Aset Desa merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang perlu dikelola secara tertib untuk mencapai pengelolaan Aset Desa yang berdayaguna dan berhasilguna. Pengelolaan Aset Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan Desa. Berdasarkan Pasal 115 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam rangka pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan desa, Pemerintah Daerah mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa. Berdasarakan pertimbangan tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Bandung telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Desa tersebut ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 23 Mei 2014. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Desa yang dimaksud dengan: Pengelolaan adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara. Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Aset Desa untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah ada dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar melakukan tindakan yang akan datang. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Desa yang tidak dipergunakan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangunguna serah dengan tidak mengubah status Aset Desa. Sewa adalah pemanfaatan Aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentuuntuk menerima imbalan uang tunai. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan Aset Desa antar Pemerintah Desa dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir harus diserahkan kembali kepada Pemerintah Desa yang bersangkutan. Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Desa oleh pihak lain […]
Hasil Pencarian untuk : penyelenggaraan
Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 57 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa ditandatangani oleh Bupati Bandung pada 27 Oktober 2014 ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Mendasari ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 57 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, diantaranya adalah : Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334); Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367); Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2005 Nomor 4 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 24); Peraturan […]
Desa Ciburial menerima kunjungan kerja dari Pemerintahan Desa Panggungharjo, Kec. Sewon Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis 24 Maret 2016. Rombongan kunjungan kerja dari Pemerintahan Desa Panggungharjo tiba di Balai Desa Ciburial pada pukul 16.00 waktu setempat dan diterima langsung oleh Kepala Desa Ciburial, Ketua BPD Ciburial, beserta jajaran pemerintahan Desa Ciburial lainnya. Rombongan kunjungan kerja dari Pemerintahan Desa Panggungharjo terdiri dari BPD, unsur Pemerintah Desa, dan unsur Bumdes Panggungharjo sebanyak 15 orang. Tema utama kunjungan kerja adalah terkait Pengawasan BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kegiatan kunjungan kerja dari dari Pemerintahan Desa Panggungharjo di Desa Ciburial ini diisi kegiatan sebagai berikut: 1. Perkenalan Pada kegiatan perkenalan, masing-masing perwakilan, baik dari Desa Panggungharjo dan Desa Ciburial menyampaikan gambaran mengenai desanya masing-masing. Termasuk dalam agenda perkenalan ini adalah saling mengenal program. kegiatan, potensi, permasalahan, dan personil di desa. 2. Materi Utama Pada sesi materi utama, fokus tema yaitu seputar Pengawasan BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pada kegiatan ini perwakilan dari Desa Ciburial memaparkan mengenai Pengawasan BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Ciburial. Selanjutnya dilakukan tanya jawab dan diskusi terkait Pengawasan BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 3. Penutupan Kegiatan kunjungan kerja dari dari Pemerintahan Desa Panggungharjo di Desa Ciburial berlangsung dari mulai pukul 16.00 WIB dan selesai pada pukul 18.30 WIB. Kegiatan ditutup dengan pertukaran cindera mata dari desa masing-masing. ***
Berdasarkan pertimbangan: (1) dalam rangka mengetahui gambaran potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang akurat, komprehensif dan integral, perlu disusun data profil desa dan kelurahan; (2) bahwa data profil desa dan kelurahan perlu didayagunakan untuk mendorong perkembangan desa dan kelurahan swadaya dan swakarya menjadi desa dan kelurahan swasembada. Ketentuan Umum Dalam Pedoman Penyususnan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan ini yang dimaksud dengan Profil Desa dan Kelurahan adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan. Penyusunan adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan. Pendayagunaan adalah berbagai upaya memanfaatkan data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan dalam system perencanaan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Data adalah sekumpulan keterangan kuantitatif dan/atau kualitatif yang diperoleh secara langsung dari sumbernya yang dapat memberikan gambaran tentang potensi, perkembangan dan permasalahan tertentu. Pendataan adalah kegiatan pengumpulan fakta dan informasi melalui pengisian daftar isian data dasar keluarga, potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan. Potensi Desa dan Kelurahan adalah keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau digunakan oleh desa dan kelurahan baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat. Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan adalah status tertentu dari capaian hasil kegiatan pembangunan yang dapat mencerminkan tingkat kemajuan dan/atau keberhasilan masyarakat, pemerintrahan desa dan kelurahan serta pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan di desa dan kelurahan. Program Aplikasi adalah alat bantu pengolahan, analisis dan penyajian data profil desa dan kelurahan dengan menggunakan perangkat computer. Kategori Mula adalah desa/kelurahan […]
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 Januari 2016 ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Aset Desa. Mendasari dikeluarkannya Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa adalah (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694). Permendagri tentang Pengelolaan Aset Desa terdiri dari 51 Pasal dan 8 Bab, yaitu (1) Ketentuan Umum, (2) Pengelolaan, (3) Tukar Menukar, (4) Pembinaan dan […]
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tentang Desa, Desa atau desa adat atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan desa, dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembangunan desa, serta pembinaan masyarakat maka desa selain memiliki sumber Pendapatan Asli Desa sesuai dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa juga berhak untuk mendapatkan Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Alokasi Dana Desa Umum yang diterima oleh Daerah. Berikut disampaikan Realisasi Kegiatan Pembangunan di Desa Ciburial Tahun 2015 : 1) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa: Kegiatan Perbaikan Ruas Jalan Pakar Timur Perbaikan / Peningkatan Kualitas (Pengaspalan) Jalan Ciburial Cibengang Perbaikan / Peningkatan Kualitas (Hotmix Manual) Jalan Pasanggrahan dan Jalan Legokrandu Perbaikan / Peningkatan Kualitas (Pengaspalan) Jalan Ciharege Rabat Beton Kp. Cirapuhan RT 03 RW 06 Rabat Beton Kp. Sekepicung RT 02, 03 RW 05 Pembangunan Drainase RW 02 dan RW 05 Bantuan Penyelenggaraan Kegiatan Gotong Royong Masyarakat Bantuan Penunjang Posyandu Bantuan Penunjang Pelayanan KB Bantuan Penunjang Penanganan Gakin ke Rumah Sakit Pemeliharaan Kendaraan Operasional Desa Pengadaan Kendaraan Operasional Desa Pajak Kendaraan Operasional Desa Pengadaan Dus dan Map Arsip Menunjang Kegiatan Perpustakaan Desa 2) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Penghasilan Tetap dan Tunjangan Operasional Perkantoran Operasional BPD Operasional RT / RW Oerasinal LPMD Kegiatan Pendataan Desa Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa Kegiatan Penyelenggaraan Perencanaan Desa Kegiatan Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkembangan Pemerintahan Desa Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor Desa Pelaksanaan Administrasi Pemungutan PBB Buku I 3) Bidang Pembinaan Masyarakat Pelatihan Administrasi Bagi Lembaga Kemasyarakatan Desa Penyelesaian Gedung Serbaguna Desa Ciburial Bantuan Penyelenggaraan Kegiatan PHBN/PHBI 4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bantuan Rehab Rumah Sabilulungan Bantuan […]
Tugas Fokok dan Fungsi (TUPOKSI) Pemerintah Desa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung. Tupoksi ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintaah Desa.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa tugas penataan desa serta pemantauan dan pengawasan pembangunan desa diemban secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan yang memadai, diperlukan pengaturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah bahkan di tingkat desa. Pemerintah kabupaten/kota, sesuai amanat Undang-Undang, memiliki kewajiban untuk membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Pengaturan keuangan desa di tingkat kabupaten/kota diantaranya yaitu pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi atas dana yang dialokasikan dalam APBD. Selain itu juga pemerintah kabupaten/kota diamanahkan untuk menetapkan berbagai peraturan pelaksanaan, baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan bupati/walikota. Pengalokasian dan penyaluran dana yang ditransfer ke desa yang dialokasikan dalam APBD Pemerintah kabupaten/kota, sesuai mekanisme dalam PP Nomor 60 Tahun 2014, akan menerima Dana Desa yang selanjutnya akan diteruskan ke desa. Penerimaan Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) akan dicatat sebagai Pendapatan Transfer-Pendapatan Transfer Lainnya, sedangkan penyaluran ke desa akan dicatat sebagai Transfer ke desa. Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APBD setiap tahun anggaran, yang besarannya minimal adalah 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus. Tata cara pengalokasian ADD diatur dalam peraturan bupati/walikota. Pemerintah kabupaten/kota juga mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa dalam APBD setiap tahun anggaran, yang besarannya minimal adalah 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa diatur dalam peraturan bupati/walikota. Selain itu pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan kepada desa, yang bersumber dari APBD kabupaten/kota. Bupati/walikota menginformasikan rencana ADD, bagian bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota untuk desa, serta bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota dalam jangka waktu […]
Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Lombok Utara melakukan kunjungan studi di Desa Ciburial pada Sabtu, 3 Oktober 2015. Rombongan studi dari Kab. Lombok Utara tersebut tediri dari 33 Kepala Desa, Kabid Pemdes, Staf Ahli Bidang SDM, Inspektorat Sekda Kab. Lombok Utara, keterwakilan Sekcam dan Kepala BPM,PPKB Pemdes Lombok Utara. Kunjungan studi yang difokuskan terhadap Tata Kelola Keuangan Desa tersebut berlangsung menarik dan interaktif. Ketua Rombongan studi, yang merupakan Kepala BPM PPKB Pemdes Lombok Utara, Drs. H. Jayadi N., menyampaikan dalam sambutannya, kami bermaksud untuk sharing pembelajaran, khususnya mengenai tata kelola keuangan desa. “Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Utara ini berjumlah 33 orang, sebelumnya telah melaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa sebagai implementasi UU 6/2014 di di Hotel Travelles Jakarta selama 3 hari. Pada hari ini kami berkunjung ke Desa Ciburial yang telah banyak meraih prestasi untuk sharing pembelajaran,” ujar Jayadi. Kepala Urusan Keuangan Desa Ciburial, Ayi Sumarna, menjelaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 1.352.916.100,- untuk Belanja Desa yaitu Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 631.098.320,,-Bidang Pembangunan Desa Rp. 291.554.980,- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 108.000.000,- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 124.220.000,- Bidang Tak Terduga Rp. 0,- Dana Desa Rp. 198.042.800,- Jumlah Belanja Rp. 1.352.916.100,- Surplus/Defisit Rp. 0 Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD ) Lombok Utara Jauhari terkesima mendengar keberhasilan dari Desa Ciburial, terutama dalam menggalang wadaya masyarakat sangat besar. Tercatat lebih dari Rp.4 miliar dana swadaya masyarakat pada semester I 2015 di Desa Ciburial. Mengenai status kepegawaian Sekeretaris Desa, Jauhari berharap agar Kepala Desa se Lombok Utara bisa mengangkat sendiri sekretaris desanya yang bukan PNS seperti yang di temui di Desa Ciburial dan disetujui oleh Pemerintah Daerah mumpung pak Kepala Badan, Staf ahli bidang SMD dan Inspektorat, juga ikut, sehingga desa kami bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Desa. ***