Dana Desa dari APBN untuk Desa Ciburial pada tahun 2018 berkurang sekitar Rp 50 juta (enam persen) dari tahun 2017. Hal tersebut karena adanya perubahan aturan pola perhitungan pembagian dana desa dari pemerintah pusat (Permenkeu 199/PMK.07/2017).
Pola perhitungan pembagian dana desa pada 2018 berbeda dari 2017. Semula pembagiannya 90 persen dibagi rata per desa dan 10 persen sesuai formulasi. Tetapi pada 2018 anggaran yang dibagi rata hanya 77 persen sementara sisanya dibagi sesuai formulasi.
Formulasi baru 2018 dimaksudkan agar dana desa bisa mendorong penurunan kemiskinan dan kesenjangan di kawasan perdesaan. Sehingga semakin besar angka orang miskin yang berada di satu desa, maka akan lebih besar pula dana desa yang diterima oleh desa tersebut.
Berdasarkan formulasi baru tersebut Dana Desa untuk Desa Ciburial turun sekitar enam persen atau sekitar Rp50 juta. Karena berdasarkan formula Dana Desa 2018 Desa Ciburial tidak berstatus Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal.
Sehingga Desa Ciburial tidak memperoleh jatah alokasi afirmasi (status Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal) Dana Desa. Perlu diketahui bersama bahwa alokasi afirmasi itu khusus on top untuk desa sangat tertinggal dan desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin yang banyak. ***