Salah satu keutamaan bulan Ramadhan ini adalah bulan Al Quran atau syahrul Al Quran. Diturunkannya Al Quran pada bulan Ramadhan ini menjadi bukti nyata atas kemuliaan dan keutamaan bulan Ramadhan. Dalam hal ini, Alloh Subhana wa ta’ala berfirman : “Bulan ramadhan adalah (bulan) yang didalamnya diturunkan AL Quran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan petunjuk tersebut dan pembeda (antara yang benar dan bathil)”. (QS. Al Bqarah : 185). Sholat Tarawih Salah satu hal yang selalu identik dengan Ramadhan adalah sholat tarawih. Shalat tarawih ini dilakukan pada malam bulan Ramadhan., waktunya mulai setelah shalat isya’ sampai akhir malam. Shalat tarawih ini dikerjakan setelah shalat isya’ sebelum witir. Boleh dikerjakan setelah witir namun tidak afdhol. Sehubungan dengan adanya anjuran Kemenag dan MUI kepada umat Islam selama Bulan Suci Ramadhan untuk beribadah di rumah saja. Salah satunya adalah Kemenag meminta masyarakat muslim untuk menjalankan salat tarawih di rumah masing-masing. Jumlah Rakaat Sholat Tarawih Selain itu, salat tarawih ini boleh dikerjakan sebanyak 23 rakaat atau 11 rakaat saja. Dimana, 23 rakaat terdiri dari 20 rakaat salat tarawih dan 3 rakaat witir. Sedangkan 11 rakaat terdiri dari 8 rakaat salat tarawih dan 3 rakaat witir. Cara salat tarawih adalah dua rakaat satu salam. Setelah selesai salat tarawih dilanjutkan dengan mengerjakan salat witir 3 rakaat. Salat sunat witir dikerjakan 2 rakaat satu salam, kemudian 1 rakaat satu salam. Atau bisa juga dikerjakan tiga rakaat sekaligus dengan satu salam. Salat Tarawih ini bisa dikerjakan dengan berjamaah atau sendiri. Lalu bagaimana cara salat tarawih sendiri itu? Tata Cara Salat Tarawih Berikut tata cara salat tarawih di rumah baik sendiri maupun berjamaah : Membaca niat salat tarawih Mengucap takbir ketika takbiratul ihram sambil niat di dalam hati Membaca ta’awudz dan Surat Al-Fatihah. Lalu dilanjutkan dengan membaca surat pendek dalam Al-Quran. Rukuk Itidal Sujud pertama Duduk dinantara dua sujud Sujud […]
Tagar: Tata Cara
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil telah ditantatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Oktober 2018. Dalam Perpres No. 96/2018, Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas: a. pencatatan biodata Penduduk; b. penerbitan KK (Kartu Keluarga); c. penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik); d. penerbitan surat keterangan kependudukan; dan e. pendaftaran Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
Berikut ini gambaran Tata Cara dan Persyaratan Proses Pencairan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) sebaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung. Pasal 21 Dana bagi hasil pajak daerah, dana bagi hasil retribusi daerah, Alokasi Dana Desa diberikan secara langsung kepada Desa-Desa yang terdapat di wilayah Kabupaten Bandung melalui proses transfer pada rekening Pemerintah Desa pada Bank setempat. Pasal 22 Pencairan dana bagi hasil pajak daerah, dana bagi hasil retribusi daerah dan Alokasi Dana Desa disalurkan melalui Rekening Pemerintah Desa atas nama Kepala Desa dan Bendahara Desa pada Bank yang ditunjuk. Rekening Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) pada Pasal ini adalah bersifat tetap, tidak berubah dan tidak dialihkan ke rekening baru sampai dengan berhentinya jabatan Kepala Desa. Pencairan dana bagi hasil pajak daerah, dana bagi hasil retibusi daerah dan Alokasi Dana Desa dilakukan bertahap sesuai pembagian 2 (dua) tahap dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pasal 23 Bagi Kepala Desa yang berhenti karena habis masa jabatan, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan anggaran ADPD sesuai dengan jumlah realisasi penggunaan anggaran tahap terakhir. Bagi Kepala Desa yang berhenti karena mengundurkan diri sebelum masa habis jabatan, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan anggaran ADPD sesuai dengan jumlah realisasi penggunaan anggaran tahap terakhir. Bagi Kepala Desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan anggaran ADPD sesuai dengan jumlah realisasi penggunaan anggaran tahap terakhir. Pertanggungjawaban Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku bagi Kepala Desa yang meninggal dan Kepala Desa yang tidak dapat melaksanakan jabatannya karena menderita sakit parah selama 6 (enam) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Dokter pemerintah pada rumah sakit yang ditunjuk. Untuk kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), maka […]