Menindaklanjuti Program Pom Mini Minyak Curah yang telah di luncurkan oleh Bupati Bandung, H.M Dadang Supriatna atau Kang DS di Kelurahan Cibeunying Kecamatan Cimenyan pada Jumat (12/8/2022), Camat Cimenyan, Cucu Endang, S.Sn,M.Ak mengundang Kepala Desa, Direktur BUM Desa/ BUM Kel beserta Kaur Perencanaan di wilayah Kecamatan Cimenyan untuk mensosialisasikan Program Pom Mini Minyak Curah yang akan diterapkan di wilayah Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa (30/08/2022) yang juga dihadiri oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Cimenyan itu berlangsung lancar dan interaktif.
Asep Hermawan, selaku Kasi Pemberdayaan Kecamatan Cimenyan dan juga pembawa acara pada kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari peluncuran program Pom Mini Minyak Curah yang telah dilakukan oleh Bupati Bandung kala itu. Camat Cimenyan juga menambahkan, bahwa untuk pembiayaan nantinya Pemerintah Desa dapat menyertakan modalnya kepada BUM Desa agar lebih optimal dalam pengelolaannya. Namun dalam proses perencanaannya, harus sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku seperti tahapan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dan Musyawarah Desa (Musdes) dengan melibatkan peran pendamping desa dalam pelaksanaannya.
“Pemerintah Desa silahkan dapat melakukan penyertaan modal sesuai kemampuan keuangannya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun jangan lupa pada prosesnya harus melalui tahapan musrenbang dan musdes di masing-masing wilayah desa dengan mengoptimalkan peran pendamping desa,” tuturnya.
Menurut Suherman selaku Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di wilayah Kecamatan Cimenyan menekankan bahwa program tersebut sementara belum ada regulasi yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Bandung, sedangkan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa ataupun BUM Desa terkait program kegiatan yang menggunakan anggaran Pemerintah khususnya penggunaan anggaran bersumber dari Dana Desa perlu dasar hukum yang pasti. Terkait BUM Desa nya itu sendiri pun, dia menegaskan harus berbadan hukum sebagaimana tata caranya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
“BUM Desa itu harus berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, agar ketika BUM Desa bekerja sama dengan pihak tertentu memiliki objek hukum,” ungkap Suherman.
Dia juga menyampaikan apakah Pom Mini Minyak Curah ini suatu keharusan, atau suatu kebutuhan? Maka dalam implementasinya nanti, dikembalikan kepada masing-masing Desa/ Kelurahan di masing-masing wilayah.
Eti sebagai sebagai ketua i-Warung di Kelurahan Cibeunying yang juga sebagai pelopor usaha Pom Mini Minyak Curah di Kecamatan Cimenyan. Menyampaikan bahwa idenya ini berawal dari permasalahan minyak goreng di masyarakat. Seperti harganya yang melambung tinggi serta ketersediaanya yang langka saat itu. Kemudian idenya ini mendapatkan apresiasi dari Bupati Bandung sehingga diharapkan dapat diterapkan di wilayah Kabupaten Bandung, salah satunya wilayah Kecamatan Cimenyan sebagai percontohannya. Eti pun menjelaskan bahwa dia bekerja sama dengan PT. Inti Nabati Lestari (INL) dalam hal pasokan sumber minyak curah dan sistem pemasarannya.
Ada fakta menarik yang disampaikan oleh Tomi mewakili PT. INL. Dia menyampaikan bahwa kebutuhan individu akan minyak goreng itu sebanyak 0,04 Kg per harinya. Tentunya dengan memperhatikan kualitas dari minyak goreng itu sendiri. PT. INL juga mengklaim bahwa minyak goreng curah yang diproduksinya memiliki memiliki kualitas ketahanan minyak atau cloud point (CP) 10, dengan kesiapan pasokan sebanyak 6.600 Ton per bulannya. [TIAR]