Website desa merupakan wadah yang sangat baik bagi pemerintah desa untuk meringankan tugas dan meningkatkan kinerja. Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bandung, Atih Witartih, pada acara Sabilulungan Festival Teknologi Informasi Komunikasi 2018 (Safetik 2018) di Gedong Budaya Sabilulungan, Soreang, Senin 26 November 2018. “Melalui website desa, pemerintah desa, setidaknya menjalankan dua sisi yang bisa dimanfaatkan,” ungkap Atih. Website desa, setidaknya memiliki dua sisi manfaat, yaitu untuk fungsi informasi dan layanan. Fungsi informasi, bisa menjadi sarana bagi desa untuk mempromosikan berbagai potensi desa mulai dari objek wisata, budaya, hingga produk UMKM.
Tagar: Desa
[Artikel ini akan senantiasa diperbaharui seiring pemerolehan informasi terkait sejarah Desa Ciburial] Perihal terbentuknya Desa Ciburial hingga sekarang sulit diketahui secara pasti kapan awalnya, akan tetapi mengacu pada prasasti Kawali di Jawa Barat sekitar tahun 1350 M, dan prasasti Walandit di daerah Tengger Jawa Timur pada tahun 1381 M, maka desa sebagai unit terendah dalam struktur pemerintahan Indonesia telah ada sejak dahulu kala dan murni Indonesia bukan bentukan Belanda. Terbentuknya desa diawali dengan terbentuknya kelompok masyarakat akibat sifat manusia sebagai makhluk sosial, dorongan kodrat, atau sekeliling manusia, kepentingan yang sama dan bahaya dari luar. Istilah desa berasal dari bahasa Sanskerta yang artinya tanah tumpah darah, dan perkataan desa hanya dipakai di daerah Jawa dan Madura, sedang daerah lain pada saat itu (sebelum masuknya Belanda) namanya berbeda seperti gampong dan meunasah di Aceh, huta di Batak, nagari di Sumatera Barat dan sebagainya. Pada hakikatnya bentuk desa dapat dibedakan menjadi dua yaitu desa geneologis dan desa teritorial. Sekalipun bervariasi nama desa ataupun daerah hukum yang setingkat desa di Indonesia, akan tetapi asas atau landasan hukumnya hampir sama yaitu adat, kebiasaan dan hukum adat.
Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI turut serta menghadiri acara Wisuda Desa Sejahtera Mandiri (DSM) di Desa Ciburial, Kamis (12 Juli 2018). Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI terdiri dari delapan Anggota Komisi VIII DPR RI dan dipimpin langsung oleh TB. H. ACE HASAN SYADZILY, M.Si. (Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI).
Menteri Sosial, Idrus Marham, akan meresmikan dan me-Wisuda Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa barat menjadi Desa Sejahtera Mandiri berbasis Ekonomi dan Budaya. Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kab. Bandung merupakan salah satu desa yang ditetapkan menjadi desa lokasi program Dalam Program Pengembangan Model Desa Sejahtera Mandiri melalui Keputusan Menteri Sosial No: 78/HUK/2015 tentang Penetapan Desa Dalam Program Pengembangan Model Desa Sejahtera Mandiri Tahun 2015. Sejak tahun 2015 Desa Ciburial merupakan Desa Sejahtera Mandiri binaan antara Kementerian Sosial, Kabupaten Bandung, dan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung.
Desa Sejahtera Mandiri (DSM) adalah desa yang mampu mengelola kekuatan (asset dan potensi) yang dimiliki serta mampu memanfaatkan peluang yang ada dalam pengelolaan pembangunan untuk kesejahteraan warga desa. Desa yang bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dan tidak semata tergantung dengan bantuan dari pemerintah dan pihak luar. Kalau ada bantuan sifatnya hanya stimulant atau perangsang saja.
Tim monitoring dan evaluasi (monev) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Bandung dan Cocacola Foundation berkunjung ke Perpustakaan Desa Ciburial. Kunjungan dipimpin langsung oleh Kepala Dispusip Kab. Bandung, ibu Tri Heru Ssetiati, Jumat, 9 Februari 2018.
[recorded] Tes Live Streaming on Facebook Fage Desa Ciburial dengan judul LIVE Now dari Kantor Desa Ciburial [Menjelajahi Website Desa Ciburial]
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa pasal 28 ayat (2), Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa telah menyusun Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa.
Laporan singkat hasil pemeriksaan tim pasca bencana gerakan tanah (longsor) di Kampung Ceger RW 12 Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat berdasarkan permintaan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, dengan nomor surat 045.1/252/BPBD tanggal surat 13 Maret 2017, sebagai berikut: