Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran (Permendagri No.113/2014) Asas pengelolaan keuangan desa adalah nilai-nilai yang menjiwai Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dimaksud melahirkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dan harus tercermin dalam setiap tindakan Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dan prinsip tidak berguna bila tidak terwujud dalam tindakan. Sesuai Permendagri No. 113 Tahun 2014, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas, yaitu: Transparan Terbuka – keterbukaan, dalam arti segala kegiatan dan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Tidak ada sesuatu hal yang ditutup-tutupi (disembunyikan) atau dirahasiakan. Hal itu menuntut kejelasan siapa, berbuat apa serta bagaimana melaksanakannya. Transparan dalam pengelolaan keuangan mempunyai pengertian bahwa informasi keuangan diberikan secara terbuka dan jujur kepada masyarakat guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan (KK, SAP,2005). Dengan demikian, asas transparan menjamin hak semua pihak untuk mengetahui seluruh proses dalam setiap tahapan serta menjamin akses semua pihak terhadap informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa. Transparansi dengan demikian, berarti Pemerintah Desa pro aktif dan memberikan kemudahan bagi siapapun, kapan saja untuk mengakses/mendapatkan/mengetahui informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa. Akuntabel Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban (LAN, 2003). Dengan denikian, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban. Asas ini menuntut Kepala Desa mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan APBDesa secara tertib, kepada masyarakat maupun kepada jajaran pemerintahan di atasnya, sesuai peraturan perundang-undangan. Partisipatif Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan dilakukan dengan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Pengelolaan Keuangan Desa, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggugjawaban […]
Tagar: keuangan desa
Pada tulisan ini, penulis mencoba melakukan penilaian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Desa Ciburial. Kajian sederhana ini diharapkan memberikan gambaran mengenai kinerja Pemerintah Desa Ciburial dalam mengelola keuangan desanya. Penilaian terhadap kinerja keuangan Pemdes Ciburial ini yaitu dengan cara melakukan analisis rasio keuangan terhadap Laporan Keuangan Desa. Hasil analisis rasio keuangan selanjutnya dipergunakan sebagai tolok ukur dalam menilai: Kemandirian keuangan desa dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Efisiensi dan efektivitas dalam merealisasikan pendapatan desa. Pertumbuhan/perkembangan perolehan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan selama periode waktu tertentu. Kajian sederhana ini menggunakan data sekunder yaitu laporan keuangan yang diperoleh dari Pemerintah Desa Ciburial. Data laporan keuangan ini merupakan data yang bersifat historis, yakni data sekunder berupa laporan keuangan pemerintah desa yang dipublikasikan. Yang terdiri dari Laporan Keuangan Desa Ciburial Tahun Anggaran 2013 dan Laporan Keuangan Desa Ciburial Tahun Anggaran 2014. Dokumen Laporan bisa di lihat di halaman ini. Kajian sederhana ini menggunakan analisis berupa rasio keuangan sebagai berikut : 1. Rasio Kemandirian Desa Dana NonPADes terdiri dari: Dana Bagi Hasil + Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah + Bantuan Keuangan 2. Rasio Efektivitas 3. Rasio Efesiensi 4. Rasio Pertumbuhan Hasil Analisis dan Pembahasan: a. Rasio Kemandirian Keuangan Desa Kemandirian keuangan desa mengindikasikan kemampuan Pemerintah Desa dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Kemandirian keuangan desa ditunjukkan oleh besar kecilnya pendapatan asli desa (PADes) dibandingkan dengan pendapatan desa yang berasal dari sumber lainnya misalnya Dana Bagi Hasil, Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Bantuan Keuangan Pemerintah/Provinsi/Kabupaten/Desa lainnya, Hibah, serta Sumbangan Pihak Ketiga. Kemandirian desa ditunjukkan oleh besar kecilnya rasio kemandirian dan ketergantungan desa terhadap sumber dana eksternal (dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota). Semakin tinggi rasio kemandirian desa, tingkat ketergantungan terhadap bantuan pihak eksternal (terutama pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) semakin rendah, dan sebaliknya. Rasio kemandirian juga menggambarkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. […]
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran (Permendagri No.113/2014) Asas pengelolaan keuangan desa adalah nilai-nilai yang menjiwai Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dimaksud melahirkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dan harus tercermin dalam setiap tindakan Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dan prinsip tidak berguna bila tidak terwujud dalam tindakan. Sesuai Permendagri No. 113 Tahun 2014, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas, yaitu: Transparan Terbuka – keterbukaan, dalam arti segala kegiatan dan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Tidak ada sesuatu hal yang ditutup-tutupi (disembunyikan) atau dirahasiakan. Hal itu menuntut kejelasan siapa, berbuat apa serta bagaimana melaksanakannya. Transparan dalam pengelolaan keuangan mempunyai pengertian bahwa informasi keuangan diberikan secara terbuka dan jujur kepada masyarakat guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan (KK, SAP,2005). Dengan demikian, asas transparan menjamin hak semua pihak untuk mengetahui seluruh proses dalam setiap tahapan serta menjamin akses semua pihak terhadap informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa. Transparansi dengan demikian, berarti Pemerintah Desa pro aktif dan memberikan kemudahan bagi siapapun, kapan saja untuk mengakses/mendapatkan/mengetahui informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa. Akuntabel Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban (LAN, 2003). Dengan denikian, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban. Asas ini menuntut Kepala Desa mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan APBDesa secara tertib, kepada masyarakat maupun kepada jajaran pemerintahan di atasnya, sesuai peraturan perundang-undangan. Partisipatif Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan dilakukan dengan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Pengelolaan Keuangan Desa, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggugjawaban […]
Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum dalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
5 Masalah utama dan mendasar yang dihadapi oleh desa dengan pemerintahannya dapat diidentifikasi sebagai berikut :