Pendataan SDGs Desa 2021 merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis desa dengan data induk bersumber dari masing-masing desa. Hasil pendataan akan memuat potensi dan kelemahan di masing-masing wilayah desa, sehingga dalam melakukan perencanaan desa berbasis data dapat mempertimbangkan kekurangan, potensi, serta kemajuan di masing-masing wilayah desa sehingga pembangunan desa dapat merata. Pemutakhiran IDM (Indeks Desa Membangun) 2021 juga berbasis SDGs (Sustainable Development Goals) Desa. Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa adalah pemutakhiran data IDM yang lebih detail lagi, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Sebagai proses perbaikan, ada pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan individu (warga). Pihak yang Terlibat Pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Dengan merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020, Pokja Relawan Pendataan Desa ini mencakup: Pembina : Kepala Desa Ketua : Sekretaris Desa Sekretaris: Kasi Pemerintahan Desa Anggota : Unsur Perangkat Desa Ketua RW Ketua RT Unsur Karang Taruna Unsur PKK Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata Mitra : Pendamping Desa Babinsa Babinkamtibmas Mahasiswa yang berada di Desa Peran Kepala Desa Pemimpin yang disegani serta memiliki wewenang besar di desa ialah kepala desa. Kepala desa juga memiliki tanggng jawab yang besar dalam pembangunan desa, untuk membawa desanya lebih maju. Pembangunan diarahkan untuk mendayagunakan potensi desa, atau mengatasi masalah desa. Untuk itulah dibutuhkan data yang valid, lengkap, dan berkelanjutan. Pada titik inilah kepala desa berperan penting dalam memimpin proses pemutakhiran data SDGs Desa. Tugas kepala desa dalam hal ini ialah: Menetapkan Pokja Relawan Pendataan Desa dalam surat keputusan kepala desa. Menggunakan dana desa atau sumber pendapatan lain dalam APB Desa untuk proses pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa. memantau dan mengawasi proses pelaksanaan pemutakhiran SDGs Desa. Melaksanakan […]
Ketegori: Desa
Berdasarkan Peraturan Desa Ciburial Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Desa Ciburial menyajikan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 berikut ini disajikan Laporan Realisasi Pendapatan Desa, khusus Realisasi Pendapatan Transfer. Sebagaimana diketahui dalam pengelolaan keuangan desa bahwa Pendapatan Transfer merupakan salah satu kelompok Pendapatan Desa. Kelompok Pendapatan Transfer tersebut terdiri dari Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Provinsi, dan Bantuan Keuangan Kabupaten. Realisasi Pendapatan Transfer adalah sebesar Rp2.284.751.450 atau 100 persen dari Anggaran (APBDes-P). Jumlah realisasi Pendapatan Desa tersebut terdiri dari: Realisasi Dana Desa (DD) sebesar Rp1.017.014.000 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp198.519.900 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp876.049.400 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp130.000.000 atau 100 persen dari Anggaran, dan Realisasi Bantuan Keuangan Kabupaten sebesar Rp63.168.150 atau 100 persen dari Anggaran. Informasi Lainnya (lebih Detail/Lengkap/Mendalam) bisa dilihat pada tulisan terkait berikut ini: Kata Kunci Keuangan Desa Ketegori Keuangan Desa Kata Kunci Laporan Keuangan Desa Kata Kunci Laporan Realisasi Keuangan Desa Dokumen digital (file) terkait informasi keuangan desa bisa dilihat di halaman Repositori atau di Repo Ciburial Data dan Informasi yang Anda cari belum tersedia, silakan menghubungi kami melalui form kontak atau media sosial kami.
Sebagai wujud komitmen kami pada transparansi publik dan dalam rangka implementasi UU No.6/2014 tentang Desa, kami mempublikasikan informasi Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2020. Informasi Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2020 ini merupakan pelaksanaan Peraturan Desa Ciburial Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2020. Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2020 terdiri dari (Klik pada tautan untuk melihatnya): Laporan Realisasi APBDesa 2020 Laporan Realisasi Anggaran Desa 2020 Laporan Realisasi Anggaran Desa per Kegiatan 2020 Laporan Realisasi APBDes Semester 2 – Akhir Tahun 2020 Catatan: Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2020 ini selanjutnya akan dibahas bersama Kepala Desa dan BPD untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa Ciburial.
Berikut ini disajikan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ciburial tahun Anggaran 2020.
Sebagai wujud komitmen kami pada transparansi publik dan dalam rangka implementasi UU No.6/2014 tentang Desa, kami mempublikasikan informasi Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2019. Informasi Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2019 ini merupakan pelaksanaan Peraturan Desa Ciburial Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2019. Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2019 terdiri dari (Klik pada tautan untuk melihatnya): Laporan Realisasi APBDesa 2019 Laporan Realisasi Anggaran Desa 2019 Laporan Realisasi Anggaran Desa per Kegiatan 2019 Laporan Realisasi APBDes Semester 2 – Akhir Tahun 2019 Disclaimer: Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2019 ini selanjutnya akan dibahas bersama Kepala Desa dan BPD untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa Ciburial.
Berdasarkan Peraturan Desa Ciburial Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Desa Ciburial menyajikan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019. Sampai dengan tanggal 16 Desember 2019 berikut ini disajikan Laporan Realisasi Pendapatan Desa, khusus Realisasi Pendapatan Transfer. Sebagaimana diketahui dalam pengelolaan keuangan desa bahwa Pendapatan Transfer merupakan salah satu kelompok Pendapatan Desa. Kelompok Pendapatan Transfer tersebut terdiri dari Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Provinsi, dan Bantuan Keuangan Kabupaten. Realisasi Pendapatan Transfer adalah sebesar Rp2.367.836.100 atau 100 persen dari Anggaran (APBDes-P). Jumlah realisasi Pendapatan Desa tersebut terdiri dari: Realisasi Dana Desa (DD) sebesar Rp972.783.000 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp162.686.100 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp864.139.000 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp227.288.000 atau 100 persen dari Anggaran, dan Realisasi Bantuan Keuangan Kabupaten sebesar Rp140.940.000 atau 100 persen dari Anggaran. Informasi Lainnya (lebih Detail/Lengkap/Mendalam) bisa dilihat pada tulisan terkait berikut ini: Kata Kunci Keuangan Desa Ketegori Keuangan Desa Kata Kunci Laporan Keuangan Desa Kata Kunci Laporan Realisasi Keuangan Desa Dokumen digital (file) terkait informasi keuangan desa bisa dilihat di halaman Repositori atau di Repo Ciburial Data dan Informasi yang Anda cari belum tersedia, silakan menghubungi kami melalui form kontak atau media sosial kami.
Berikut ini disajikan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ciburial tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan Peraturan Desa Ciburial Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Desa Ciburial menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Desa Ciburial Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan tersebut terdiri dari Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2018, Laporan Kekayaan Milik Desa Sampai Dengan 31 Desember 2018, Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang Masuk ke Desa Tahun 2018. Laporan ini disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 1. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2018 Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2018 menggambarkan perbandingan antara APBDesa-P TA 2018 dengan Realisasinya, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018. Realisasi Pendapatan Desa adalah sebesar Rp 2.307.700.750 atau 98,80 persen dari Anggaran (APBDes-P). Jumlah realisasi Pendapatan Desa tersebut terdiri dari: Realisasi Pendapatan Asli Desa sebesar Rp222.066.650 atau 94,96 persen dari Anggaran, Realisasi Pendapatan Transfer sebesar Rp1.991.882.800 atau 100 persen dari Anggaran, dan Realisasi Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah sebesar Rp93.751.300 atau 85,23 persen dari Anggaran. Sementara itu, realisasi Belanja Desa adalah sebesar Rp 2.160.113.951 atau 98,46 persen dari APBDes-P. Jumlah realisasi Belanja Desa tersebut terdiri dari: Realisasi Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp545.174.951 atau 97,53 persen dari Anggaran, Realisasi Bidang Pelakasanaan Pembangunan Desa sebesar Rp1.185.129.000 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp86.500.000 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp343.310.000 atau 100 persen dari Anggaran, dan Realisasi Bidang Tidak Terduga sebesar Rp0 atau 0 persen dari Anggaran. Berdasarkan realisasi Pendapatan Desa, dan realisasi Belanja Desa, terjadi Surplus Anggaran sebesar Rp147.586.799 atau 104,08 persen dari Anggaran. Realisasi Pembiayaan Neto adalah sebesar Rp141.800.000 atau 100 persen dari Anggaran, sehingga terjadi Sisa Lebih […]
Video-Grafis Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Desa Ciburial Bandung Tahun 2018 ini disajikan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Ciburial Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2018.