Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sangat jelas, bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan warganya dalam segala aspek, baik dalam pelayanan (public good), pengaturan (public regulation), dan pemberdayaan masyarakat (empowerment).
Pada saat ini, peranan Pemerintah Desa sangat diperlukan guna menunjang segala bentuk kegiatan pembangunan. Berbagai bentuk perubahan sosial yang terencana dengan nama pembangunan dipekenalkan dan dijalankan melalui Pemerintah Desa.
Untuk dapat menjalankan perannya secara efektif dan efesien, Pemerintah Desa perlu terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan kemajuan masyarakat desa dan lingkungan sekitarnya. Dengan kata lain, perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat desa karena adanya gerakan pembangunan desa perlu diimbangi pula dengan Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desanya. Sehingga, desa dan masyarakatnya tidak hanya sebatas sebagai objek pembangunan, tetapi dapat memposisikan diri sebagai salah satu pelaku pembangunan.
Berkaitan dengan hal tersebut, pengembangan wawasan dan pengetahuan bagi para penyelenggara Pemerintahan Desa merupakan kegiatan yang semestinya menjadi prioritas utama. Sehingga pengembangan wawasan, pengetahuan, sikap dan keterampilan para penyelenggara Pemerintahan senantiasa teraktualisasi seiring dengan bergulirnya perubahan yang senantiasa terjadi. Meningkatnya kualitas Kapasitas Pemerintahan Desa melalui pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa akan memberikan peluang yang besar bagi terlaksananya segala bentuk kegiatan pembangunan desa secara efektif dan efesien.
4 pemikiran di “Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa”
selain wawasan, pengetahuan, sikap dan keterampilan para perangkat desa juga kesejahteraannya perlu juga diperhatikan. Ya ekuivalen dg UMR, tidak seperti sekarang….
sekarang masih belum nyampe UMR ya,,, upah para perangkat desa???
duuuh hawatos nya… 😀
cing salabar we nya…
permasalahan hak yang diterima para abdi masyarakat desa dimana-mana masih menjadi suatu persoalan yg belum terpecahkan, padahal abdi masyarakat yg ada didesa bekerja benar-benar untuk rakyat
maju terus pemerintahan desa, sebagai tonggak awal pembangunan di desa..