Pedoman Ketahanan Pangan di Desa

Pedoman Ketahanan Pangan di Desa

Pedoman Ketahanan Pangan di Desa telah diterbitkan oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar melalui Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa. Keputusan Menteri Desa tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa ini diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022.

Pedoman Ketahanan Pangan di Desa diterbitkan berdasarkan pertimbangan untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa. Namun yang jelas masyarakat desa sudah pasti memikirkan karena untuk kepentingannya sehari-hari. Siapa sih yang mau kelaparan?

Adapun pedoman ketahanan pangan tersebut ditempatkan pada Lampiran Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa. Pedoman tersebut menjadi acuan dalam Penguatan Ketahanan Pangan masyarakat di Desa. Isi dari Pedoman Ketahanan Pangan di Desa didalamnya adalah kebijakan dan indikator ketahanan pangan di desa, program ketahanan pangan di desa dan peran kelembagaan di desa.

Pedoman Ketahanan Pangan di Desa terbitan Kemendes ini berisi 5 BAB yang antara lain sitematika detailnya adalah BAB I Pendahuluan yang isinya Latar Belakang,, Maksud Penyusunan Panduan, Tujuan Ketahanan Pangan di Desa, Prinsip dan Daftar Istilah. BAB II Kebijakan dan Indikator Ketahanan Pangan di Desa berisikan tentang Kebijakan Ketahanan Pangan di Desa, dan Indikator Ketahanan Pangan di Desa. BAB III Program Ketahanan Pangan di Desa berisikan tentang Kegiatan Ketahanan Pangan di Desa, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Untuk Ketahanan Pangan. BAB IV Peran Kelembagaan di Desa isinya adalah tentang Pemerintah Desa dan Lembaga Masyarakat Desa, Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama, Masyarakat Desa, dan Kemitraan. Terakhir BAB V Penutup.

Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa

Latar Belakang

Pertimbangan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa adalah:

  1. bahwa untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa;

Dasar Hukum

Dasar hukum Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa adalah:

  1. Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
  2. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  6. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
  7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
  8. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1256);
  10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);

Isi Kepmendesa PDTT 82 tahun 2022

Berikut adalah isinya Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa, bukan format asli:

KEPUTUSAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PEDOMAN KETAHANAN PANGAN DI DESA

KESATU:

Menetapkan Pedoman Ketahanan Pangan di Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA:

Pedoman Ketahanan Pangan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimaksudkan sebagai acuan dalam Penguatan Ketahanan Pangan masyarakat Desa.

KETIGA:

Pedoman Ketahanan Pangan di Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu meliputi:

  1. kebijakan dan indikator ketahanan pangan di desa;
  2. program ketahanan pangan di desa;
  3. peran kelembagaan di desa;

KEEMPAT:

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Pedoman Ketahanan Pangan di Desa

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Indonesia merupakan negara dengan tingkat kelaparan tertinggi ke 3 (tiga) se Asia Tenggara (Global Hunger Index, 2021). Untuk itu desa harus segera bersiap melaksanakan langkah-langkah pencegahan krisis pangan. Disamping hal tersebut, Indonesia juga memiliki tantangan yang cukup besar dalam hal upaya pemenuhan ketahanan pangan, disebabkan wilayah Indonesia memiliki karakter yang beragam dan laju pertumbuhan penduduk yang terus bertambah 1,1% per tahun (setara dengan 2,5 Juta orang).

Tingginya tingkat kelaparan tersebut juga berdampak besar pada aspek kesehatan di Indonesia, terutama terkait dengan pemenuhan gizi. Hal ini dibuktikan berdasarkan Data Survey Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) tahun 2021, prevalensi stunting saat ini masih berada pada angka 24,4% atau 5,33 juta balita. Untuk menghadapi kondisi krisis pangan tersebut, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa tujuan Pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Hal ini kemudian diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang APBN yang menyatakan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen), dengan harapan mampu menyiapkan sedini mungkin Desa menghadapi krisis pangan.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mendorong penggunaan Dana Desa dalam mewujudkan ketahanan pangan secara mandiri, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan amanat SDGs Desa.

B. MAKSUD PENYUSUNAN PANDUAN

  1. Sebagai acuan bagi Desa dalam merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan program/kegiatan ketahanan pangan di Desa;
  2. Sebagai acuan bagi Desa dalam penggunaan dana Desa untuk program/kegiatan ketahanan pangan di Desa;
  3. Sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam membina penyelenggaraan ketahanan pangan di Desa.
  4. Sebagai acuan bagi pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada tenaga pendamping profesional, pendamping masyarakat Desa yang berasal dari perangkat daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan swasta dalam mendampingi penyelenggaraan ketahanan pangan di desa.

C. TUJUAN KETAHANAN PANGAN DI DESA

  1. Meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi masyarakat Desa maupun dari lumbung pangan Desa;
  2. Meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat Desa; dan
  3. Meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal.

D. PRINSIP

Ketahanan pangan di desa dapat dicapai dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Partisipasi
    Keikutsertaan secara aktif masyarakat desa dalam pendataan, perencanan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan ketahanan pangan di desa.
  2. Kegotongroyongan
    Ketahanan pangan di desa dikelola dengan mengutamakan budaya saling membantu, saling menolong dalam semangat kesetaraan dan kesadaran bekerja sama.
  3. Kesetaraan
    Penyelenggaraan ketahanan pangan di desa dikelola dengan mengutamakan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh masyarakat desa tanpa membeda-bedakan suku, ras, kelompok, agama dan golongan. Bahkan, dilakukan tindakan afirmatif untuk memastikan beragam kegiatan penyelenggaraan desa bermanfaat bagi masyarakat desa yang berada dalam situasi ketidakberdayaan misalnya: masyarakat miskin yang tidak memiliki aset dan akses terhadap pangan.
  4. Keswadayaan
    Ketahanan pangan di desa diselenggarakan dengan menghargai dan mengedepankan kemampuan masyarakat desa dalam mengelola sumber daya pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air untuk kecukupan pangan. Masyarakat desa memiliki pengetahuan yang mendalam tentang kendala-kendala usahanya, mengetahui kondisi lingkungannya, memiliki tenaga kerja, serta memiliki norma-norma bermasyarakat yang sudah lama dipatuhi. Semua ini harus digali dan dijadikan modal dasar. Bantuan dari orang lain yang bersifat materiil dipandang sebagai penunjang.
  5. Kemandirian
    Ketahanan pangan di desa diselenggarakan dengan mengutamakan pendayagunaan segala sumber daya pembangunan yang ada di desa untuk membangun pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan yang berkelanjutan.
  6. Keterpaduan
    Desa harus mampu membangun ketahanan pangan agar tidak ada seorang pun masyarakat desa yang kelaparan. Upaya ini dilakukan secara terpadu lintas sektor pembangunan di Desa, serta menyeluruh mencakup semua Lembaga di desa yang berkaitan langsung dengan upaya pembangunan ketahanan pangan di wilayah desa.
  7. Keberlanjutan
    Desa harus melindungi sistem pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air untuk kepentingan masyarakat desa pada masa sekarang dan generasi masa depan melalui upaya perlindungan dan pengelolaan sumber daya pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air di wilayah Desa.

E. DAFTAR ISTILAH

Desa (atau yang disebut dengan nama lain seperti Kampung, Gampong, Nagari, dan termasuk Desa adat) adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pangan adalah Segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Ketahanan pangan di Desa adalah Kondisi terpenuhinya Pangan bagi masyarakat desa sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Lumbung Pangan Desa adalah Persediaan Pangan di Desa untuk konsumsi warga dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.

BUM Desa / BUM Desa Bersama, adalah Badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

BAB II
KEBIJAKAN DAN INDIKATOR KETAHANAN PANGAN DI DESA

A. KEBIJAKAN KETAHANAN PANGAN DI DESA

Kebijakan ketahanan pangan di desa, merujuk pada upaya pencapaian SDGs Desa utamanya pada terwujudnya Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai kebutuhan, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, dan Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

B. INDIKATOR KETAHANAN PANGAN DI DESA

Indikator keberhasilan dalam mewujudkan ketahanan pangan di desa terdiri dari 3 aspek, yaitu:

  1. Ketersediaan pangan di desa:

    1. Ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa;

    2. Ketersediaan pangan dari lumbung pangan Desa;

    3. Ketersediaan data dan informasi mengenai hasil produksi dan lumbung pangan Desa; dan

    4. Ketersediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal.

  1. Keterjangkauan pangan di desa:

    1. Kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di desa; dan

    2. Ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat.

  1. Pemanfaatan pangan di desa:

    1. Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal; dan

    2. Konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.

Tabel Instrumen Penilaian Ketahanan Pangan di Desa, sila dilihat di pratayang, aau unduh dari lampiran post ini.

BAB III
PROGRAM KETAHANAN PANGAN DI DESA

A. KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DI DESA

Upaya mewujudkan ketahanan pangan di desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan desa. Adapun jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan di desa antara lain:

  1. Ketersediaan pangan di desa:

    1. Ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa;

      1. Pemanfaatan Tanah Kas Desa sebagai lahan pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan atau kegiatan pengembangan pangan lainnya;

      2. Pemanfaatan lahan pekarangan dan pemanfaatan lahan non produktif untuk pertanian, peternakan, dan perikanan;

      3. Pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari, hidroponik, atau bioponik;

      4. Peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan;

      5. Pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;

      6. Pengembangan pakan ternak alternatif;

      7. Pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan terpadu;

      8. Pembukaan lahan pertanian/perkebunan;

      9. Pembangunan dan/atau normalisasi jaringan irigasi;

      10. Pembangunan kandang komunal;

      11. Pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;

      12. Pengadaan alat-alat teknologi tepat guna pengolahan pasca panen;

      13. Pelatihan pengelolaan hasil panen;

      14. Pemasangan atau perawatan karamba bersama;

      15. Pembangunan dan pemeiliharaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa Bersama

      16. Pengembangan sarana, prasarana, dan teknologi untuk produksi, penanganan pascapanen, pengolahan, dan penyimpanan Pangan;

      17. Penetapan kawasan lahan pertanian/perkebunan/perikanan/ kehutanan dalam rencana tata ruang Desa; dan

      18. Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

    2. Ketersediaan pangan dari lumbung pangan Desa;

      1. Pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Lumbung Desa;

      2. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung pangan desa (akses jalan, tembok penahan tanah, jaringan air, dan lain-lain); dan

      3. Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan Ketersediaan pangan dari lumbung pangan Desa sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

    3. Ketersediaan data dan informasi mengenai hasil produksi dan lumbung pangan Desa.

      1. Pendataan potensi dan sumberdaya pangan Desa;

      2. Pendataan produksi dan konsumsi pangan pada tingkat keluarga, Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Desa;

      3. Pemutakhiran data pangan di Desa;

      4. Penyusunan peta digital kerawanan pangan di desa;

      5. Pengadaan sarana/prasarana teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang perbaikan dan konsolidasi data pangan di Desa; dan

      6. Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan Ketersediaan data dan informasi mengenai hasil produksi dan lumbung pangan Desa sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

    4. Ketersediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal.

      1. Pengembangan teknologi tepat guna untuk usaha pengolahan Pangan Lokal;

      2. Pengenalan jenis Pangan baru, termasuk Pangan Lokal yang belum dimanfaatkan;

      3. Pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan;

      4. Penanaman tumpang sari tanaman pokok dilahan-lahan perkebunan; dan

      5. Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersedian pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

  1. Keterjangkauan pangan di desa

    1. Kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di desa;

      1. Pemasaran, promosi, dan distribusi produk pangan desa melalui BUM Desa/BUM Desa Bersama;

      2. Pembangunan prasarana pemasaran produk pangan;

      3. Pengembangan jaringan pemasaran produk pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;

      4. Pengembangan usaha/unit usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama yang bergerak di bidang pangan nabati dan/atau hewani, termasuk namun tidak terbatas pada penguatan/penyertaan modal;

      5. Fasilitasi BUM Desa/BUM Desa Bersama dan Lembaga ekonomi lainnya dalam peran sebagai agregator untuk membeli komoditas Desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas;

      6. Pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan usaha tani;

      7. Penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Pangan;

      8. Pengembangan industri Pangan yang berbasis Pangan Lokal; dan

      9. Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di desa sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

    2. Ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat.

      1. Pemberian bantuan makanan tambahan bergizi bagi anak usia di bawah lima tahun;

      2. Pemberian bantuan makanan tambahan bergizi bagi lansia;

      3. Pemberian bantuan bahan pangan bagi warga miskin rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat; dan

      4. Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

  1. Pemanfaatan pangan di desa:

    1. Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal;

      1. Sosialisasi dan edukasi konsumsi pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA);

      2. Peningkatan keterampilan dalam pengembangan olahan Pangan Lokal;

      3. Pengembangan dan diseminasi teknologi tepat guna untuk pengolahan Pangan Lokal; dan

      4. Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

    2. Konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.

      1. Edukasi tentang makanan yang bebas akan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia;

      2. Pengawasan terhadap makanan yang dikonsumsi oleh warga desa bebas akan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia;

      3. Sosialisasi keamanan pangan terhadap Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan; dan

      4. Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan Konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

B. PENGGUNAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN

Penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa) untuk Ketahanan Pangan berasal dari Dana Desa dan sumber dana lainnya. Penggunaan Dana Desa digunakan dalam mewujudkan ketersedian, pemanfaatan, dan keterjangkauan pangan di desa.

Langkah-langkah pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan di desa dapat dilakukan dengan cara:

  1. Memastikan program/kegiatan yang direncanakan merupakan kewenangan Desa;
  2. Disepakati dan diputuskan dalam Musyawarah Desa;
  3. Program/kegiatan yang direncanakan masuk dalam RKP Desa dan APB Desa; dan
  4. RKP Desa dan APB Desa dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PERAN KELEMBAGAAN DI DESA

A. PEMERINTAH DESA DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA.

Mewujudkan ketahanan pangan di desa melalui penyediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan sesuai dengan kewenangan desa.

B. BADAN USAHA MILIK DESA/BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA

Peran Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama dalam mendukung ketahanan pangan di desa, antara lain:

  1. Pengelola usaha/unit usaha lumbung pangan desa;
  2. Penyediaan permodalan dan unit usaha dana bergulir masyarakat;
  3. Penyewaan peralatan pertanian; dan
  4. Penyedia sarana produksi, pemasaran hasil pertanian melalui pengelolaan lumbung pangan, pengolahan, dan pemasaran serta kerja sama dengan kelompok ekonomi desa dan swasta.

C. MASYARAKAT DESA

Peran masyarakat desa dalam ketahanan pangan di desa yaitu:

  1. Intensifikasi lahan milik masyarakat desa sebagai sumber produksi pangan keluarga;
  2. Intensifikasi lahan dan penganekaragaman tanaman sebagai langkah optimalisasi lahan pekarangan untuk memproduksi pangan keluarga;
  3. Berpartisipasi aktif dalam mewujudkan ketahanan pangan di desa;
  4. Pengelolaan stok pangan keluarga.

D. KEMITRAAN

Kemitraan dalam penguatan ketahanan pangan di desa dapat dilakukan bersama Perguruan Tinggi, BUMN, Lembaga Swasta, dan organisasi masyarakat serta media terkait. Peran kemitraan desa dalam ketahanan pangan di desa yaitu:

  1. Melakukan pelatihan, pembimbingan dan pendampingan desa dalam mencapai ketahanan pangan di desa.
  2. Memberikan informasi akses permodalan, pengolahan produksi, promosi, dan kerjasama sebagai penguatan ketahanan pangan di desa.

BAB V
PENUTUP

Pedoman ini memberikan arah bagi pemerintah desa, supra desa dan kelembagaan desa dalam mewujudkan ketahanan pangan di desa. Ketahanan pangan di desa diharapkan mampu berkontribusi mewujudkan tujuan dari SDGs Desa utamanya pada terwujudnya: Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai kebutuhan, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, dan Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

Informasi lebih lanjut terkait ketahanan pangan di desa dapat menghubungi call center Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui sms, telepon, dan whatsapp pada nomor:

  • 081119535201
  • 081119535202

Berikut kami bagikan Salinan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Satu pemikiran di “Pedoman Ketahanan Pangan di Desa”