Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Akhir Tahun 2015

Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota berupa:

a. Laporan Semester Pertama; dan

b. Laporan Semester Akhir Tahun.

Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, yaitu Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, berikut ini disampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester Akhir Tahun 2015, sebagai berikut:

Ringkasan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Akhir Tahun 2015
Ringkasan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Akhir Tahun 2015

Ilustrasi Realisasi Pendapatan dan Belanja Desa dalam bentuk grafik:

Realisasi Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2015
Realisasi Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2015

 

Realisasi Belanja Desa Tahun Anggaran 2015
Realisasi Belanja Desa Tahun Anggaran 2015

Download LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SEMESTER AKHIR TAHUN PEMERINTAH DESA CIBURIAL KEC. CIMENYAN KAB. BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2015

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

7 pemikiran di “Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Akhir Tahun 2015”