Kemampuan desa untuk mengelola penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat, harus didukung oleh semua unsur dan sumber daya desa. Hal ini bertujuan untuk menunjang perbaikan kesejahteraan masyarakat desa. Pemerintah desa idealnya dapat menjalankan pengelolaan pembangunan secara mandiri, bukan hanya mampu menggerakkan seluruh aset sumber daya yang dimiliki, melainkan juga mampu memenuhi kebutuhan dasar warga, termasuk kebutuhan penghidupan serta memperjuangkan hak warga, agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara berkelanjutan. Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan desa merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. UU tersebut juga menjelaskan bahwa terdapat empat bidang pembangunan, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Saat ini, teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi salah satu hal penting yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pemerintah desa. Selain dapat meningkatkan pelayanan, TIK juga bermanfaat dalam proses pengolahan data yang dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan dan mendukung pengambilan keputusan. Teknologi informasi sedang berkembang pesat, terutama pemanfaatan internet melalui berbagai aplikasi. Hal ini memungkinkan kita untuk mengakses dan memasukkan data dari mana saja, sekaligus bisa mengontrol dari satu tempat sebagai sentral. Sayangnya, masih terjadi kesenjangan literasi digital antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya infrastruktur yang belum merata dan terbatasnya sumber daya manusia (SDM) yang melek teknologi. Akibatnya, penggunaan dan pemanfaatan TIK tidak menjadi prioritas utama bagi pemerintah desa. Padahal pemanfaatan TIK dapat mengoptimalkan kinerja organisasi agar semakin efisien dan efektif. Saat ini, mengelola administrasi desa sangatlah penting. Bagaimana tidak, uang miliaran rupiah yang dikucurkan pemerintah melalui APBN dan APBD kepada desa membutuhkan pengelolaan administrasi yang tidak asal-asalan. Belum lagi persoalan data penduduk dan berbagai masukan masyarakat yang perlu diarsipkan dengan baik. Terkait hal ini, pemerintah telah menyosialisasikan undang-undang dan pedoman untuk administrasi desa. […]
Tagar: administrasi
Pemerintah Desa (Pemdes) Ciburial menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Desa Ciburial. Kegiatan Peningkatan Kapasitas LKD Ciburial tersebut dilaksanakan di Balai Desa Ciburial, Jumat 30 Agustus 2019. Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas LKD Ciburial kali ini, pesertanya adalah: para pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), para ketua Rukun Tetanggga (RT), dan para Rukun Warga (RW) se-Desa Ciburial. Kegiatan Peningkatan Kapasitas LKD Ciburial ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Desa Ciburial. Materi yang disajikan pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas LKD Ciburial merujuk pada Peraturan Desa Ciburial tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Dimana pada Peraturan Desa telah diatur secara menyeluruh mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa yang ada di Desa Ciburial. Khusus untuk para Ketua RT dan RW, kegiatan Peningkatan Kapasitas LKD Ciburial dikemas dalam bentuk Perlombaan Administrasi RT dan RW Tingkat Desa. Selain dalam upaya meningkatkan kapasitas administratif juga sebagai bentuk monitoring dan evaluasi terhadap penglolaan administrasi RT dan RW. ***
Sebanyak 63 orang penurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se Desa Ciburial mengikuti kegiatan Pembinaan Administrasi bagi RT dan RW. Kegiatan Pembinaan Administrasi bagi RT dan RW tersebut diselenggarakan di Balai Desa Ciburial, Jumat 20 Oktober 2017.
Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 11 Juli 2016. Permen ini diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016. Peraturan Menteri ini ditetapkan bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Seiring dengan diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 yang direvisi dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, pemerintah kecamatan mengalami perubahan status, dari “perangkat wilayah’ dalam asas dekonsentrasi menjadi “perangkat daerah” dalam asas desentralisasi. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 120 UU No. 32 tahun 2004, perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. Hal ini ditegaskan kembali dalam pasal 1 PP no. 72/ 2005 bahwa kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.