Tugas Fokok dan Fungsi (TUPOKSI) Desa Ciburial

Tugas Fokok dan Fungsi (TUPOKSI) Pemerintah Desa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung. Tupoksi ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintaah Desa.

Tupoksi Pemerintah Desa Ciburial

NONAMA JABATANKEDUDUKANTUGASFUNGSIKET.
1Kepala Desasebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.menyelenggarakan Pemerintahan
Desa,
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata
praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa,
pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Kepala Pemerintahan Desa
melaksanakan pembangunan, melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.Kepala Pemerintahan Desa
pembinaan
kemasyarakatan,
pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.Kepala Pemerintahan Desa
dan pemberdayaan masyarakat.Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Kepala Pemerintahan Desa
menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga
masyarakat dan lembaga lainnya
Kepala Pemerintahan Desa
2Sekretaris Desasebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.Pimpinan Sekretariat Desa
Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.Pimpinan Sekretariat Desa
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.Pimpinan Sekretariat Desa
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.Pimpinan Sekretariat Desa
3Kepala Urusan Tata Usaha dan Umumsebagai unsur staf sekretariatmembantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.melaksanakan urusan ketatausahaan
seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Staf Sekretariat Desa
4Kepala Urusan Keuangansebagai unsur staf sekretariatmembantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.Staf Sekretariat Desa
5Kepala Urusan Perencanaansebagai unsur staf sekretariatmembantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.Staf Sekretariat Desa
6Kepala Seksi Pemerintahansebagai unsur pelaksana teknismembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasionalmelaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan,
menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
Pelaksana Teknis
7Kepala Seksi Kesejahteraansebagai unsur pelaksana teknismembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasionalmelaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.Pelaksana Teknis
8Kepala Seksi Pelayanansebagai unsur pelaksana teknismembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasionalmelaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap
pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Pelaksana Teknis
9Kepala Dusunsebagai unsur satuan tugas kewilayahan membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.Pelaksana Kewilayahan
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.Pelaksana Kewilayahan
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.Pelaksana Kewilayahan
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunanPelaksana Kewilayahan
Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Pemerintah Desa Ciburial

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.