiatan pembangunan, baik fisik maupun non fisik, di masa kepemimpinan Kepala Desa Ciburial Imam Soetanto dinilai cukup berhasil berkat partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat Desa Ciburial. Diantaranya yang menonjol adalah, Pembangunan Kantor Desa Ciburial, perbaikan jalan desa, pembangunan Gedung Serbaguna Desa Ciburial, penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK. Kegiatan-kegiatan tersebut dinilai berhasil karena dapat melibatkan partisipasi aktif masyarakat, baik sejak dari proses perencanaan hingga ke proses pelaksanaannya. ***
Sesuai dengan agenda tahapan pelaksanaan pemilihan anggota BPD Ciburial periode jabatan 2012 s.d. 2018, yang salah satunya adalah tahapan Musyawarah Penetapan Keanggotaan BPD. Pada tanggal 18 Oktober 2012 lalu telah dilaksanakan tahapan tersebut. Berikut ini Term of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Pelaksanaan kegiatan Musyawarah Penetapan Keanggotaan BPD Ciburial Periode 2012-2018. ========== KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE) Musyawarah Penetapan Keanggotaan BPD Ciburial Periode 2012-2018 SASARAN PROGRAM: Terlaksananya kegiatan Pemilihan BPD Masa Bakti 2012-2018 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KEGIATAN: Pemilihan BPD Ciburial Masa Bakti 2012-2013 SUB KEGIATAN: Musyawarah Tingkat Desa DETIL KEGIATAN: Musyawarah Penetapan Anggota BPD yang diajukan oleh panitia Musyawarah Pemilihan Anggota BPD di Tingkat Dusun. 1. Latar Belakang a. Dasar Hukum 1.1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; 1.2. Peratuan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa; 1.3. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa; 1.4. Peraturan Bupati Bandung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. b. Gambaran Umum Singkat Bahwa Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciburial periode 2006-2012 telah berakhir, maka dalam rangka pelaksanaan pemilihan anggota BPD periode masa jabatan 2012-2018 pemerintah desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan BPD. Guna terselenggaranya pemilihan BPD Masa jabatan 2012-2018 yang sesuai dengan ketentuan perlu diadakan musyawarah tingkat desa untuk menetapkan keanggotaan BPD berdasalkan hasil musyawarah di tingkat dusun. Untuk selanjutnya hasil musyawarah di tingkat desa disampaikan kepada Camat untuk ditetapkan dalam Keputusan Camat a.n. Bupati Bandung tentang Peresmian Anggota BPD. c. Alasan Kegiatan Dilaksanakan Kegiatan Menindaklanjuti hasil pemilihan anggota BPD di tingkat Dusun sebagaimana diatur dalam Pasal 5, 6, 7, dan 8 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawarat Desa, bahwa hasil musyawarah pembentukan anggota BPD berikut berkas-berkas persyaratan calon […]
Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Anggota BPD Ciburial Periode 2012-2018 Berkenaan dengan akan segera berakhirnya masa bakti Keanggotaan Badan Permusyaratan Desa (BPD) Ciburial Periode 2006-2012, Panitia pemilihan BPD Ciburial telah menyusun tahapan Penyelenggaraan Pemilihan keanggotaan BPD Ciburial, sebagai berikut: I. TAHAPAN PERSIAPAN 1. Rapat kerja dan Rapat Koordinasi BPD, tanggal 28 Agustus 2012 2. Rapat bersama antara BPD, Pemerintah Desa, dan para Kepala Dusun, tanggal 30 Agustus 2012. II. TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN 1. Sosialisasi informasi lanjutan kepada setiap RW, dari RW 01 sampai dengan RW 12, tanggal 31 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 03 September 2012 2. Penyerahan dan Pengambilan berkas kelengkapan administrasi calon anggota BPD ke setiap RW, tanggal 03 September 2012. 3. Penerrimaan pengembalian berkas kelengkapan administrasi calon anggota BPD dari setiap RW, tanggal 05 September sampai dengan 11 September 2012. 4. Rapat bersama antara BPD, Pemerintah Desa, dan Para Kepala Dusun, dengan agenda penelitian dan verifikasi berkas kelengkapan persyaratan administrasi para calon anggota BPD, tanggal 12 September 2012. 5. Evaluasi seluruh tahapan kegiatan pemilihan anggota BPD, tanggal 13 September 2012. 6. Penyampaian hasil penelitian kelengkapan administrasi dan pemanggilan calon anggota BPD, 17 Septmebr 2012. III. TAHAPAN PENYELESAIAN 1. Penetapan angoota BPD Ciburial periode 2012-2018, tanggal 18 September 2012. 2. Penyampaian Susunan Keanggotaan Anggota BPD terpilih kepada Bupati Bandung, melalui Camat Cimenyan untuk disahkan menjadi Anggota BPD Ciburial, periode 2012-2018, tanggal 19 September 2012 sampai dengan 20 Serptember 2012.
Wakil Bupati Bandung, H. Deden Rukman Rumaji, S.Sos mengungkapkan bahwa dalam rangka mendukung program strategi nasional di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, mulai tahun 2012 pemerintah akan menerapkan KTP Elektronik (E-KTP) bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bandung. Demikian disampaikan Deden Rumaji saat membuka Sosialisasi Penerapan Elektronik KTP, bertempat di Hotel Antik-Soreang, Kamis (21/07). Deden Rumaji menambahkan, selain penerapan KTP elektronik, pemerintah juga akan melaksanakan program lainnya yaitu Pemuktahiran Data Kependudukan, Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mulai dilaksanakan pada bulan September 2011. Menurut Deden, KTP berbasis NIK secara Nasional yang selanjutnya disebut KTP elektronik merupakan KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan system pengawasan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/kota. “ Salah satu manfaat dari KTP Elektronik ini adalah bisa mencegah dan menutup peluang adanya KTP Ganda dan Palsu, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi penduduk..”, tutur nya. Ia melanjutkan, penerapan KTP Elektronik tersebut merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan. “ Termasuk tertib Data Base Kependudukan, Tertib Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Tertib Penerbitan Dokumen Kependudukan..” tandasnya pula. Terkait dengan berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat atas penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, Deden menilai bahwa masyarakat sejauh ini belum memahami benar mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Oleh karena itu, Deden Rumaji menegaskan pihaknya akan terus berbenah diri dan bekerja keras dalam melakukan perbaikan sistem administrasi kependudukan melalui langkah-langkah yang lebih efisien, “ Sehingga pemerintah dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat..”, ujar Deden. Dan melalui sosialisasi ini, Dia mengharapkan jajaranya mampu memahami secara mendalam mengenai konsepsi, norma peraturan dan operasionalisasi bidang kependudukan dan pencatatan sipil. “ Sehingga dapat terwujud data penduduk yang valid dan NIK yang benar-benar tunggal sesuai data […]