Pekan Olahraga Desa (Pordes) Ciburial kembali digelar pada tahun 2019. Beberapa turnamen cabang olah raga dan seni yang akan turut disertakan dalam ajang Pordes 2019 diantaranya adalah: Turnamen Bola Voli / Volleyball Putra dan Putri Pembukaan : Minggu, 04 Agustus 2019 | Pukul: 09.00 WIB | Tempat: Lapangan Voli Cirapuhan RW 06 Desa Ciburial Pendaftaran : 25 Juli s.d. 01 Agustus 2019 Pertemuan Teknis (technical meeting) : Jumat, 02 Agustus 2019 Turnamen Bulu Tangkis / Badminton Pembukaan : Sabtu, 17 Agustus 2019 | Pukul: 19.00 WIB | Tempat: Gedung Olahraga (GOR) Desa Ciburial Pendaftaran : 25 Juli s.d. 01 Agustus 2019 Pertemuan Teknis (technical meeting) : Jumat, 02 Agustus 2019 Turnamen Mobile Legends Turnamen Kaulinan Barudak Turnamen Futsal Pasanggiri Jaipong Lomba Mewarnai MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran) Lomba Tahfiz
Ketegori: Desa Ciburial
Tahapan Pilkades Ciburial 2019 sesuai dengan Edaran & Sosialisasi Pilkades dari Pemkab Bandung. Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan apabila rencana Pemerintah Kabupaten juga mengalami perubahan.
Terkait penyelenggaraan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) Serentak, Pemerintah Kabupaten Bandung telah memberlakukan Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Bandung melalui Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2015. Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung ini terdiri dari 10 Bab dan 93 Pasal.
Berikut ini disajikan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ciburial tahun Anggaran 2019.
Musyawarah Pelantikan dan Peresmian Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ciburial Tahun 2019. Kegiatan Pelantikan Panitia Pilkades Ciburial dilaksasanakan di Bale Desa Ciburial pada Jumat, 21 Juni 2019.
Musyawarah Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ciburial Tahun 2019. Musyawarah dilakasanakan di Bale Desa Ciburial pada Jumat, 14 Juni 2019.
Berikut ini Daftar Rencana Kegiatan Desa yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019. Daftar rencana kegiatan desa ini berdasarkan Peraturan Desa Ciburial Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Ciburial Tahun 2018 Nomor 8).
Berdasarkan Peraturan Desa Ciburial Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Desa Ciburial menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Desa Ciburial Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan tersebut terdiri dari Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2018, Laporan Kekayaan Milik Desa Sampai Dengan 31 Desember 2018, Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang Masuk ke Desa Tahun 2018. Laporan ini disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 1. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2018 Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2018 menggambarkan perbandingan antara APBDesa-P TA 2018 dengan Realisasinya, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018. Realisasi Pendapatan Desa adalah sebesar Rp 2.307.700.750 atau 98,80 persen dari Anggaran (APBDes-P). Jumlah realisasi Pendapatan Desa tersebut terdiri dari: Realisasi Pendapatan Asli Desa sebesar Rp222.066.650 atau 94,96 persen dari Anggaran, Realisasi Pendapatan Transfer sebesar Rp1.991.882.800 atau 100 persen dari Anggaran, dan Realisasi Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah sebesar Rp93.751.300 atau 85,23 persen dari Anggaran. Sementara itu, realisasi Belanja Desa adalah sebesar Rp 2.160.113.951 atau 98,46 persen dari APBDes-P. Jumlah realisasi Belanja Desa tersebut terdiri dari: Realisasi Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp545.174.951 atau 97,53 persen dari Anggaran, Realisasi Bidang Pelakasanaan Pembangunan Desa sebesar Rp1.185.129.000 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp86.500.000 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp343.310.000 atau 100 persen dari Anggaran, dan Realisasi Bidang Tidak Terduga sebesar Rp0 atau 0 persen dari Anggaran. Berdasarkan realisasi Pendapatan Desa, dan realisasi Belanja Desa, terjadi Surplus Anggaran sebesar Rp147.586.799 atau 104,08 persen dari Anggaran. Realisasi Pembiayaan Neto adalah sebesar Rp141.800.000 atau 100 persen dari Anggaran, sehingga terjadi Sisa Lebih […]