Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota berupa: a. Laporan Semester Pertama; dan b. Laporan Semester Akhir Tahun. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, yaitu Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, berikut ini disampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester Akhir Tahun 2015, sebagai berikut: Ilustrasi Realisasi Pendapatan dan Belanja Desa dalam bentuk grafik: Download LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SEMESTER AKHIR TAHUN PEMERINTAH DESA CIBURIAL KEC. CIMENYAN KAB. BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2015
Ketegori: Desa
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa tugas penataan desa serta pemantauan dan pengawasan pembangunan desa diemban secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan yang memadai, diperlukan pengaturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah bahkan di tingkat desa. Pemerintah kabupaten/kota, sesuai amanat Undang-Undang, memiliki kewajiban untuk membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Pengaturan keuangan desa di tingkat kabupaten/kota diantaranya yaitu pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi atas dana yang dialokasikan dalam APBD. Selain itu juga pemerintah kabupaten/kota diamanahkan untuk menetapkan berbagai peraturan pelaksanaan, baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan bupati/walikota. Pengalokasian dan penyaluran dana yang ditransfer ke desa yang dialokasikan dalam APBD Pemerintah kabupaten/kota, sesuai mekanisme dalam PP Nomor 60 Tahun 2014, akan menerima Dana Desa yang selanjutnya akan diteruskan ke desa. Penerimaan Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) akan dicatat sebagai Pendapatan Transfer-Pendapatan Transfer Lainnya, sedangkan penyaluran ke desa akan dicatat sebagai Transfer ke desa. Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APBD setiap tahun anggaran, yang besarannya minimal adalah 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus. Tata cara pengalokasian ADD diatur dalam peraturan bupati/walikota. Pemerintah kabupaten/kota juga mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa dalam APBD setiap tahun anggaran, yang besarannya minimal adalah 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa diatur dalam peraturan bupati/walikota. Selain itu pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan kepada desa, yang bersumber dari APBD kabupaten/kota. Bupati/walikota menginformasikan rencana ADD, bagian bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota untuk desa, serta bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota dalam jangka waktu […]
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dipegang oleh Kepala Desa. Namun demikian dalam pelaksanaannya, kekuasaan tersebut sebagian dikuasakan kepada perangkat desa sehingga pelaksanaan pengelolaan keuangan dilaksanakan secara bersama-sama oleh Kepala Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Ilustrasi Struktur Organisasi Pengelolaan Keuangan pada pemerintah desa dapat digambarkan sebagai berikut: Dalam siklus pengelolaan keuangan desa, tanggung jawab dan tugas dari Kepala Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) digambarkan dalam bagan tugas dan tanggung jawab pengelola keuangan desa di bawah ini: 1. Kepala Desa Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Dalam hal ini, Kepala Desa memiliki kewenangan: Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa; Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD); Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa; Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Dalam melaksanakan kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa. 2. Sekretaris Desa Sekretaris Desa selaku Koordinator PTPKD membantu Kepala Desa dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa, dengan tugas: Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APB Desa; Menyusun rancangan peraturan desa mengenai APB Desa, perubahan APB Desa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa; Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa; Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa; Melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Belanja (RAB), bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa (SPP). Sekretaris Desa mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Kepala Desa dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa, dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa. 3. Kepala Seksi Kepala Seksi merupakan salah satu unsur dari PTPKD yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya. Sesuai pasal 64 […]
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran (Permendagri No.113/2014) Asas pengelolaan keuangan desa adalah nilai-nilai yang menjiwai Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dimaksud melahirkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dan harus tercermin dalam setiap tindakan Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dan prinsip tidak berguna bila tidak terwujud dalam tindakan. Sesuai Permendagri No. 113 Tahun 2014, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas, yaitu: Transparan Terbuka – keterbukaan, dalam arti segala kegiatan dan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Tidak ada sesuatu hal yang ditutup-tutupi (disembunyikan) atau dirahasiakan. Hal itu menuntut kejelasan siapa, berbuat apa serta bagaimana melaksanakannya. Transparan dalam pengelolaan keuangan mempunyai pengertian bahwa informasi keuangan diberikan secara terbuka dan jujur kepada masyarakat guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan (KK, SAP,2005). Dengan demikian, asas transparan menjamin hak semua pihak untuk mengetahui seluruh proses dalam setiap tahapan serta menjamin akses semua pihak terhadap informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa. Transparansi dengan demikian, berarti Pemerintah Desa pro aktif dan memberikan kemudahan bagi siapapun, kapan saja untuk mengakses/mendapatkan/mengetahui informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa. Akuntabel Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban (LAN, 2003). Dengan denikian, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban. Asas ini menuntut Kepala Desa mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan APBDesa secara tertib, kepada masyarakat maupun kepada jajaran pemerintahan di atasnya, sesuai peraturan perundang-undangan. Partisipatif Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan dilakukan dengan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Pengelolaan Keuangan Desa, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggugjawaban […]
Pada tulisan ini, penulis mencoba melakukan penilaian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Desa Ciburial. Kajian sederhana ini diharapkan memberikan gambaran mengenai kinerja Pemerintah Desa Ciburial dalam mengelola keuangan desanya. Penilaian terhadap kinerja keuangan Pemdes Ciburial ini yaitu dengan cara melakukan analisis rasio keuangan terhadap Laporan Keuangan Desa. Hasil analisis rasio keuangan selanjutnya dipergunakan sebagai tolok ukur dalam menilai: Kemandirian keuangan desa dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Efisiensi dan efektivitas dalam merealisasikan pendapatan desa. Pertumbuhan/perkembangan perolehan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan selama periode waktu tertentu. Kajian sederhana ini menggunakan data sekunder yaitu laporan keuangan yang diperoleh dari Pemerintah Desa Ciburial. Data laporan keuangan ini merupakan data yang bersifat historis, yakni data sekunder berupa laporan keuangan pemerintah desa yang dipublikasikan. Yang terdiri dari Laporan Keuangan Desa Ciburial Tahun Anggaran 2013 dan Laporan Keuangan Desa Ciburial Tahun Anggaran 2014. Dokumen Laporan bisa di lihat di halaman ini. Kajian sederhana ini menggunakan analisis berupa rasio keuangan sebagai berikut : 1. Rasio Kemandirian Desa Dana NonPADes terdiri dari: Dana Bagi Hasil + Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah + Bantuan Keuangan 2. Rasio Efektivitas 3. Rasio Efesiensi 4. Rasio Pertumbuhan Hasil Analisis dan Pembahasan: a. Rasio Kemandirian Keuangan Desa Kemandirian keuangan desa mengindikasikan kemampuan Pemerintah Desa dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Kemandirian keuangan desa ditunjukkan oleh besar kecilnya pendapatan asli desa (PADes) dibandingkan dengan pendapatan desa yang berasal dari sumber lainnya misalnya Dana Bagi Hasil, Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Bantuan Keuangan Pemerintah/Provinsi/Kabupaten/Desa lainnya, Hibah, serta Sumbangan Pihak Ketiga. Kemandirian desa ditunjukkan oleh besar kecilnya rasio kemandirian dan ketergantungan desa terhadap sumber dana eksternal (dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota). Semakin tinggi rasio kemandirian desa, tingkat ketergantungan terhadap bantuan pihak eksternal (terutama pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) semakin rendah, dan sebaliknya. Rasio kemandirian juga menggambarkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. […]
Penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG), terutama dalam upaya mengatasi persoalan sehari-hari di perdesaan sangat besar manfaatnya . Akan tetapi, penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG) bisa terwujud jika warga masyarakat mampu kreatif membuatnya. “Saya menilai kreativitas warga Kabupaten Bandung dalam inovasi Teknologi Tepat Guna (TTG) terus bermunculan. Meski terbilang sederhana, alat TTG sangat bermanfaat dan cocok jika digunakan di lingkungan pedesaan,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bandung, H.Dadan Rochandi, di ruang kerjanya, Rabu (10 Oktober 2012). Keberadaan Teknologi Tepat Guna (TTG), kata Dadan, bukan karena canggihnya alat tersebut, tapi lebih kepada ketepatan penggunaan alat tersebut, biar pun canggih kalau tidak bisa dimanfaatkan di lingkungan perkampungan, ya percuma. “Untuk menampung kreativitas masyarakat dalam inovasi TTG, Pemerintah Kabupaten Bandung sejak beberapa waktu lalu telah menyediakan lembaga,” katanya. Posyantek telah berdiri di tiap-tiap kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung. Masyarakat, menurut Dadan Rohandi, bisa berkunjung ke Posyantek untuk mendapatkan informasi mengenai Teknologi Tepat Guna (TTG). “Langkah lain yang bakal ditempuh Pemkab Bandung dalam TTG, berupa pengurusan perlindungan hak cipta. Hal ini dianggap penting, karena alat TTG yang sederhana ini bisa saja ditiru oleh pihak lain. Kita harus menghargai terhadap karya seseorang, bagaimanapun sederhananya karya tersebut,” katanya.[pr]
Kesenjangan yang besar antara perkotaan dan pedesaan dikhawatirkan terjadi jika pertumbuhan ekonomi tidak merata. Atas dasar hal tersebut, DPR meminta agar pembangunan ekonomi juga diarahkan ke desa. Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Firdaus, Senin, (21 Mei 2012) mengungkapkan, peningkatan pertumbuhan ekonomi, tidak saja diukur dengan banyaknya pembangunan gedung-gedung pencakar langit, dan menjamurnya pusat-pusat perbelanjaan di pusat kota. “Peningkatan pertumbuhan itu harus dirasakan oleh bangsa ini baik di pusat kota dan daerah, dengan terbukanya lapangan pekerjaan, berkurangnya kemiskinan dan penggangguran. Kalaulah hal ini dapat diatasi maka itulah yang dikatakan pertumbuhan ekonomi yang sesungguhnya,” ujarnya. Firdaus menambahkan, berdasarkan data, dalam 10 tahun ke depan, dampak kesenjangan pendapatan dan daya beli antara 20 persen warga kelas menengah atas, dan 80 persen warga miskin di Indonesia, sulit untuk dibendung. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, sebaran angka kemiskinan sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2011, jumlah penduduk miskin di desa selalu lebih besar dibanding dengan di kota. Salah satu sumbangan kenaikan angka kemiskinan di desa, antara lain, rendahnya tingkat pendidikan, banyak yang jadi buruh tani karena ketiadaan lahan, dan banyaknya anak dalam satu keluarga. Di tahun 2011, sebaran angka kemiskinan berjumlah 63,2 persen ada di desa, sedang 36,8 persen berada di perkotaan. Kemiskinan di perkotaan disebabkan, lowongan kerja yang sempit dan rendahnya kualitas sumber daya manusia. “Oleh karena itu, alangkah baiknya jika prioritas pembangunan diarahkan ke desa,” ujarnya. Selain jumlah angka kemiskinan dan keluarga pra sejahtera yang masih sangat tinggi, juga karena di desa yang kaya dengan sumber daya alam namun belum tergarap secara maksimal. Dengan begitu kata Firdaus, pengangguran yang memicu tingginya angka kemiskinan dapat ditekan. “Sehingga dapat meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga, serta keluarga pra sejahtera menjadi keluarga sejahtera,” ujarnya. (asw/fajar}
Program-program dalam upaya peningkatan akses kredit perbankan untuk usaha kecil, baik yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun daerah, dinilai tidak memberikan hasil apa-apa untuk petani di pedesaan. Skim kredit apapun dari perbankan, sampai saat ini masih sulit didapatakan oleh petani. Demikian dikemukakan Aang Gondadi, Ketua Poktan (kelompok tani) Mitra Bakti Asih, Desa Mekar Wangi, Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur, di Sekretariat Dewan Pengembangan Ekonomi (DPE) Kota Bandung, di Jalan Talaga Bodas, Bandung, Senin (23 April 2012). “Kurang lebih sudah 15 tahun kami mencoba mengajukan pinjaman ke perbankan tak pernah berhasil. Terakhir kami mengajukan ke Bank BJB untuk program Kredit Cinta Rakyat (KCR), juga tidak ada hasil,” katanya. Padahal, menurut Aang berbagai syarat agunan yang biasanya menjadi hambatan untuk mendapat kredit dari bank, juga sudah dipenuhi oleh pihaknya. Namun entah kenapa, sampai saat ini Poktan Mitra Bankti Asih belum juga bisa mendapatkan kredit. Dicontohkannya, pengajuan paling akhir ke bank BJB untuk mendapatkan KCR, pihaknya mengajukan kredit sebesar 405 juta rupiah untuk usaha penggemukan 30 sapi lengkap dengan kandang dan pakan untuk 6 bulan, yang akan dikelolal untuk 15 orang petani di Poktan mereka. Sekalipun sudah dilengkapi dengan perencanaan usaha, persyaratan untuk ajuan kredit, dan agunan berupa rumah dengan nilai kurang lebih 800 juta rupiah. Tatap saja Poktan mereka tidak mendapat lampu hijau untuk mendapatkan KCR. “Padahal pengusaha di desa kamu yang bisnisnya relatif mapan, bisa sukses mendapakan KCR. Malah sudah mengajukan untuk yang kedua kalinya. Kami juga berani mengajukan ke BJB karena embel-embel cinta rakyatnya, tapi ternyata sama seja dengan bank lainnya,” katanya. Menurut Aang pihaknya bersikukuh mengajukan kredit ke bank, karena ingin melepaskan anggota-anggotanya dari jeratan rentenir. Selama ini pihaknya yang hanya bisa mengandalkan rentenir untuk permodalan, relatif sangat sulit untuk bisa meningkatkan taraf hidup mereka. Dicontohkannya dalam produksi gula merah, salah satu dari potensi di desa Mekar Wangi, kurang lebih […]
Desa cantik di bawah ini sangat unik karena bangunan-bangunan yang ada di desa berwarna cerah warna-warni. Hal ini, tentu saja menjadi menarik minat dan digemari oleh para wisatawan. Desa apa dan dimana sajakah itu?