Berikut ini gambaran Tata Cara dan Persyaratan Proses Pencairan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) sebaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung.
Pasal 21
Pasal 22
- Pencairan dana bagi hasil pajak daerah, dana bagi hasil retribusi daerah dan Alokasi Dana Desa disalurkan melalui Rekening Pemerintah Desa atas nama Kepala Desa dan Bendahara Desa pada Bank yang ditunjuk.
- Rekening Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) pada Pasal ini adalah bersifat tetap, tidak berubah dan tidak dialihkan ke rekening baru sampai dengan berhentinya jabatan Kepala Desa.
- Pencairan dana bagi hasil pajak daerah, dana bagi hasil retibusi daerah dan Alokasi Dana Desa dilakukan bertahap sesuai pembagian 2 (dua) tahap dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Pasal 23
- Bagi Kepala Desa yang berhenti karena habis masa jabatan, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan anggaran ADPD sesuai dengan jumlah realisasi penggunaan anggaran tahap terakhir.
- Bagi Kepala Desa yang berhenti karena mengundurkan diri sebelum masa habis jabatan, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan anggaran ADPD sesuai dengan jumlah realisasi penggunaan anggaran tahap terakhir.
- Bagi Kepala Desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan anggaran ADPD sesuai dengan jumlah realisasi penggunaan anggaran tahap terakhir.
- Pertanggungjawaban Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku bagi Kepala Desa yang meninggal dan Kepala Desa yang tidak dapat melaksanakan jabatannya karena menderita sakit parah selama 6 (enam) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Dokter pemerintah pada rumah sakit yang ditunjuk.
- Untuk kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), maka anggaran ADPD berikutnya dilakukan penundaan terlebih dahulu sampai dengan telah ditetapkannya Penjabat Kepala Desa atau Kepala Desa definitif hasil pemilihan.
- Pertimbangan Penjabat Kepala Desa dapat melanjutkan penggunaan anggaran ADPD adalah dalam rangka menjamin kelancaran pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan desa, dengan ketentuan :
- bagi Kepala Desa yang berhalangan tetap, Penjabat Kepala Desa bertanggungjawab penggunaan dana ADPD sampai dengan telah dilantiknya Kepala Desa definitif;
- bagi Kepala Desa yang berhenti karena mengundurkan diri atau diberhentikan, tetap bertanggungjawab dalam hal penggunaan ADPD sebelum berhenti.
- Bagi Kepala Desa yang diberhentikan sementara, tetap bertanggungjawab dalam hal penggunaan dana ADPD.
Mekanisme Proses Pencairan ADPD
Proses dan Tahap Pencairan
Pasal 29
- Proses pencairan dana ADPD dilakukan 2 (dua) tahap dengan cara transfer ke rekening pemerintah desa.
- Proses pemberkasan dokumen ADPD sebagai persyaratan pencairan dana ADPD dilakukan pada saat pencairan tahap pertama.
- Proses pencairan tahap kedua dapat dilakukan setelah desa memenuhi persyaratan, yaitu membuat laporan pertangungjawaban keuangan tahap pertama termasuk laporan perkembangan pelaksanaan dan penyerapan dana, masalah yang dihadapi dan rekomendasi penyelesaian hasil akhir penggunaan, lengkap dengan bukti-bukti pengeluarannya.
- Bagi desa yang dokumennya telah lengkap dan memenuhi persyaratan sebagaimana pada ayat (2) dan ayat (3), maka dapat diproses pencairan dana ADPD untuk tahap pertama dan/atau tahap kedua.
- Dalam pengajuan pencairan ADPD tahap kedua dapat diproses setelah dilakukan monitoring dan verifikasi oleh Camat selaku Tim Pembina ADPD Tingkat Kecamatan dan hasilnya dinilai layak karena desa telah mempertanggungjawabkan kegiatan ADPD Tahap Pertama baik secara fisik, teknis, adminisrasi termasuk pertangungjawaban keuangan.
Mekanisme Penggunaan dan Pencairan ADPD
Pasal 30
- Dalam hal penggunaan dana ADPD per-tahap yang sudah ditransfer ke rekening pemerintah desa, Kepala Desa melaporkan secara tertulis kepada Camat sebagai Tim Pendamping ADPD Tingkat Kecamatan lengkap dengan rincian kegiatan yang akan dikerjakan sesuai Daftar Rincian Kegiatan pada Dokumen ADPD.
- Laporan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dasar Camat/Tim Pendamping Tingkat Kecamatan dalam melakukan pembinaan, monitoring, verifikasi lapangan sekaligus teguran kepada Desa.
- Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar pertimbangan Camat/Tim Pendamping Tingkat Kecamatan dalam melakukan persetujuan proses pencairan ADPD untuk Tahap Kedua.
- Adapun kelengkapan untuk proses pencairan Tahap Kedua adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan Pencairan Dana ADPD Tahap Kedua dari Kepala Desa;
- Laporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahap Pertama dengan lampiran bukti pertanggungjawaban keuangan;
- Laporan berkala perkembangan kegiatan ADPD Tahap Pertama;
- Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c tidak lengkap, maka Camat selaku Tim Pembina Tingkat Kecamatan wajib melakukan teguran kepada Kepala Desa sebanyak 3 (tiga) kali keterlambatan dalam kurun waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari;
- Teguran Camat terdiri dari Surat Teguran I, II dan III dan dilengkapi dengan Berita Acara I, II, III dan Surat Penyataan Kepala Desa I, II dan III;
- Apabila Kepala Desa tidak menanggapi teguran Camat sebanyak 3 (tiga) kali dan/atau telah memenuhi batas waktu 21 (dua puluh satu) hari, maka Camat selaku Tim Pendamping Tingkat Kecamatan tidak melakukan usulan pencairan ADPD Tahap Kedua dan melaporkan kepada Bupati Bandung melalui kepada Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten dengan tembusan Inspektorat Kabupaten Bandung;
Pasal 31
- Penatausahaan Pengeluaran wajib dilakukan oleh Bendahara Desa.
- Dokumen penatausahaan pengeluaran harus disesuaikan pada Peraturan Desa tentang APBDesa atau Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa melalui pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari pelaksana teknis masing-masing kegiatan kepada Kepala Desa dengan tembusan kepada Sekretaris Desa.
- Apabila dana bantuan atau kegiatan dari Pemerintah Kabupaten telah ditransfer dan masuk rekening Pemerintah Desa, maka dana tersebut dapat digunakan apabila telah mendapat persetujuan penggunaan anggaran ADPD per-tahap dari Camat.
- Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus disetujui oleh Kepala Desa melalui Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKDes).
- Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang yang menjadi tanggung jawabnya melalui laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
- Dokumen yang digunakan Bendahara Desa dalam melaksanakan penatausahaan pengeluaran meliputi:
***
Satu pemikiran di “Tata Cara dan Persyaratan Proses Pencairan Alokasi Dana Perimbangan Desa”
Itu untuk pencairan apa yang harus dikolektif dari desa