Internet untuk Administrasi Pemerintah Desa

Internet untuk Administrasi Pemerintah Desa

Kemampuan desa untuk mengelola penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat, harus didukung oleh semua unsur dan sumber daya desa. Hal ini bertujuan untuk menunjang perbaikan kesejahteraan masyarakat desa.

Pemerintah desa idealnya dapat menjalankan pengelolaan pembangunan secara mandiri, bukan hanya mampu menggerakkan seluruh aset sumber daya yang dimiliki, melainkan juga mampu memenuhi kebutuhan dasar warga, termasuk kebutuhan penghidupan serta memperjuangkan hak warga, agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara berkelanjutan.

Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan desa merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. UU tersebut juga menjelaskan bahwa terdapat empat bidang pembangunan, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Saat ini, teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi salah satu hal penting yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pemerintah desa. Selain dapat meningkatkan pelayanan, TIK juga bermanfaat dalam proses pengolahan data yang dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan dan mendukung pengambilan keputusan.

Teknologi informasi sedang berkembang pesat, terutama pemanfaatan internet melalui berbagai aplikasi. Hal ini memungkinkan kita untuk mengakses dan memasukkan data dari mana saja, sekaligus bisa mengontrol dari satu tempat sebagai sentral.

Sayangnya, masih terjadi kesenjangan literasi digital antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya infrastruktur yang belum merata dan terbatasnya sumber daya manusia (SDM) yang melek teknologi. Akibatnya, penggunaan dan pemanfaatan TIK tidak menjadi prioritas utama bagi pemerintah desa. Padahal pemanfaatan TIK dapat mengoptimalkan kinerja organisasi agar semakin efisien dan efektif.

Saat ini, mengelola administrasi desa sangatlah penting. Bagaimana tidak, uang miliaran rupiah yang dikucurkan pemerintah melalui APBN dan APBD kepada desa membutuhkan pengelolaan administrasi yang tidak asal-asalan. Belum lagi persoalan data penduduk dan berbagai masukan masyarakat yang perlu diarsipkan dengan baik.

Terkait hal ini, pemerintah telah menyosialisasikan undang-undang dan pedoman untuk administrasi desa. Berbagai model buku administrasi desa harus dimiliki, agar desa dapat tertib administrasi. Disadari atau tidak, pengesahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah membawa perubahan yang mendasar dalam sistem dan struktur pemerintahan daerah. Hal tersebut berdampak luas bagi penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, dan sistem penganggaran pada tingkat pemerintahan desa.

Untuk meningkatkan manajemen pemerintahan desa, perlu dilakukan penataan administrasi agar lebih efektif dan efisien. Penataan administrasi merupakan pencatatan data dan informasi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah penyempurnaan pedoman pelaksanaan administrasi desa yang tertib dan akurat bagi aparat pemerintah desa.

Selengkapnya bisa disimak melalui dokumen berikut ini:

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.