Kamis pagi ini (12 Juli 2018), Desa Ciburial diwisuda menjadi Desa Sejahtera Mandiri (DSM). Prosesi wisuda Desa Sejahtera Mandiri (DSM) akan dilakukan oleh Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, bersama 7 DSM lainnya dari empat kabupaten di Provinsi Jawa Barat, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi.
Kesuksesan menjadi Desa Sejahtera Mandiri (DSM) tidak terlepas dari pembinaan dari Sekolah Tinggi Kesejahteaan Sosial (STKS) Bandung. Pembinaan Desa Sejahtera Mandiri (DSM) dilakukan STKS melalui praktikum mahasiswa (KKN Tematik), baik Praktikum III Mahasiswa Program Sarjana Terapan maupun mahasiswa Pascasarjana Spesialis I Pekerjaan Sosial. Dalam bekerja, mereka disupervisi oleh delapan orang dosen, bersama-sama masyarakat di delapan lokasi Desa Sejahtera Mandiri (DSM).
Delapan desa yang dimaksud adalah (1) Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, (2) Desa Margamukti Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, (3) Desa Maruyung Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung, (4) Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, (5) Desa Rawabogo Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, (6) Desa Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, (7) Desa Sukaratu Kecamatan Gekbrong (Kabupaten Cianjur), dan (8) Desa Gedepangrango Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi.
Program Desa Sejahtera Mandiri (DSM) merupakan terobosan baru (new inisiative) dari Kementerian Sosial dalam upaya percepatan penanganan kemiskinan terpadu.
Desa Sejahtera Mandiri (DSM) adalah desa yang berkemampuan: (a) memenuhi kebutuhan dasar bagi warganya (b) memenuhi hak dasar bagi warganya (c) melindungi warganya dari berbagai resiko sosial dan ekonomi yang dirasakan (d) memelihara kearifan lokal (e) mengendalikan konflik sosial yang terjadi di lingkungannya (f) menjadi bantalan sosial bagi warganya yang mengalami berbagai masalah kesejahteraan sosial yang dilandasi oleh potensi dan sumber yang dimiliki. ***