Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa pasal 28 ayat (2), Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa telah menyusun Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa.
Ketegori: Desa
Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Ciburial Tahun 2017 yang merupakan tahun ke-5 RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) 2013-2019 Desa Ciburial. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa pada tahun 2017 melaksanakan 9 Jenis Kegiatan. Jumlah Anggaran (Pagu Indikatif Perubahan) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa tahun 2017 adalah sebesar Rp.1.394.069.000,-
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I 2017 ini.
Berdasarkan pertimbangan: (1) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa wajib menetapkan peraturan desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa setiap akhir tahun; (2) bahwa untuk mewujudkan tertib adminsitrasi dan transparansi dalam pengeleolaan keuangan desa, pada awal tahun 2017 ini Pemerintahan Desa Ciburial menetapkan Peraturan Desa Ciburial tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016. Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:
Peraturan desa (Perdes) terkait pengelolaan sungai dimungkinkan untuk diterbitkan oleh pemerintahan desa. Peran pemerintahan desa sangat strategis dalam pengelolaan sungai, khususnya dalam hal penataan bangunan di sepanjang sungai, pembuangan limbah ke sungai, maupun konflik terkait pemanfaatan sungai.
Permendagri No. 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 30 Juni 2016. Permendagri tentang kewenangan desa ini diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2016. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kewenangan Desa ini ditetapkan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Permendagri No. 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 11 Juli 2016. Permen ini diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016. Peraturan Menteri ini ditetapkan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 11 Juli 2016. Permen ini diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016. Peraturan Menteri ini ditetapkan bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Program Raksa Desa digulirkan pemerintah Kabupaten Bandung dalam rangka pencapaian visi dan misi Kabupaten Bandung yang salah satu misinya adalah memantapkan pembangunan perdesaan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas prasarana fisik. Secara singkat Program Raksa Desa dimaksudkan untuk mempercepat pencapaian peningkatan kuantitas Pembangunan bidang Prasarana fisik melalui peran serta aktif pemerintah dan masyarakat melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di desa dan mendayagunakan sumber daya lokal secara mandiri.