Permendagri 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa

Permendagri 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa

Permendagri 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa
Permendagri 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa

Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 11 Juli 2016. Permen ini diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.

Peraturan Menteri ini ditetapkan bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Mendasari dikeluarkannya Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  7. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 564) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1667);
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037);
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53).

Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa terdiri dari 8 Bab dan 15 Pasal, yaitu (I) Ketentuan Umum, (II) Ruang Lingkup, (III) Kewenangan, (IV) Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa, (V) Pelaporan, (VI) Pembinaan dan Pengawasan, (VII) Pendanaan, dan (VIII) Ketentuan Penutup.

Ketentuan Umum pada Bab I Pasal 1 meliputi 9 pengertian istilah yang ada dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa ini.

  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  5. Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa.
  6. Administrasi Umum adalah pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum.
  7. Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk.
  8. Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa pada Buku Administrasi Keuangan.
  9. Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada Buku Administrasi Pembangunan.

Ruang Lingkup

Bab II

RUANG LINGKUP

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:

  1. Administrasi Umum;
  2. Administrasi Penduduk;
  3. Administrasi Keuangan;
  4. Administrasi Pembangunan; dan
  5. Administrasi Lainnya.

Kewenangan

Bab III

KEWENANGAN

Pasal 3

  1. Kepala desa berwenang menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa.
  2. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka:
    1. Penyelenggaraan pemerintahan Desa;
    2. Pelaksanaan pembangunan Desa;
    3. Pembinaan kemasyarakatan; dan
    4. Pemberdayaan masyarakat.
  3. Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa didukung oleh Aparatur Pelaksana.

Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa

Bab IV

PENYELENGGARAAN
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 4

  1. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
    1. Tertib pencatatan data dan informasi dalam buku-buku register desa; dan
    2. Pengembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  2. Penyelenggaraan dan pengembangan Administrasi Pemerintahan Desa melalui tertib pencatatan data dan pengembangan buku register Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan, tingkat perkembangan pemerintahan Desa, dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi didalam pencatatan data dan informasi berbagai kegiatan.

Bagian Kedua

Administrasi Umum

Pasal 5

  1. Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan-kegiatan Pemerintahan Desa dimuat dalam Administrasi Umum.
  2. Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. Buku Peraturan Di Desa;
    2. Buku Keputusan Kepala Desa;
    3. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa;
    4. Buku Aparat Pemerintah Desa;
    5. Buku Tanah Kas Desa;
    6. Buku Tanah di Desa;
    7. Buku Agenda;
    8. Buku Ekspedisi; dan
    9. Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa.
  3. Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga

Administrasi Penduduk

Pasal 6

  1. Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan di Desa baik mengenai penduduk sementara, penambahan dan pengurangan penduduk maupun perkembangan penduduk dimuat dalam administrasi penduduk.
  2. Administrasi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. Buku Induk Penduduk;
    2. Buku Mutasi Penduduk Desa;
    3. Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk;
    4. Buku Penduduk Sementara; dan
    5. Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu
      Keluarga.
  3. Buku rekapitulasi jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat setiap akhir bulan dalam bentuk formulir rekapitulasi jumlah penduduk.
  4. Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keempat

Administrasi Keuangan Desa

Pasal 7

  1. Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa dimuat dalam Administrasi Keuangan Desa.
  2. Administrasi Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. Buku APB Desa;
    2. Buku Rencana Anggaran Biaya;
    3. Buku Kas Pembantu Kegiatan;
    4. Buku Kas Umum;
    5. Buku Kas Pembantu; dan
    6. Buku Bank Desa.
  3. Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kelima

Administrasi Pembangunan

Pasal 8

  1. Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dimuat dalam Administrasi Pembangunan.
  2. Administrasi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa;
    2. Buku Kegiatan Pembangunan;
    3. Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan; dan
    4. Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.
  3. Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keenam

Administrasi Lainnya

Pasal 9

  1. Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dimuat dalam Buku Administrasi Lainnya sesuai dengan kebutuhan.
  2. Administrasi Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
    1. Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa dalam buku administrasi Badan Permusyawaratan Desa;
    2. Kegiatan musyawarah Desa dalam buku musyawarah Desa; dan
    3. Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat dalam buku Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat.
  3. Pendataan kegiatan dan tata cara pengisian buku Administrasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Pelaporan

Bab V

PELAPORAN

Pasal 10

Pemerintah desa yang telah selesai melakukan pencatatan buku administrasi pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 melaporkan kepada Bupati/Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan dan Pengawasan

Bab VI

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 11

  1. Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa secara nasional.
  2. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa di Kabupaten/Kota.
  3. Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa di wilayahnya.

Pasal 12

  1. Pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan Desa oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) meliputi:
    1. Menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
    2. Memberikan pedoman teknis penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
    3. Melakukan evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
    4. Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa; dan
    5. Melaksanakan sanksi kepada kepala desa yang tidak menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan kepada Camat.
  3. Pelimpahan kewenangan kepada camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
    1. Memfasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
    2. Melakukan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa; dan
    3. Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa.

Pendanaan

Bab VII

PENDANAAN

Pasal 13

Pembiayaan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa dibebankan pada:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
  5. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Ketentuan Penutup

VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Administrasi Desa dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Desa tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

File Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa beserta lampirannya bisa di download melalui alamat berikut : http://www.kemendagri.go.id/produk-hukum/category/peraturan-menteri

***

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Satu pemikiran di “Permendagri 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa”