Ratusan Kepala Desa Ancam Boikot e-KTP Terkait Mandeknya Pembahasan RUU Desa

 

Ratusan Perangkat Desa yang tergabung dalam Perade Nusantara siang ini mendatangi gedung DPR untuk mempertanyakan perihal lambannya pembahasan RUU Desa.

Ketua Perangkat Desa (Perade) Nusantara, Sudir Santoso mengatakan pihaknya mengancam akan mogok kerja jika Rancangan Undang-undang Desa tidak segera dibahas dan disahkan oleh Pemerintah.

Menurut Sudir jika RUU itu tetap stagnan dan tidak secepatnya dibahas atau diusulkan oleh Pemerintah ke DPR pihaknya akan mogok kerja pada November 2011 mendatang.

“Saya mohon dengan hormat, agar Ampera (amanat penderitaan rakyat) diserahkan. Saya tidak mengerti, saya mohon dengan sangat RUU Desa dibahas dan ditetapkan tahun 2011 ini. Kalau sampai belum ada tanda-tanda dibahas di tahun 2011, maka tanggal 11, 11, 2011, jam 11 sudah harus selesai, kepala desa tidak lagi berduyun-duyun, kepala desa se-Indonesia akan datang di kabupaten masing-masing menyerahkan surat, yang isinya agar segera meneruskan supaya UU desa ditetapkan 2011,” ujar Sudir kepada pimpinan DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2011).

“Jika tetap diabaikan, maka pemerintah pusat abai dengan pemerinta desa. Maka kami akan abai, mogok tugas perbantuan pelayanan Pemda, Pemprov, dan Pemerintah Pusat,” imbuhnya.

Bahkan kata Sudir jika pemerintah tetap abai maka program pelayanan eloktronik-KTP akan terkena imbasnya. Tak hanya itu, Sudir pun mengancam akan melakukan pelumpuhan atas pelayanan Pemerintah.

“Sebelum disahkan UU desa, program e-KPT tidak akan jalan. Tetapi kalau sampai tanggal 11 bulan 11 dan tahun 2011, jam 11 belum diserahkan Ampera, maka saya akan melumpuhkan Pak SBY,” ancamnya.

Kedatangan mereka disambut oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Ketua Komisi II Chairuman Harahap, Ketua Baleg Ignatius Mulyono dan tokoh Perade Nusantara Budiman Sujatmiko yang sekaligus politisi PDI Perjuangan.

Menurut Priyo, draf RUU Desa tersebut telah disepakati menunggu usulan dari pemerintah. Menurutnya, pihaknya tengah menunggu usulan draf dari pemerintah tersebut.

“Atas kesepakatan Menkumham, Mendagri bersama kami yang diwakaili Baleg dan komisi II, berkeismpulan draft, RUU Desa ,diberi tugas penyiapan draft adalah pemerintah. Kami secara formal menunggu draft surat presiden, kami menunggu untuk dibahas,” kata Priyo.

Bagi Priyo jika draf rencana RUU Desa itu tidak segera diserahkan ke DPR maka pihaknya berencana akan mengambil alih menjadi inisiatif DPR. Namun, Priyo tidak menjelaskan kapan langkah tersebut akan direalisasikan.

“Tetapi, per hari ini, DPR belum dapat kabar, kapan RUU desa dilayangkan kepada kami. Karena itu, kami DPR RI, sampai hari ini menunggu dan meminta Mendgari untuk segera mengirimkan itu ke DPR. Kalau dalam tenggat waktu tidak dilakukan, saya berencana, untuk mengambilalih RUU menjadi hak insisiatif DPR. Tapi kami masih ingin menunggu, karena dalam tata krama antarlembaga, biasanya saling hormat-menghormati. apa perlu mendagri turun jabatan, kan tidak perlu. Kalau tanda denyut tidak ada, apa boleh buat,” pungkasnya.***

Sumber: OkeZone

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.