Berikut ini gambaran Tata Cara dan Persyaratan Proses Pencairan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) sebaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung. Pasal 21 Dana bagi hasil pajak daerah, dana bagi hasil retribusi daerah, Alokasi Dana Desa diberikan secara langsung kepada Desa-Desa yang terdapat di wilayah Kabupaten Bandung melalui proses transfer pada rekening Pemerintah Desa pada Bank setempat. Pasal 22 Pencairan dana bagi hasil pajak daerah, dana bagi hasil retribusi daerah dan Alokasi Dana Desa disalurkan melalui Rekening Pemerintah Desa atas nama Kepala Desa dan Bendahara Desa pada Bank yang ditunjuk. Rekening Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) pada Pasal ini adalah bersifat tetap, tidak berubah dan tidak dialihkan ke rekening baru sampai dengan berhentinya jabatan Kepala Desa. Pencairan dana bagi hasil pajak daerah, dana bagi hasil retibusi daerah dan Alokasi Dana Desa dilakukan bertahap sesuai pembagian 2 (dua) tahap dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pasal 23 Bagi Kepala Desa yang berhenti karena habis masa jabatan, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan anggaran ADPD sesuai dengan jumlah realisasi penggunaan anggaran tahap terakhir. Bagi Kepala Desa yang berhenti karena mengundurkan diri sebelum masa habis jabatan, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan anggaran ADPD sesuai dengan jumlah realisasi penggunaan anggaran tahap terakhir. Bagi Kepala Desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan anggaran ADPD sesuai dengan jumlah realisasi penggunaan anggaran tahap terakhir. Pertanggungjawaban Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku bagi Kepala Desa yang meninggal dan Kepala Desa yang tidak dapat melaksanakan jabatannya karena menderita sakit parah selama 6 (enam) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Dokter pemerintah pada rumah sakit yang ditunjuk. Untuk kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), maka […]
Tagar: dokumen
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Ir.H.Sofian Nataprawira, MP menginstruksikan jajarannya untuk melakukan percepatan proses pencairan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) Tahun 2011 secara normatif dan proaktif, sehingga desa segera membuat dokumen kegiatan ADPD sebagai dasar persyaratan utama pencairan Dana ADPD. Intruksi tersebut dilakukan oleh Sofian Nataprawira, dikarenakan masih terdapat 173 desa yang belum menyerahkan dokumen kegiatan, “ Dokumen kegiatan adalah syarat utama dalam pencairan dana ADPD melalui transfer ke rekening pemerintah desa masing-masing, setelah dilakukan verifikasi Tim Kecamatan dan Kabupaten..”, tutur Sofian Nataprawira usai memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pencairan ADPD Tahun 2011 di ruang kerjanya, Rabu (06/7). Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bandung, Marlan, S.Ip, M.Si, kemudian unsur Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kabupaten Bandung, Sobur dan Ferhat, serta para Kasi Pemerintahan Kecamatan se kabupaten Bandung. Sofian juga menambahkan bahwa dokumen kegiatan ADPD merupakan pedoman bagi desa yang bersangkutan dalam melaksanakan kegiatan ADPD, sekaligus menjadi acuan dalam pertanggungjawaban keuangannya. Hal ini menurutnya, untuk menyikapi adanya paradigma baru tentang Pengelolaan Alokasi Dana perimbangan Desa (ADPD) yang diatur dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 40 Tahun 2011 sebagai pengganti Peraturan Bupati Bandung Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung. Sementara itu, Marlan S.Ip menyebutkan berdasarkan rekapitulasi data BPMPD hingga 7 Juli 2011, sudah ada 17 desa yang diajukan ke DPPK untuk dilakukan proses pencairan melalui transfer rekening yaitu Desa Kutawaringin, Buninagara, Jatisari, Pameuntasan, Sukamulya, Cibodas, Cilame (Kec.Kutawaringin), Desa Sadu, Cingcin, Sekarwangi (Kec.Soreang), Mekarsari (Kec.Cimaung), Ciapus (Kec.Banjaran), Panyadap (Kec.Solokan Jeruk), Cangkuang Wetan (Dayeuhkolot), Margamekar (Kec.Pangalengan), Rahayu serta Cigondewah Hilir (Kec.Margaasih). Marlan menambahkan bahwa BPMPD telah lama membentuk 6 (enam) Tim Evaluasi dan Verifikasi dokumen ADPD yang bekerja untuk memfasilitasi desa, “ Karena sampai saat ini tercatat […]