Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa

Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa

Peningkatan inflasi yang lebih tinggi daripada peningkatan pendapatan berakibat menurunkan daya beli warga desa, terutama warga miskin dan miskin ekstrem, perlu pengendalian terhadap inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa.

Latar Belakang

Peningkatan kesejahteraan warga desa di antaranya ditunjukkan oleh peningkatan pendapatan warga. Ini ditunjukkan dengan peningkatan kemampuan untuk membeli barang dan jasa.

Namun, harga barang dan jasa dapat meningkat karena peningkatan permintaan, juga kelangkaan barang dan jasa di lapangan. Hal ini bisa disebabkan oleh kondisi di dalam desa maupun dari luar desa. Daya beli warga desa dapat menurun disebabkan peningkatan harga barang dan jasa, yang melebihi peningkatan pendapatan.

Dalam kondisi tersebut, dibutuhkan kegiatan untuk mengendalikan inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah di desa. Tahapan dan jenis kegiatan tersebut dijelaskan dalam Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa.

Maksud

  1. Sebagai acuan bagi Desa dalam merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan program/kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa;
  2. Sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam memonitor inflasi di desa dan melaksanakan mitigasi dampak inflasi di desa.
  3. Sebagai acuan bagi pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada tenaga pendamping profesional, pendamping masyarakat Desa yang berasal dari perangkat daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan swasta dalam mendampingi pelaksanaan kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa.
  1. mengendalikan inflasi di desa;
  2. melaksanakan mitigasi dampak inflasi di desa;
  3. menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa;

Prinsip

  1. Kemanusiaan
    Kemanusiaan adalah pengutamaan hak dasar, harkat dan martabat manusia;
  2. Keadilan
    Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
  3. Kebhinekaan
    Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;
  4. Keseimbangan alam
    Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia;
  5. Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa; dan
  6. Sesuai dengan kondisi obyektif Desa Sesuai dengan kondisi obyektif Desa adalah suatu keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan informasi faktual, tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi dan terlepas dari persepsi emosi, atau imajinasi

Batasan Pengertian

  1. Desa atau yang disebut dengan nama lain seperti kampung, gampong, nagari, dan termasuk desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Inflasi Daerah adalah keadaan harga barang dan jasa dalam wilayah kabupaten/kota yang cenderung meningkat, kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus, serta kenaikan harga bersifat umum atau menyeluruh.
  3. Pengendalian Inflasi daerah pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar harga barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan.
  4. Mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar warga desa tetap memiliki kemampuan untuk membeli kebutuhan pokok.

Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa

  1. Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah pada Tingkat Desa
    Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa dapat meliputi:
    1. penyediaan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di desa, terutama pangan;
    2. produksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi;
    3. kegiatan ekonomi terpadu mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, konsumsi, serta daur ulang limbah untuk kebutuhan energi;
    4. pengelolaan ketersediaan komoditas di Desa, terutama pangan dan energi;
    5. bantuan kepada kelompok pengelola usaha tani dan nelayan;
    6. bantuan kepada unit usaha angkutan bahan pangan pada BUM Desa;
    7. penyiapan dan pengembangan pusat logistik di Desa; dan/atau
    8. perdagangan online secara terbatas di dalam Desa atau kerja sama antar desa
  2. Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa
    Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa dapat meliputi:
    1. padat karya tunai Desa, khususnya untuk warga miskin dan miskin ekstrem, pengangguran, perempuan kepala keluarga, berpenyakit kronis/menahun, dan kelompok marginal lainnya;
    2. Penyaluran bantuan langsung tunai dana Desa kepada warga miskin dan miskin ekstrem yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya;
    3. penyaluran dana bergulir masyarakat oleh BUM Desa Bersama lkd kepada warga miskin dan miskin ekstrem; dan/atau
    4. program dan/atau kegiatan yang didanai dengan dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola.
  3. Peran Para Pihak
    Para pihak yang berperan dalam pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa adalah:
    1. Pemerintah Desa;
      1. berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk tim pengendali inflasi daerah setempat;
      2. melaksanakan kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat Desa;
      3. memonitor pelaksanaan, hasil, manfaat dan dampak kegiatan; dan d. melaporkan hasil kegiatan ke dalam laporan tahunan Desa.
    2. Pemerintah Kabupaten/kota:
      1. menyampaikan informasi perkembangan harga barang dan jasa, pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah ke Desa;
      2. melakukan konsolidasi kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat Desa;
      3. memberikan dukungan anggaran untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat Desa;
      4. melakukan pemantauan kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat Desa; dan
      5. melaporkan hasil kegiatan ke dalam laporan tahunan pemerintah daerah.
    3. Pemerintah Provinsi:
      1. menyampaikan informasi perkembangan harga barang dan jasa, pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah kepada pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah Desa;
      2. memberikan dukungan anggaran untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa baik secara langsung maupun melalui pemerintah kabupaten/kota;
      3. melakukan pemantauan kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa secara langsung maupun melalui informasi pemerintah kabupaten/kota; dan
      4. melaporkan hasil kegiatan ke dalam laporan tahunan pemerintah daerah.
    4. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi:
      1. menyusun kebijakan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat Desa;
      2. mengelola data yang dibutuhkan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mengendalikan inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat Desa;
      3. membina BUM Desa/BUM Desa Bersama dalam mendukung pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa; dan
      4. melakukan pendampingan kepada desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa.
    5. Badan usaha:
      1. melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa; dan
      2. memberikan dukungan anggaran untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa baik secara langsung maupun melalui pemerintah kabupaten/kota.
    6. Masyarakat:
      1. berpartisipasi dalam kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa; dan
      2. khusus bagi warga miskin dan miskin ekstrem akan mendapatkan bantuan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa.
  4. Pemanfaatan Dana Desa
    Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat Desa, dengan tahapan:
    1. kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa diputuskan dalam musyawarah desa khusus dan dimasukkan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja Desa.
    2. musyawarah desa khusus dihadiri pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, tokoh masyarakat, perempuan, golongan miskin, dan kelompok marginal lainnya.
    3. dalam hal anggaran pendapatan dan belanja Desa belum dapat digunakan, musyawarah desa khusus dapat memutuskan dana talangan untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa.
  5. Penutup

    Pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa bermanfaat untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, sebagaimana ditunjukkan tetap bertahannya daya beli warga desa.

    Terkait dengan pelaksanaan panduan ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyediakan call center nomor 1500040 dan pesan singkat atau melalui aplikasi whatsapp dengan nomor: 081119535201 dan 081119535202

    Berikut kami bagikan Salinan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 97 Tahun 2022 tentang Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Satu pemikiran di “Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa”