Tugas Fokok dan Fungsi (TUPOKSI) Pemerintah Desa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung. Tupoksi ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintaah Desa.
Tupoksi Pemerintah Desa Ciburial
NO | NAMA JABATAN | KEDUDUKAN | TUGAS | FUNGSI | KET. |
---|---|---|---|---|---|
1 | Kepala Desa | sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. | menyelenggarakan Pemerintahan Desa, | menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. | Kepala Pemerintahan Desa |
melaksanakan pembangunan, | melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan. | Kepala Pemerintahan Desa | |||
pembinaan kemasyarakatan, | pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. | Kepala Pemerintahan Desa | |||
dan pemberdayaan masyarakat. | Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. | Kepala Pemerintahan Desa | |||
menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya | Kepala Pemerintahan Desa | ||||
2 | Sekretaris Desa | sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. | membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. | Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. | Pimpinan Sekretariat Desa |
Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. | Pimpinan Sekretariat Desa | ||||
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. | Pimpinan Sekretariat Desa | ||||
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. | Pimpinan Sekretariat Desa | ||||
3 | Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum | sebagai unsur staf sekretariat | membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. | melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. | Staf Sekretariat Desa |
4 | Kepala Urusan Keuangan | sebagai unsur staf sekretariat | membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. | melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. | Staf Sekretariat Desa |
5 | Kepala Urusan Perencanaan | sebagai unsur staf sekretariat | membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. | mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. | Staf Sekretariat Desa |
6 | Kepala Seksi Pemerintahan | sebagai unsur pelaksana teknis | membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional | melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa. | Pelaksana Teknis |
7 | Kepala Seksi Kesejahteraan | sebagai unsur pelaksana teknis | membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional | melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. | Pelaksana Teknis |
8 | Kepala Seksi Pelayanan | sebagai unsur pelaksana teknis | membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional | melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. | Pelaksana Teknis |
9 | Kepala Dusun | sebagai unsur satuan tugas kewilayahan | membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. | Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. | Pelaksana Kewilayahan |
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. | Pelaksana Kewilayahan | ||||
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. | Pelaksana Kewilayahan | ||||
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan | Pelaksana Kewilayahan |