modern art

Mekanisme Pelayanan Informasi Publik

Mekanisme Pelayanan Informasi Publikmekanisme pelayanan informasi publik

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Desa Ciburial dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut: KTP (Perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi).
  2. Petugas Data & Informasi PPID Desa Ciburial mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik.
  3. Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID Desa ciburial akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik PPID Desa Ciburial memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
  4. Jika berkas tidak lengkap maka PPID Desa Ciburial meminta kelengkapan data kepada pemohon dengan mengirim surat permohonan kelengkapan data (kelengkapan data diterima paling lambat 3 [tiga] hari kerja).
  5. Jika informasi belum dikuasai/didokumentasikan, maka PPID Desa Ciburial dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi publik paling lambat 7(tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang.
    Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban infor masi publik, maka pelayanan informasi publik selesai.
    Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka permohon informasi berhak mengajukan keberatan informasi.
wooden table with blank white mockup

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

PPID Desa Ciburial berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk : Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun […]

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.