Untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, perlu dilakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Ketentuan Umum Dalam Pedoman Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa ini yang dimaksud dengan: Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri terkait Pengelolaan Keuangan Desa, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat daerah kabupaten/kota. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya […]
Ketegori: Desa
Literasi Bukan Sekadar Membaca atau Mengeja, itulah judul tulisan kali ini. Judul tulisan ini juga merupakan judul dari video yang dirilih CiburialTV, yaitu HARI BUKU NASIONAL 2022 | Literasi Bukan Sekadar Membaca atau Mengeja. Video berjudul, Literasi Bukan Sekadar Membaca atau Mengeja tersebut dirilis dalam rangka memperingati Hari Buku Nasional (Harbuknas) pada 17 Mei 2022. Selain Hari Buku Nasional, pada 17 Mei juga merupakan hari berdirinya Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI), yaitu pada 17 Mei 1980. Video berjudul, Literasi Bukan Sekadar Membaca atau Mengeja dirilis dalam upaya membangun budaya literasi di Desa Ciburial. Sejatinya, literasi adalah kemampuan untuk menyerap informasi dan mengolahnya agar berguna untuk kehidupan. Dalam video tersebut disajikan informasi mengenai sejarah Hari Buku Nasional, dari mulai gagasan, latar belakang, tujuan, hingga rutin diperingati sampai saat ini sejak 22 tahun yang lalu. Hari Buku Nasional merupakan upaya memacu minat baca masyarakat, mengembangkan gerakan literasi anak bangsa, meningkatnya daya kecintaan terhadap buku, sekaligus menaikkan penjualan buku Selain sejarah Hari Buku Nasional, dalam video Literasi Bukan Sekadar Membaca atau Mengeja juga disajikan informasi mengenai peran Perpustakaan Desa Ciburial dalam gerakan literasi di Desa Ciburial. Secara filosofis buku itu tidak bisa dipisahkan dengan perpustakaan dan juga aktivitas membaca. Disajikan pula bagaimana kondisi minat baca, khususnya pada anak usia dini dan usia SD di Desa Ciburial. Ternyata minat baca mereka, khususnya terhadap buku cukup tinggi. Hanya saja keterbatasan buku, dalam hal keragaman dan kecocokan usia yang manejadi kendala. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Ciburial, Asep Rahmat mengajak untuk bersama-sama menumbuhkembangkan budaya literasi di Desa Ciburial. Terutama dalam hal peningkatan minat membaca dan menulis bagi generasi harapan bangsa di Desa Ciburial. Literasi Bukan Sekadar Membaca atau Mengeja Jika melek aksara menjadi hal biasa, minat baca adalah hal yang istimewa. Sekadar mengeja telah menjadi kebiasaan, namun gemar membaca merupakan keistimewaan. Meningkatkan minat baca memang […]
APBDes Ciburial 2022 telah disahkan melalui Peraturan Desa Ciburial Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022 tanggal 31 Desember 2021. Selanjutnya untuk diketahui secara menyeluruh oleh publik, APBDesa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung dipublikasikan secara luas melalui berbagai media publikasi. Sebagai wujud komitmen pada transparansi publik dan implementasi UU No. 6/2014 tentang Desa, kami mempublikasikan informasi APBDes 2022 ini. Salah satu bentuk publikasi APBDesa Ciburial 2022 ini adalah melalui infografis di bawah ini. Untuk gambar resolusi lebih besar silakan klik link ini.
Tim Pemantau Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri) diterjunkan ke desa dalam rangka mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang akan menjadi rujukan penyempurnaan kebijakan dalam upaya peningkatan tata kelola pemerintahan Desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan. Dalam Kesempatan ini, tim dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri melakukan kunjungan di Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung pada tanggal 26-27 Januari 2022. Sejak Pandemi Covid-19 tahun 2020 Desa Ciburial terus melakukan upaya validasi data KPM penerima bantuan sosial (bansos) yang dikucurkan untuk penanganan dampak Pandemi Covid-19. Kepala Desa Ciburial, Asep Rahmat, menceritakan inovasi Pemerintah Desa Ciburial dalam menggunakan aplikasi ‘Masagi Bansos’ untuk mengatasi permasalahan ‘data penerima bansos yang kacau balau’. “Kami melakukan pengecekan data melalui aplikasi ‘Masagi Bansos’ Maju Sauyunan dan Giat Bansos. Hal ini dilakukan untuk mempermudah aparat Desa mengecek KPM karena ada banyak bansos yang diberikan ke warga sehingga data penerimanya harus dicek dan divalidasi. Jadi ini untuk memudahkan Pemerintah Desa supaya pelaksanaan bansos tepat sasaran,” jelas Asep Rahmat, kepada Ketua Tim Pemantau Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Tri Rustiana Harahap (Analis Kebijakan Ahli Madya) didampingi Fitriani (Analis Kebijakan Ahli Muda) dan Bambang Sasongko (Perencana Ahli Muda). “Kami mengapresiasi langkah Kades Ciburial untuk mengoptimalkan pelaksanaan bansos supaya tepat sasaran. Hal ini bagus dan seharusnya dilakukan stakeholder desa di bawah komoando Pak Kades sehingga persoalan data dapat diselesaikan di tingkat desa karena memang yang mengetahui kondisi warga desa adalah masyarakat desa sendiri,” kata Tri Rustiana Harahap. Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung terletak di kawasan perbatasan antara tiga kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. Kawasan strategis tersebut menjadikan Desa Ciburial banyak dikunjungi masyarakat sekitar maupun luar kota untuk menikmati keindahan alam di Desa Ciburial. Desa Ciburial dengan karakteristik pegunungan sebagai penghasil sayuran ini […]
Sebagai wujud komitmen kami pada transparansi publik dan dalam rangka implementasi UU No.6/2014 tentang Desa, kami mempublikasikan informasi Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2021. Informasi Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan Peraturan Desa Ciburial Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2021. Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2021 terdiri dari (Klik pada tautan untuk melihatnya): Laporan Realisasi APBDesa 2021 Laporan Realisasi Anggaran Desa 2021 Laporan Realisasi Anggaran Desa per Kegiatan 2021 Laporan Realisasi APBDes Semester 2 – Akhir Tahun 2021 Catatan: Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2021 ini selanjutnya akan dibahas bersama Kepala Desa dan BPD untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa Ciburial.
Pendataan SDGs Desa 2021 merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis desa dengan data induk bersumber dari masing-masing desa. Hasil pendataan akan memuat potensi dan kelemahan di masing-masing wilayah desa, sehingga dalam melakukan perencanaan desa berbasis data dapat mempertimbangkan kekurangan, potensi, serta kemajuan di masing-masing wilayah desa sehingga pembangunan desa dapat merata. Pemutakhiran IDM (Indeks Desa Membangun) 2021 juga berbasis SDGs (Sustainable Development Goals) Desa. Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa adalah pemutakhiran data IDM yang lebih detail lagi, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Sebagai proses perbaikan, ada pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan individu (warga). Pihak yang Terlibat Pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Dengan merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020, Pokja Relawan Pendataan Desa ini mencakup: Pembina : Kepala Desa Ketua : Sekretaris Desa Sekretaris: Kasi Pemerintahan Desa Anggota : Unsur Perangkat Desa Ketua RW Ketua RT Unsur Karang Taruna Unsur PKK Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata Mitra : Pendamping Desa Babinsa Babinkamtibmas Mahasiswa yang berada di Desa Peran Kepala Desa Pemimpin yang disegani serta memiliki wewenang besar di desa ialah kepala desa. Kepala desa juga memiliki tanggng jawab yang besar dalam pembangunan desa, untuk membawa desanya lebih maju. Pembangunan diarahkan untuk mendayagunakan potensi desa, atau mengatasi masalah desa. Untuk itulah dibutuhkan data yang valid, lengkap, dan berkelanjutan. Pada titik inilah kepala desa berperan penting dalam memimpin proses pemutakhiran data SDGs Desa. Tugas kepala desa dalam hal ini ialah: Menetapkan Pokja Relawan Pendataan Desa dalam surat keputusan kepala desa. Menggunakan dana desa atau sumber pendapatan lain dalam APB Desa untuk proses pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa. memantau dan mengawasi proses pelaksanaan pemutakhiran SDGs Desa. Melaksanakan […]
Berdasarkan Peraturan Desa Ciburial Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Desa Ciburial menyajikan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 berikut ini disajikan Laporan Realisasi Pendapatan Desa, khusus Realisasi Pendapatan Transfer. Sebagaimana diketahui dalam pengelolaan keuangan desa bahwa Pendapatan Transfer merupakan salah satu kelompok Pendapatan Desa. Kelompok Pendapatan Transfer tersebut terdiri dari Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Provinsi, dan Bantuan Keuangan Kabupaten. Realisasi Pendapatan Transfer adalah sebesar Rp2.284.751.450 atau 100 persen dari Anggaran (APBDes-P). Jumlah realisasi Pendapatan Desa tersebut terdiri dari: Realisasi Dana Desa (DD) sebesar Rp1.017.014.000 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp198.519.900 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp876.049.400 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp130.000.000 atau 100 persen dari Anggaran, dan Realisasi Bantuan Keuangan Kabupaten sebesar Rp63.168.150 atau 100 persen dari Anggaran. Informasi Lainnya (lebih Detail/Lengkap/Mendalam) bisa dilihat pada tulisan terkait berikut ini: Kata Kunci Keuangan Desa Ketegori Keuangan Desa Kata Kunci Laporan Keuangan Desa Kata Kunci Laporan Realisasi Keuangan Desa Dokumen digital (file) terkait informasi keuangan desa bisa dilihat di halaman Repositori atau di Repo Ciburial Data dan Informasi yang Anda cari belum tersedia, silakan menghubungi kami melalui form kontak atau media sosial kami.
Sebagai wujud komitmen kami pada transparansi publik dan dalam rangka implementasi UU No.6/2014 tentang Desa, kami mempublikasikan informasi Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2020. Informasi Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2020 ini merupakan pelaksanaan Peraturan Desa Ciburial Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2020. Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2020 terdiri dari (Klik pada tautan untuk melihatnya): Laporan Realisasi APBDesa 2020 Laporan Realisasi Anggaran Desa 2020 Laporan Realisasi Anggaran Desa per Kegiatan 2020 Laporan Realisasi APBDes Semester 2 – Akhir Tahun 2020 Catatan: Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2020 ini selanjutnya akan dibahas bersama Kepala Desa dan BPD untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa Ciburial.
Berikut ini disajikan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ciburial tahun Anggaran 2020.