Pemerintah Desa (Pemdes) Ciburial menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Desa Ciburial. Kegiatan Peningkatan Kapasitas LKD Ciburial tersebut dilaksanakan di Balai Desa Ciburial, Jumat 30 Agustus 2019. Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas LKD Ciburial kali ini, pesertanya adalah: para pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), para ketua Rukun Tetanggga (RT), dan para Rukun Warga (RW) se-Desa Ciburial. Kegiatan Peningkatan Kapasitas LKD Ciburial ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Desa Ciburial. Materi yang disajikan pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas LKD Ciburial merujuk pada Peraturan Desa Ciburial tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Dimana pada Peraturan Desa telah diatur secara menyeluruh mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa yang ada di Desa Ciburial. Khusus untuk para Ketua RT dan RW, kegiatan Peningkatan Kapasitas LKD Ciburial dikemas dalam bentuk Perlombaan Administrasi RT dan RW Tingkat Desa. Selain dalam upaya meningkatkan kapasitas administratif juga sebagai bentuk monitoring dan evaluasi terhadap penglolaan administrasi RT dan RW. ***
Tagar: administrasi
Sebanyak 63 orang penurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se Desa Ciburial mengikuti kegiatan Pembinaan Administrasi bagi RT dan RW. Kegiatan Pembinaan Administrasi bagi RT dan RW tersebut diselenggarakan di Balai Desa Ciburial, Jumat 20 Oktober 2017.
Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 11 Juli 2016. Permen ini diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016. Peraturan Menteri ini ditetapkan bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Seiring dengan diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 yang direvisi dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, pemerintah kecamatan mengalami perubahan status, dari “perangkat wilayah’ dalam asas dekonsentrasi menjadi “perangkat daerah” dalam asas desentralisasi. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 120 UU No. 32 tahun 2004, perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. Hal ini ditegaskan kembali dalam pasal 1 PP no. 72/ 2005 bahwa kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.