Dalam rangka persiapan pengembangan destinasi wisata Desa Ciburial, pada tanggal 10 Desember 2018 Pemerintah Desa Ciburial melakukan kunjungan ke Kampung Ciharegem Puncak. Kunjungan tersebut bersama Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi Pelayanan, Ketua BPD Ciburial dan Kepala Dusun 4. Lokasi kunjungan yaitu tempatnya Abah Ase (Bapak Ase Sobana) yang merupakan lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan pengembangan destinasi wisata. Abah Ase merupakan pemilik lahan yang akan dijadikan pengembangan destinasi wisata Desa Ciburial. Kunjungan dilakukan untuk melaksanakan musyawarah penetapan kerja sama pengembangan destinasi wisata Ciburial di lokasi tersebut. Diharapkan dengan adanya kerja sama Pemerintah Desa Ciburial dengan pemilik lahan dapat menanggulangi permasalahan yang selama ini dihadapi oleh masyarakat di sekitar kawasan wisata. Diharapkan juga setelah adanya kerja sama dan penataan kawasan wisata ini diharapkan dapat merubah dan menambah citra wisata Desa Ciburial. Selain itu, sebagai updaya meningkatkan keindahan dan kerapian serta berdampak pada roda ekonomi masyarakat yang ada di sekitar tempat wisata. Kerja sama ini merupakan awal Pemerintah Desa Ciburial dalam penangulanagan ekonomi berbasis wisata. [HR]
Ketegori: Desa Ciburial
Para pelaku Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Handicraft diharapkan untuk bisa maju dan mengembangkan diri dalam mengelola kelompok usahanya. Hal tersebut, disampaikan pada kegiatan Penyuluhan, Pendampingan, dan Penguatan terhadap pelaku Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Handicraft oleh Kasi Pelayanan Desa Ciburial, Hilman Ruhiat, Kamis, 6 Desember 2018 di Balai Desa Ciburial. Kegiatan Penyuluhan, Pendampingan, dan Penguatan terhadap pelaku Kube Handicraft dilaksanakan sebagai tindak lanjut penerimaan bantuan berupa alat kerajinan yang difasilitasi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung melalui Kube fakir miskin. Pada kegiatan Penyuluhan, Pendampingan, dan Penguatan terhadap pelaku Kube Handicraft kali ini ditekankan dalam hal manajemen kube dan kerja sama lintas sektor. Dengan pengelolaan manajemen yang baik, diharapkan para pelaku Kube dapat terus berkembang dan tumbuh menghasilkan nilai ekonomi yang terus membaik. ***
[Artikel ini akan senantiasa diperbaharui seiring pemerolehan informasi terkait sejarah Desa Ciburial] Perihal terbentuknya Desa Ciburial hingga sekarang sulit diketahui secara pasti kapan awalnya, akan tetapi mengacu pada prasasti Kawali di Jawa Barat sekitar tahun 1350 M, dan prasasti Walandit di daerah Tengger Jawa Timur pada tahun 1381 M, maka desa sebagai unit terendah dalam struktur pemerintahan Indonesia telah ada sejak dahulu kala dan murni Indonesia bukan bentukan Belanda. Terbentuknya desa diawali dengan terbentuknya kelompok masyarakat akibat sifat manusia sebagai makhluk sosial, dorongan kodrat, atau sekeliling manusia, kepentingan yang sama dan bahaya dari luar. Istilah desa berasal dari bahasa Sanskerta yang artinya tanah tumpah darah, dan perkataan desa hanya dipakai di daerah Jawa dan Madura, sedang daerah lain pada saat itu (sebelum masuknya Belanda) namanya berbeda seperti gampong dan meunasah di Aceh, huta di Batak, nagari di Sumatera Barat dan sebagainya. Pada hakikatnya bentuk desa dapat dibedakan menjadi dua yaitu desa geneologis dan desa teritorial. Sekalipun bervariasi nama desa ataupun daerah hukum yang setingkat desa di Indonesia, akan tetapi asas atau landasan hukumnya hampir sama yaitu adat, kebiasaan dan hukum adat.
Puncak Kegiatan Ciburial Festival (Cifest) 2018 telah selesai dilaksanakan pada Minggu, 11 November 2018 bertempat di halaman Balai Desa Ciburial. Puncak Kegiatan Ciburial Festival (Cifest) 2018 merupakan acara penutupan dari rangkaian acara Ciburial Festival (Cifest) 2018 yang telah dilaksanakan sejak awal Agustus 2018.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil telah diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dengan pertimbangan sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada 16 Oktober 2018.
Video-Grafis Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Desa Ciburial Bandung Tahun 2018 ini disajikan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Ciburial Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2018.
Warna-warni aneka bunga segar bermekaran. Beberapa kumbang mengepakkan sayap terbang mendekati kelopak bunga, pun serangga lain yang tak bersayap. Suasana ini bukan di kebun bunga atau taman bungan melainkan sebuah kebun tanaman obat. Semarak aneka rupa bunga itu turut mempercantik suasana siang hari itu di kebun Bumi Herbal Dago (BHD) (Sabtu, 22/9/2018).
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester 1 2018 ini.
Forum Tujuh Tiga (Fortuga) yang merupakan wadah silaturahmi alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan tahun 1973 dari berbagai jurusan, untuk pertamakalinya menggelar Fortuga Hiking Race 2018, yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 2 September 2018.