Observasi Desa Antikorupi KPK di Desa Ciburial

Observasi Desa Antikorupsi KPK di Desa Ciburial

Ketua Tim Asesor dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rommy Iman Sulaiman saat memaparkan Strategi Pemberantasan Korupsi di Desa Ciburial (13 Maret 2022).
Ketua Tim Asesor dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rommy Iman Sulaiman saat memaparkan Strategi Pemberantasan Korupsi di Desa Ciburial (13 Maret 2022).

Sebanyak tiga asesor dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI melakukan Observasi Desa Antikorupsi di Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Kegiatan Observasi Desa oleh Tim dari KPK ini dilaksanakan di Bale Sawala Kantor Desa Ciburial pada Rabu, 13 April 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan dari Pemkab Bandung (Inspektur Pembantu Wilayah, Sekretaris Dinas PMD), Camat Cimenyan, Kepala Desa Ciburial beserta Perangkat Desa, Unsur Lembaga Desa Ciburial (BPD, LPMD, TP.PKK, MUI, Karang Taruna, Bumdes, Puskesos), Unsur Masyarakat Desa lainnya (Tokoh masyarakat, tokoh agama).

Ketua Tim Asesor Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rommy Iman Sulaiman mengatakan, sudah sejak awal ketua KPK menyurati seluruh Gubernur se-Indonesia untuk menyiapkan desa antikorupsi. Dari Jabar, terpilih enam desa. Dua di antaranya berada di Kabupaten Bandung yakni Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan dan Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi.

Terpilihnya dua desa di Kabupaten Bandung, kata Rommy, merupakan rekomendasi dari bupati setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Jadi desa percontohan ini sebetulnya dalam rangka hari antikorupsi, tapi kami menginginkan desa tersebut menjadi wilayah yang integritas tanpa korupsi,” kata Rommy.

Rommy mengatakan, ada lima kriteria yang membuat desa lolos dan terpilih menjadi desa antikorupsi. Pertama, pengelolaan tatalaksana. Kedua, pengawasan. Ketiga, kualitas pelayanan publik. Keempat, peran serta masyarakatnya. Kelima, kearifan lokal.

Dalam kegiatan observasi ini dilakukan juga self assessment secara interaktif untuk menguji secara objektif terhadap lima kriteria desa antikorupsi. Praktik baik yang sudah ada harus dipertahankan dan diperkuat, adapun terhadap hal-hal yang belum dilakukan maka direkomendasikan untuk dimulai dilakukan.

Nantinya, tim dari KPK dan kementerian akan melakukan verifikasi. Setelah melalui verifikasi yang menjadi tahapan pertama, desa tersebut akan memasuki tahap kedua yakni bimbingan teknis. Kemudian pada November akan memasuki tahapan ketiga yaitu penilaian dari KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan, dan Kementerian Desa.

“Rencananya kita semua akan menilai sampai nanti triwulan keempat kita aplikasikan sebagai hari jadi anti korupsi,” tuturnya.

Selain menjadikan daerahnya memiliki integritas, program ini dibentuk untuk mengawal dana desa yang diberikan pemerintah pusat.

“Kita ingin desa ini menjadi desa percontohan kepada desa yang lainnya. Kita juga tahu besarnya dana desa dari pemerintah, itu kan berpotensi korupsi, maka dibentuknya program ini agar terbangun pengawasan publik,” tuturnya. ***

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.