Berikut ini disajikan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ciburial tahun Anggaran 2019.
Ketegori: Desa
Berdasarkan Peraturan Desa Ciburial Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Desa Ciburial menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Desa Ciburial Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan tersebut terdiri dari Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2018, Laporan Kekayaan Milik Desa Sampai Dengan 31 Desember 2018, Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang Masuk ke Desa Tahun 2018. Laporan ini disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 1. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2018 Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2018 menggambarkan perbandingan antara APBDesa-P TA 2018 dengan Realisasinya, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018. Realisasi Pendapatan Desa adalah sebesar Rp 2.307.700.750 atau 98,80 persen dari Anggaran (APBDes-P). Jumlah realisasi Pendapatan Desa tersebut terdiri dari: Realisasi Pendapatan Asli Desa sebesar Rp222.066.650 atau 94,96 persen dari Anggaran, Realisasi Pendapatan Transfer sebesar Rp1.991.882.800 atau 100 persen dari Anggaran, dan Realisasi Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah sebesar Rp93.751.300 atau 85,23 persen dari Anggaran. Sementara itu, realisasi Belanja Desa adalah sebesar Rp 2.160.113.951 atau 98,46 persen dari APBDes-P. Jumlah realisasi Belanja Desa tersebut terdiri dari: Realisasi Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp545.174.951 atau 97,53 persen dari Anggaran, Realisasi Bidang Pelakasanaan Pembangunan Desa sebesar Rp1.185.129.000 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp86.500.000 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp343.310.000 atau 100 persen dari Anggaran, dan Realisasi Bidang Tidak Terduga sebesar Rp0 atau 0 persen dari Anggaran. Berdasarkan realisasi Pendapatan Desa, dan realisasi Belanja Desa, terjadi Surplus Anggaran sebesar Rp147.586.799 atau 104,08 persen dari Anggaran. Realisasi Pembiayaan Neto adalah sebesar Rp141.800.000 atau 100 persen dari Anggaran, sehingga terjadi Sisa Lebih […]
Video-Grafis Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Desa Ciburial Bandung Tahun 2018 ini disajikan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Ciburial Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2018.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester 1 2018 ini.
Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI turut serta menghadiri acara Wisuda Desa Sejahtera Mandiri (DSM) di Desa Ciburial, Kamis (12 Juli 2018). Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI terdiri dari delapan Anggota Komisi VIII DPR RI dan dipimpin langsung oleh TB. H. ACE HASAN SYADZILY, M.Si. (Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI).
APBDes Ciburial 2018 telah disahkan melalui Perdes Nomor 02 tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018. Selanjutnya untuk diketahui secara menyeluruh oleh publik, APBDesa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung dipublikasikan secara luas melalui berbagai media publikasi. Publikasi informasi APBDes ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa Ciburial pada transparansi publik dan implementasi UU No. 6/2014 tentang Desa dalam upaya mewujudkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Ciburial.
Videografis Laporan Realisasi APB Desa Tahun 2017 ini menggambarkan perbandingan antara APB Desa-P TA 2017 dengan realisasinya. Informasi dalam Videografis Laporan Realisasi APBDes Ciburial 2017 ini mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017. Videografis Laporan Realisasi APBDes Ciburial 2017 ini diolah berdasarkan Peraturan Desa Ciburial No. 1 Tahun 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa 2017. Bagi yang memerlukan file (file mentah untuk diedit kembali) dari Videografis Laporan Realisasi APBDes Ciburial 2017 ini silakan mengunduh File Project Videografis Laporan Realisasi APBDes Ciburial 2017.
Infografis / Infografik APB Desa Ciburial 2018 (Infografis APBDes 2018) ini merupakan informasi dalam upaya mewujudkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Ciburial. Sesaui dengan asas pengelolaan keuangan desa. Bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran (Permendagri No.113/2014). Berikut ini Infografis APBDes Ciburial 2018 :
Setelah melalui beberapa kali pembahasan bersama (Pemerintah Desa [Kepala Desa dan Perangkat Desa] dan Badan Permusyawaratan Desa [BPD]), rancangan peraturan desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa 2017 disepakati dan ditetapkan menjadi peraturan desa (perdes). Penetapan rancangan Perdes Realisasi APB Desa 2017 menjadi Perdes dilaksanakan pada Jum’at, 26 Januari 2018 bertempat di Ruang Muasyawarah Kantor Desa Ciburial.