Kinerja Keuangan Pemerintah Desa Ciburial

Pada tulisan ini, penulis mencoba melakukan penilaian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Desa Ciburial. Kajian sederhana ini diharapkan memberikan gambaran mengenai kinerja Pemerintah Desa Ciburial dalam mengelola keuangan desanya.

Penilaian terhadap kinerja keuangan Pemdes Ciburial ini yaitu dengan cara melakukan analisis rasio keuangan terhadap Laporan Keuangan Desa. Hasil analisis rasio keuangan selanjutnya dipergunakan sebagai tolok ukur dalam menilai:

  1. Kemandirian keuangan desa dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Efisiensi dan efektivitas dalam merealisasikan pendapatan desa.
  3. Pertumbuhan/perkembangan perolehan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan selama periode waktu tertentu.

Kajian sederhana ini menggunakan data sekunder yaitu laporan keuangan yang diperoleh dari Pemerintah Desa Ciburial. Data laporan keuangan ini merupakan data yang bersifat historis, yakni data sekunder berupa laporan keuangan pemerintah desa yang dipublikasikan. Yang terdiri dari Laporan Keuangan Desa Ciburial Tahun Anggaran 2013 dan Laporan Keuangan Desa Ciburial Tahun Anggaran 2014. Dokumen Laporan bisa di lihat di halaman ini.

Kajian sederhana ini menggunakan analisis berupa rasio keuangan sebagai berikut :

1. Rasio Kemandirian Desa

Rasio Kemandirian Desa

Dana NonPADes terdiri dari: Dana Bagi Hasil + Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah + Bantuan Keuangan

2. Rasio Efektivitas

Rasio Efektivitas

3. Rasio Efesiensi
Rasio Efesiensi

4. Rasio Pertumbuhan
Rasio Pertumbuhan Desa

Hasil Analisis dan Pembahasan:

a. Rasio Kemandirian Keuangan Desa

Kemandirian keuangan desa mengindikasikan kemampuan Pemerintah Desa dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Kemandirian keuangan desa ditunjukkan oleh besar kecilnya pendapatan asli desa (PADes) dibandingkan dengan pendapatan desa yang berasal dari sumber lainnya misalnya Dana Bagi Hasil, Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Bantuan Keuangan Pemerintah/Provinsi/Kabupaten/Desa lainnya, Hibah, serta Sumbangan Pihak Ketiga.

Kemandirian desa ditunjukkan oleh besar kecilnya rasio kemandirian dan ketergantungan desa terhadap sumber dana eksternal (dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota). Semakin tinggi rasio kemandirian desa, tingkat ketergantungan terhadap bantuan pihak eksternal (terutama pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) semakin rendah, dan sebaliknya.

Rasio kemandirian juga menggambarkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Semakin tinggi rasio kemandirian, semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam berswadaya dan berpartisipasi yang merupakan komponen pendapatan asli desa. Semakin tinggi masyarakat berswadaya dan berpartisipasi menggambarkan bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat semakin tinggi.

Untuk menilai tinggi rendahnya rasio kemandirian Pemerintah Desa Ciburial, digunakan acuan pada Tabel 1 sebagai berikut :

Tabel 1. Tingkat Kemandirian dan Kemampuan Keuangan Desa

KEMAMPUAN KEUANGANKEMANDIRIAN (%)
Rendah sekali0-25
Rendah25-50
Sedang50-75
Tinggi75-100
Sumber : Kepmendagri No. 690.900.327 /1994

 

Rasio Kemandirian Pemerintah Desa Ciburial dihitung sebagai berikut:

Hasil perhitungan rasio kemandirian keuangan desa dapat dilihat pada Tabel 2 berikut:

Tabel 2. Perhitungan Rasio Kemandirian Keuangan Desa

TahunPendapatan Asli Desa (PADes) (Rp.)Dana NonPADes (Rp.)Rasio Kemandirian (%)
2013356.269.250,-836.153.980,-42,61%
2014154.819.000,-854.175.800,-18,12%

Berdasarkan Tabel 2 di atas, nampak bahwa Pemerintah Desa Ciburial tingkat kemandiriannya mengalami penurunan hal ini bisa dilihat dari adanya penurunan rasio kemandirian dari 42,61% tahun 2013 menjadi 18,12% tahun 2014. Jika hasil rasio kemandirian dibandingkan dengan pedoman tingkat kemandirian dan kemampuan keuangan dari Kepmendagri tahun 1996, maka Pemerintah Desa Ciburial untuk tahun 2013 tingkat kemampuan keuangannya masih rendah dan 2014 tingkat kemampuan keuangannya masih rendah sekali.

b. Rasio Efektivitas

Rasio ini menggambarkan kemampuan pemerintah desa dalam merealisasikan pendapatan asli desa yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil desa.

Rasio Efektivitas

Pemdes dikatakan mampu menjalankan tugasnya bila rasio yang dicapai minimal sebesar 1 atau 100 persen. Tetapi semakin tinggi rasio efektivitas berarti kemampuan desa semakin baik. Guna memperoleh ukuran yang lebih baik, rasio ini perlu didampingi dengan rasio efisiensi.

Untuk menilai tingkat efektivitas keuangan Pemerintah Desa Ciburial, digunakan acuan pada Tabel 3 sebagai berikut :

Tabel 3. Kriteria Efektivitas Keuangan Desa

Kriteria EfektivitasPersentase Efektivitas (%)
Sangat Efektif>100
Efektif>90 ? 100
Cukup Efektif>80 ? 90
Kurang Efektif>60 ? 80
Tidak Efektif?60
Sumber: Kepmendagri No.690.900.327 tahun 1994

Hasil perhitungan rasio efektivitas keuangan desa dapat dilihat pada Tabel 4 berikut:

Tabel 4. Perhitungan Rasio Efektivitas

TahunTarget PADes (Rp.)Realisasi PADes (Rp.)Rasio Efektivitas
2013206.533.000,-356.269.250,-172,50%
2014225.784.000,-154.819.000,-68,57%

Berdasarkan Tabel 4 di atas nampak bahwa terjadi penurunan rasio efektifitas dari 172,50% menjadi 68,57% pada tahun 2014, sehingga kriteria efektifitas menurun dari “Sangat Efektif” menjadi “Kurang Efektif”. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Desa Ciburial pada tahun 2014 kurang efektif dalam mengelola PADes-nya.

c. Rasio Efisiensi

Rasio efisiensi menggambarkan perbandingan antara besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima. Pemdes dikatakan efisien jika rasio yang dicapai kurang dari 1 (satu) atau di bawah 100 persen. Semakin kecil rasio efisiensi berarti kinerja pemerintah desa semakin baik. Pemdes perlu menghitung secara detail besarnya biaya yang dikeluarkan untuk merealisasikan seluruh pendapatan yang diterimanya, sehingga dapat diketahui cara memungut pendapatannya efisien atau tidak. Hal ini perlu dilakukan, meskipun Pemdes berhasil merealisasikan penerimaan pendapatannya sesuai target yang ditetapkan, namun ternyata biaya untuk memperoleh pendapatan lebih besar dari capaian pendapatannya, maka itu menjadi sia-sia.

Tabel 5. Kriteria Efisiensi Kinerja Keuangan

Kriteria EfisiensiPersentase Efisiensi
Tidak Efisien100% keatas
Kurang Efisien90%-100%
Cukup Efisien80%-90%
Efisien60%-80%
Sangat EfisienKurang dari 60%
Sumber : Kepmendagri No.690.900.327 tahun 1994

Tabel 6. Perhitungan Rasio Efisiensi

TahunRealiasasi Penerimaan PADes (Rp.)Biaya Pemungutan PADes (Rp.)Rasio Efisiensi
2013356.269.250,-14.724.000,-4,13%
2014154.819.000,-14.724.000,-9,51%

Berdasarkan Tabel 6 di atas diketahui bahwa rasio efisiensi mengalamai penurunan efesiensi dari 4,13% di tahun 2013 dan menjadi 9,51% di tahun 2014. Meskipun mengalami penurunan tingkat efesiensi namun Rasio Efisiensi tersebut masih menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Ciburial dalam mengelola pendapatan asli desanya sudah “sangat efisien” karena hasil rasio efisiensi kurang dari 60%.

d. Rasio Pertumbuhan

Rasio pertumbuhan mengukur kemampuan Pemerintah Desa Ciburial dalam mempertahankan dan meningkatkan keberhasilan yang telah dicapai selama beberapa periode. Jika pertumbuhan untuk masing-masing komponen sumber pendapatan dan pengeluaran sudah diketahui, maka dapat digunakan untuk menilai potensi mana yang perlu mendapat perhatian.

Rasio Pertumbuhan Desa

Tabel 7. Perhitungan Rasio Pertumbuhan Pendapatan

TahunRealiasasi Penerimaan PADes (Rp.)Total Pendapatan (Rp.)Rasio Pertumbuhan PADes (Rp.)Rasio Pertumbuhan Pendapatan
2013356.269.250,-1.192.423.230,---
2014154.819.000,-1.008.994.800,--56,54%-15,38%

Berdasarkan Tabel 7 di atas dapat diketahui bahwa pada tahun 2014 PADes Ciburial mengalami pertumbuhan negatif yang cukup tinggi yakni sebesar -56,54%. Demikian juga untuk total pendapatan di tahun 2014 mengalami pertumbuhan negatif sebesar -15,38%.

Berdasarkan analisis dan pembahasan yang dilakukan di atas maka hasil kajian sederhana ini dapat disimpulkan sebagai berikut :

a. Kinerja keuangan Pemerintah Desa Ciburial untuk tahun 2013 dan 2014 yang masih kurang atau perlu menjadi perhatian adalah pada aspek kemandirian, aspek efektivitas, dan aspek pertumbuhan.

b. Kinerja keuangan Pemerintah Desa Ciburial untuk tahun 2013 dan 2014 yang sudah baik adalah pada aspek efisiensi.

c. Kemandirian Pemerintah Desa Ciburial dalam memenuhi kebutuhan dana untuk penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat masih sangat rendah sekali, karena rasionya hanya sebesar 42,61% (2013) dan 18,12% (2014).

d. Pemdes Ciburial sangat efisien dalam mengelola PADes-nya, hal ini bisa dilihat dari hasil perhitungan rasio efisiensi sebesar 4,13% (2013) dan 19,51% (2014).

e. Efektivitas Pemdes Ciburial dalam mengelola PADes-nya mengalami penurunan dari sangat efektif menjadi kurang efektif, yakni dari 172,50% (2013) menurun menjadi 68,57% (2014).

f. Jumlah pendapatan dan jumlah PADes mengalami pertumbuhan yang negatif, untuk pendapatan menurun sebesar -15,38%, sedangkan PADes mengalami penurunan cukup tajam yakni sebesar -56,54%.

g. Kinerja keuangan dari Pemdes Ciburial untuk tahun 2013 dan 2014 ditinjau dari aspek pengelolaan pendapatan asli desanya sudah sangat efesien namun dalam hal efektivitas mengalami penurunan dari sangat efektif menjadi kurang efektif.

Berdasarkan analisis dan pembahasan yang dilakukan di atas maka hasil kajian sederhana ini dapat merekomendasikan/menyarankan agar Pemerintah Desa Ciburial diharapkan berupaya untuk lebih meningkatkan PADes-nya dengan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya dan memperluas sektor-sektor yang berpotensi menambah PADes, sehingga ketergantungan pendapatan dari pihak eksternal (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) bisa semakin berkurang. [DeMIT/AS]

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

2 pemikiran di “Kinerja Keuangan Pemerintah Desa Ciburial”