Dispensasi Pembuatan Akta Kelahiran Hingga Akhir Desember 2011

Warga masyarakat diimbau untuk segera membuat Akta Kelahiran bagi anak-anaknya. Hal itu disebabkan dispensasi pembuatan Akta Kelahiran akan habis pada akhir Desember 2011.Mulai 1 Januari 2012 bagi anak yang berusia di atas satu tahun dan belum memiliki Akta Kelahiran harus melalui sidang di pengadilan negeri.

Dasar Hukum :

Surat Edaran Mendagri No.472.11/5111/sr, Tanggal 28 Desember 2010 dan Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Batas Waktu Pelaksanaan Program Dispensasi Pelayanan Program Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sampai tanggal 31 Desember 2011.

Persyaratan Pencatatan Kelahiran :

  • Kutipan Akta Nikah (asli) dan foto kopi dilegalisir;
  • Foto Kopi KTP dan KK orang tua, apabila sudah meninggal melampirkan Surat Keterangan Kematian dari Desa;
  • Surat Keterangan Kelahiran Dari Bidan/Rumah Sakit/Desa;
  • Foto Kopi KTP 2 (dua) orang saksi;
  • Mengisi Surat permohonan (formulir F2.01) yang ditandatangani oleh pelapor dan Kepala Desa/Kelurahan diisi Nomor Register Desa/Kelurahan;
  • Surat Kuasa, apabila pelapor menguasakan.

Dispensasi pembuatan Akta Kelahiran ini akan berakhir pada akhir Desember 2011. Mulai 1 Januari 2012 bagi anak yang berusia di atas 1(satu) tahun dan belum memiliki Akta Kelahiran harus melalui sidang di pengadilan negeri.

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

2 pemikiran di “Dispensasi Pembuatan Akta Kelahiran Hingga Akhir Desember 2011”