Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester 1 2018 ini.
Ketegori: Desa
Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI turut serta menghadiri acara Wisuda Desa Sejahtera Mandiri (DSM) di Desa Ciburial, Kamis (12 Juli 2018). Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI terdiri dari delapan Anggota Komisi VIII DPR RI dan dipimpin langsung oleh TB. H. ACE HASAN SYADZILY, M.Si. (Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI).
APBDes Ciburial 2018 telah disahkan melalui Perdes Nomor 02 tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018. Selanjutnya untuk diketahui secara menyeluruh oleh publik, APBDesa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung dipublikasikan secara luas melalui berbagai media publikasi. Publikasi informasi APBDes ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa Ciburial pada transparansi publik dan implementasi UU No. 6/2014 tentang Desa dalam upaya mewujudkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Ciburial.
Videografis Laporan Realisasi APB Desa Tahun 2017 ini menggambarkan perbandingan antara APB Desa-P TA 2017 dengan realisasinya. Informasi dalam Videografis Laporan Realisasi APBDes Ciburial 2017 ini mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017. Videografis Laporan Realisasi APBDes Ciburial 2017 ini diolah berdasarkan Peraturan Desa Ciburial No. 1 Tahun 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa 2017. Bagi yang memerlukan file (file mentah untuk diedit kembali) dari Videografis Laporan Realisasi APBDes Ciburial 2017 ini silakan mengunduh File Project Videografis Laporan Realisasi APBDes Ciburial 2017.
Infografis / Infografik APB Desa Ciburial 2018 (Infografis APBDes 2018) ini merupakan informasi dalam upaya mewujudkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Ciburial. Sesaui dengan asas pengelolaan keuangan desa. Bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran (Permendagri No.113/2014). Berikut ini Infografis APBDes Ciburial 2018 :
Setelah melalui beberapa kali pembahasan bersama (Pemerintah Desa [Kepala Desa dan Perangkat Desa] dan Badan Permusyawaratan Desa [BPD]), rancangan peraturan desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa 2017 disepakati dan ditetapkan menjadi peraturan desa (perdes). Penetapan rancangan Perdes Realisasi APB Desa 2017 menjadi Perdes dilaksanakan pada Jum’at, 26 Januari 2018 bertempat di Ruang Muasyawarah Kantor Desa Ciburial.
Dana Desa merupakan salah satu bentuk nyata implementasi sembilan agenda prioritas yang ingin dicapai Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Nawacita). Dana Desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini mengamanatkan, pemerintah pusat harus menganggarkan Dana Desa sebesar sepuluh persen dari dan di luar transfer ke daerah. Dalam praktiknya, anggaran Dana Desa tidak dapat langsung terpenuhi sebesar sepuluh persen, tetapi dilakukan secara bertahap. Dana Desa dalam APBN 2015 dianggarkan sebesar 1,42 persen, dalam APBNP 2015 dianggarkan sebesar 3,23 persen, dalam APBN 2016 dianggarkan sebesar 6,50 persen, dan dalam APBN tahun 2017 baru bisa terpenuhi sebesar 10 persen.
VideoGrafis Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Desa Ciburial Bandung Tahun 2017 Diolah Dari : Peraturan Desa Ciburial Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2017 #Desa #Ciburial #APBDes #VideoGrafis #Infografis Informasi APBDes Perubahan 2017 Desa Ciburial dalam bentuk Infografis tersaji sebagai berikut: Informasi Lebih lanjut: Kontak Kami
Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Ciburial Tahun 2017 yang merupakan tahun ke-5 RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) 2013-2019 Desa Ciburial. Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada tahun 2017 melaksanakan 13 Jenis Kegiatan. 13 jenis kegiatan tersebut terdiri dari 3 jenis kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan 10 jenis Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.