Jumlah Dana Desa Ciburial Tahun Anggaran 2018 yaitu sebesar Rp.822.514.000,- jumlah Dana Desa Ciburial tahun ini lebih kecil dari Dana Desa Ciburial tahun sebelumnya (2017) yaitu sebesar Rp.875.021.000,-. Jumlah penurunan Dana Desa Ciburial 2018 dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp.52.507.000,- atau sekitar 6 persen.
Peraturan tentang alokasi prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2018 sudah diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa). Peraturan Menteri Kemendesa Nomor 19 Tahun 2017 (Permendes 19 Tahun 2017 ) ini mengatur secara detail tentang prioritas dana desa tahun 2018.
Penetapan prioritas penggunaan dana Desa ini bertujuan sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan, acuan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa dan acuan bagi Pemerintah Daerah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Pada 2018 ini kegiatan yang didanai oleh Dana Desa Ciburial terdiri dari dua Bidang, yaitu (1) Bidang Pembangunan, dan (2) Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Untuk Bidang Pembangungan dialokasikan anggaran dari Dana Desa sebesar Rp.672.514.000,-. Untuk Bidang Pemberdyaaan Masyarakat Desa dialokasikan anggaran dari Dana Desa sebesar Rp.150.000.000,-. Di bawah ini Daftar Rencana Kegiatan yang akan didanani dari Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
A. Bidang Pembangunan Desa
Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp.672.514.000,- yang terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Kegiatan pembangunan Drainase sebanyak dua titik lokasi dengan total anggaran Dana Desa sebesar Rp.105.000.000,-
- Pembangunan Drainase RT 01/05 sebesar Rp.60.000.000,-
- Pembangunan Drainase RT 01/02 sebesar Rp.45.000.000,-
- Kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Tebing/Tanah (TPT) sebanyak empat titik lokasi dengan total anggaran Dana Desa sebesar Rp.328.214.000,-
- Pembangunan TPT RT05/01 sebesar Rp.100.000.000,-
- Pembangunan TPT RT 02/10 sebesar Rp.88.214.000,-
- Pembangunan TPT RT 02 RW 12 sebesar Rp.65.000.000,-
- Pembangunan TPT RW 11 sebesar Rp.75.000.000,-
- Kegiatan Rabat Beton Jalan sebanyak dua titik lokasi dengan total anggaran Dana Desa sebesar Rp.220.000.000,-
- Rabat Beton Jalan Desa RT 03 RW 01 sebesar Rp.55.000.000,-
- Rabat Beton Jalan Desa RW 11 sebesar Rp.165.000.000,-
- Kegiatan Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Informasi dan Komunikasi Desa sebesar Rp.19.300.000,-
B. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp.150.000.000,- yang terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Kegiatan Bantuan Pengembangan BUMDesa Ciburial sebesar Rp.50.000.000,-
- Kegiatan Bantuan sarana prasarana untuk pemasaran produk hasil kegiatan usaha ekonomi masyarakat di kawasan Kp. Ciharegem RW 10 Rp.100.000.000,-
Pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang didanani dari Dana Desa Ciburial Tahun 2018 tersebut di atas, terbagi ke dalam 3 tahap pencairan Dana Desa. Hal Tersebut sesuai dengan mekanisme pencairan Dana Desa sebagaimana di ataur dalam ketentuan Dana Desa tahun 2018. ***