Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran (Permendagri No.113/2014) Asas pengelolaan keuangan desa adalah nilai-nilai yang menjiwai Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dimaksud melahirkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dan harus tercermin dalam setiap tindakan Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dan prinsip tidak berguna bila tidak terwujud dalam tindakan. Sesuai Permendagri No. 113 Tahun 2014, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas, yaitu: Transparan Terbuka – keterbukaan, dalam arti segala kegiatan dan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Tidak ada sesuatu hal yang ditutup-tutupi (disembunyikan) atau dirahasiakan. Hal itu menuntut kejelasan siapa, berbuat apa serta bagaimana melaksanakannya. Transparan dalam pengelolaan keuangan mempunyai pengertian bahwa informasi keuangan diberikan secara terbuka dan jujur kepada masyarakat guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan (KK, SAP,2005). Dengan demikian, asas transparan menjamin hak semua pihak untuk mengetahui seluruh proses dalam setiap tahapan serta menjamin akses semua pihak terhadap informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa. Transparansi dengan demikian, berarti Pemerintah Desa pro aktif dan memberikan kemudahan bagi siapapun, kapan saja untuk mengakses/mendapatkan/mengetahui informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa. Akuntabel Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban (LAN, 2003). Dengan denikian, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban. Asas ini menuntut Kepala Desa mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan APBDesa secara tertib, kepada masyarakat maupun kepada jajaran pemerintahan di atasnya, sesuai peraturan perundang-undangan. Partisipatif Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan dilakukan dengan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Pengelolaan Keuangan Desa, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggugjawaban […]
Hasil Pencarian untuk : keuangan desa
Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum dalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
Berdasarkan Peraturan Desa Ciburial Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Desa Ciburial menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Desa Ciburial Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan tersebut terdiri dari Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2018, Laporan Kekayaan Milik Desa Sampai Dengan 31 Desember 2018, Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang Masuk ke Desa Tahun 2018. Laporan ini disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 1. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2018 Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2018 menggambarkan perbandingan antara APBDesa-P TA 2018 dengan Realisasinya, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018. Realisasi Pendapatan Desa adalah sebesar Rp 2.307.700.750 atau 98,80 persen dari Anggaran (APBDes-P). Jumlah realisasi Pendapatan Desa tersebut terdiri dari: Realisasi Pendapatan Asli Desa sebesar Rp222.066.650 atau 94,96 persen dari Anggaran, Realisasi Pendapatan Transfer sebesar Rp1.991.882.800 atau 100 persen dari Anggaran, dan Realisasi Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah sebesar Rp93.751.300 atau 85,23 persen dari Anggaran. Sementara itu, realisasi Belanja Desa adalah sebesar Rp 2.160.113.951 atau 98,46 persen dari APBDes-P. Jumlah realisasi Belanja Desa tersebut terdiri dari: Realisasi Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp545.174.951 atau 97,53 persen dari Anggaran, Realisasi Bidang Pelakasanaan Pembangunan Desa sebesar Rp1.185.129.000 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp86.500.000 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp343.310.000 atau 100 persen dari Anggaran, dan Realisasi Bidang Tidak Terduga sebesar Rp0 atau 0 persen dari Anggaran. Berdasarkan realisasi Pendapatan Desa, dan realisasi Belanja Desa, terjadi Surplus Anggaran sebesar Rp147.586.799 atau 104,08 persen dari Anggaran. Realisasi Pembiayaan Neto adalah sebesar Rp141.800.000 atau 100 persen dari Anggaran, sehingga terjadi Sisa Lebih […]
Peratuan Menteri Keuangan Dana Desa 2018Peratuan Menteri Keuangan Dana Desa 2018 (Permenkeu 199/PMK.07/2017). Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa Bahwa ketentuan mengenai tata cara pengalokasian Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, Dana Desa setiap kabupaten/kota dialokasikan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afrmasi, dan alokasi frmula dan ketentuan lebih Ianjut mengenai tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dena Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa. Setiap Desa. Download Now!Size: 728 KBVersion: PDF
Pusat Studi Pengembangan Ekonomi Universitas Widyatama Bandung akan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Manajemen Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa. Dasar Hukum Pelatihan Manajemen Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 684); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1967); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53). Lingkup Materi […]
Pada tulisan ini, penulis mencoba melakukan penilaian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Desa Ciburial. Kajian sederhana ini diharapkan memberikan gambaran mengenai kinerja Pemerintah Desa Ciburial dalam mengelola keuangan desanya. Penilaian terhadap kinerja keuangan Pemdes Ciburial ini yaitu dengan cara melakukan analisis rasio keuangan terhadap Laporan Keuangan Desa. Hasil analisis rasio keuangan selanjutnya dipergunakan sebagai tolok ukur dalam menilai: Kemandirian keuangan desa dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Efisiensi dan efektivitas dalam merealisasikan pendapatan desa. Pertumbuhan/perkembangan perolehan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan selama periode waktu tertentu. Kajian sederhana ini menggunakan data sekunder yaitu laporan keuangan yang diperoleh dari Pemerintah Desa Ciburial. Data laporan keuangan ini merupakan data yang bersifat historis, yakni data sekunder berupa laporan keuangan pemerintah desa yang dipublikasikan. Yang terdiri dari Laporan Keuangan Desa Ciburial Tahun Anggaran 2013 dan Laporan Keuangan Desa Ciburial Tahun Anggaran 2014. Dokumen Laporan bisa di lihat di halaman ini. Kajian sederhana ini menggunakan analisis berupa rasio keuangan sebagai berikut : 1. Rasio Kemandirian Desa Dana NonPADes terdiri dari: Dana Bagi Hasil + Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah + Bantuan Keuangan 2. Rasio Efektivitas 3. Rasio Efesiensi 4. Rasio Pertumbuhan Hasil Analisis dan Pembahasan: a. Rasio Kemandirian Keuangan Desa Kemandirian keuangan desa mengindikasikan kemampuan Pemerintah Desa dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Kemandirian keuangan desa ditunjukkan oleh besar kecilnya pendapatan asli desa (PADes) dibandingkan dengan pendapatan desa yang berasal dari sumber lainnya misalnya Dana Bagi Hasil, Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Bantuan Keuangan Pemerintah/Provinsi/Kabupaten/Desa lainnya, Hibah, serta Sumbangan Pihak Ketiga. Kemandirian desa ditunjukkan oleh besar kecilnya rasio kemandirian dan ketergantungan desa terhadap sumber dana eksternal (dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota). Semakin tinggi rasio kemandirian desa, tingkat ketergantungan terhadap bantuan pihak eksternal (terutama pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) semakin rendah, dan sebaliknya. Rasio kemandirian juga menggambarkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. […]
Selamat datang di artikel yang membahas tentang “Desa Masa Depan Dunia.” Dalam artikel ini, penulis akan mencoba menjelajahi potensi dan tantangan yang terkait dengan konsep desa masa depan yang inovatif. Desa masa depan menjadi isu kritis karena tantangannya yang kompleks dan implikasi globalnya. Penulis akan membahas berbagai aspek yang terlibat dalam menciptakan desa masa depan yang berkelanjutan dan inovatif, serta dampaknya pada masyarakat dunia. Apa itu Desa Masa Depan Dunia? Desa Masa Depan Dunia adalah konsep yang muncul sebagai tanggapan atas pertumbuhan populasi dunia dan peningkatan urbanisasi. Ide utamanya adalah untuk menciptakan pemukiman manusia yang berkelanjutan dan terintegrasi dengan alam. Desa masa depan diharapkan dapat menyediakan infrastruktur yang modern, teknologi canggih, serta pendekatan berkelanjutan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Tujuan dari konsep ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi manusia dan planet kita. Mengapa Desa Masa Depan Penting? Tantangan utama yang dihadapi manusia saat ini adalah bagaimana kita dapat hidup berdampingan dengan alam secara berkelanjutan. Dengan populasi yang terus meningkat, urbanisasi yang cepat, dan pemakaian sumber daya alam yang berlebihan, kita menghadapi ancaman serius terhadap lingkungan dan masa depan kita. Desa masa depan dapat menjadi solusi yang berpotensi mengatasi berbagai masalah ini. Keuntungan Desa Masa Depan Tantangan Desa Masa Depan Masa Depan Desa Masa Depan Dunia Mengubah visi desa masa depan menjadi kenyataan adalah tugas yang kompleks dan memerlukan kolaborasi lintas sektor. Namun, jika kita mampu mengatasi tantangan-tantangan tersebut, dampaknya akan luar biasa. Kesimpulan Desa Masa Depan Dunia adalah konsep yang menarik dan menjanjikan dalam upaya menciptakan lingkungan yang berkelanjutan bagi manusia dan planet kita. Dengan peran teknologi yang signifikan, edukasi masyarakat, dan dukungan pemerintah, kita dapat mengatasi tantangan dan mewujudkan visi desa masa depan yang cerah. ***
Desa di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam masyarakat. Beberapa peran utama desa di Indonesia adalah sebagai berikut: Semua peran yang disebutkan di atas sangat penting untuk menjamin tercapainya kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di desa, sehingga peran desa dalam pembangunan di Indonesia sangat krusial. Desa di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan karena beberapa alasan: Semua peran yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa desa memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan di Indonesia, sehingga peran desa dalam pembangunan harus diakui dan dikembangkan untuk menjamin tercapainya kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di desa.***
Kemampuan desa untuk mengelola penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat, harus didukung oleh semua unsur dan sumber daya desa. Hal ini bertujuan untuk menunjang perbaikan kesejahteraan masyarakat desa. Pemerintah desa idealnya dapat menjalankan pengelolaan pembangunan secara mandiri, bukan hanya mampu menggerakkan seluruh aset sumber daya yang dimiliki, melainkan juga mampu memenuhi kebutuhan dasar warga, termasuk kebutuhan penghidupan serta memperjuangkan hak warga, agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara berkelanjutan. Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan desa merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. UU tersebut juga menjelaskan bahwa terdapat empat bidang pembangunan, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Saat ini, teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi salah satu hal penting yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pemerintah desa. Selain dapat meningkatkan pelayanan, TIK juga bermanfaat dalam proses pengolahan data yang dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan dan mendukung pengambilan keputusan. Teknologi informasi sedang berkembang pesat, terutama pemanfaatan internet melalui berbagai aplikasi. Hal ini memungkinkan kita untuk mengakses dan memasukkan data dari mana saja, sekaligus bisa mengontrol dari satu tempat sebagai sentral. Sayangnya, masih terjadi kesenjangan literasi digital antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya infrastruktur yang belum merata dan terbatasnya sumber daya manusia (SDM) yang melek teknologi. Akibatnya, penggunaan dan pemanfaatan TIK tidak menjadi prioritas utama bagi pemerintah desa. Padahal pemanfaatan TIK dapat mengoptimalkan kinerja organisasi agar semakin efisien dan efektif. Saat ini, mengelola administrasi desa sangatlah penting. Bagaimana tidak, uang miliaran rupiah yang dikucurkan pemerintah melalui APBN dan APBD kepada desa membutuhkan pengelolaan administrasi yang tidak asal-asalan. Belum lagi persoalan data penduduk dan berbagai masukan masyarakat yang perlu diarsipkan dengan baik. Terkait hal ini, pemerintah telah menyosialisasikan undang-undang dan pedoman untuk administrasi desa. […]