Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 11 Juli 2016. Permen ini diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016. Peraturan Menteri ini ditetapkan bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Hasil Pencarian untuk : penyelenggaraan
Lomba Balita Sejahtera tingkat Desa Ciburial 2016 sukses digelar Tim Penggerak (TP) PKK Desa Ciburial. Kegiatan lomba dilaksanakan pada Rabu, 24 Agustus 2016 di Gedung Serbaguna (GSG) Ciburial. Acara dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Program Raksa Desa digulirkan pemerintah Kabupaten Bandung dalam rangka pencapaian visi dan misi Kabupaten Bandung yang salah satu misinya adalah memantapkan pembangunan perdesaan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas prasarana fisik. Secara singkat Program Raksa Desa dimaksudkan untuk mempercepat pencapaian peningkatan kuantitas Pembangunan bidang Prasarana fisik melalui peran serta aktif pemerintah dan masyarakat melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di desa dan mendayagunakan sumber daya lokal secara mandiri.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah kembali dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa. Bahwa dalam rangka untuk menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan pengelolaan Dana Desa, perlu mengatur kembali tatacara pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bandung. Bawa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas, Bupati Bandung menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bandung. Dasar Hukum Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang […]
Keberhasilan pembangunan di suatu negara ditentukan oleh tingkat partisipasi masyarakatnya. Semakin tinggi partisipasi masyarakat semakin berhasil pembangunan tersebut. Karena itulah dalam pembangunan suatu bangsa sangat ditentukan oleh unsur-unsur masyarakat dan pada hakekatnya pembangunan adalah dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Berhasilnya pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila tergantung pada partisipasi seluruh rakyat serta pada sikap mental, tekad dan semangat, ketaatan dan disiplin para penyelenggara negara serta seluruh rakyat Indonesia. Lebih jauh ditegaskan lagi bahwa : Kegiatan partisipasi masyarakat adalah mutlak diperlukan adanya dalam pembangunan. Untuk itu perlu ditumbuhkan partisipasi aktif masyarakat yang dilaksanakan dengan menumbuhkan adanya kesadaran dan tanggung jawab masyarakat yang tercermin dengan adanya perubahan sikap, mental, pandangan hidup, cara berpikiran dan cara bekerja. (Depdagri, 1976). Banyak para ahli yang mengemukakan pendapatnya tentang partisipasi, antara lain : Jnanabrota Bhattacharyya (1972 : 20) mengartikan partisipasi sebagai pengambilan bagian dalam kegiatan bersama. Mubyarto (1984 : 35) mendefinisikan partisipasi sebagai kesediaan untuk membantu berhasilnya setiap program sesuai kemampuan setiap orang tanpa berarti mengorbankan kepentingan diri sendiri. Dari definisi di atas, pada dasarnya menggambarkan bahwa partisipasi ini tidak dapat dipaksakan melainkan didasarkan oleh kesadarannya dan disesuaikan dengan kemampuannya serta tergantung kepada profesinya masing-masing. Memang pada kenyataannya, tidak semua anggota masyarakat mau berpartisipasi, dengan alasan yang bermacam-macam pula. Hal ini dapat disadari karena adanya beberapa faktor penyebab yang mungkin membuat mereka tidak tertarik untuk berpartisipasi. Sedangkan dorongan yang boleh dikatakan bersifat umum adalah apabila hasil partisipasi tersebut dapat dinikmati langsung oleh mereka sendiri dan memberi keuntungan kepada mereka. Namun apabila banyak dari berbagai unsur masyarakat yang ikut serta berpartisipasi, maka akan mempermudah atau memperlancar program-program yang diluncurkan oleh pemerintah. Sehingga dalam hal ini mutlak bahwa partisipasi merupakan modal dasar pembangunan. Dalam kegiatan pembangunan menuntut tumbuhnya partisipasi masyarakat, karena pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelenggarakan pembangunannya. Definisi lain mengenai partisipasi ini dikemukakan oleh Keith […]
Berikut ini gambaran Pengelola Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) sebaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung. Bagian Kesatu Pembentukan Tim Pasal 8 Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa dibentuk Tim Pembina Tingkat Kabupaten, Tim Pembina Tingkat Kecamatan dan Tim Pelaksana Kegiatan Desa. Bagian Kedua Tim Pembina Tingkat Kabupaten Pasal 9 Susunan Tim Pembina Alokasi Dana Perimbangan Desa Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut: Tim Pembina ADPD Tingkat Kabupaten mempunyai tugas sebagai berikut : merumuskan kebijakan pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa; memberikan pembinaan dan bimbingan teknis terkait dengan kebijakan program Alokasi Dana Perimbangan Desa kepada Tim Pembina Tingkat Kecamatan; melakukan evaluasi kebijakan Alokasi Dana Perimbangan Desa. Tugas dan wewenang Anggota Tim Pembina ADPD Tingkat Kabupaten adalah sebagai berikut : Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan melaksanakan tugas pembinaan administrasi keuangan bagi Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dan menerima laporan realisasi keuangan Alokasi Dana Perimbangan Desa serta melakukan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran terhadap rekening pemerintah desa; Dinas Bina Marga melaksanakan tugas pembinaan teknis dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan prasarana bidang ke-bina marga-an; Dinas Perumahan Penataan Ruang dan Kebersihan melaksanakan tugas pembinaan teknis dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan prasarana bidang perumahan dan ke-cipta karya-an; Dinas Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi melaksanakan tugas pembinaan teknis dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan prasarana bidang pengairan; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melaksanakan tugas perhitungan pagu anggaran anggaran alokasi dana perimbangan desa, pembinaan penyusunan perencanaan jangka menengah desa, dan pembinaan penyusunan rencana kegiatan pembangunan desa; Dinas Kesehatan melaksanakan tugas perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan bidang kesehatan; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan bidang pendidikan; Bagian Hukum Sekretariat Daerah melaksanakan kegiatan evaluasi dan verifikasi terhadap peraturan perundangan yang terkait dengan Program […]
Berikut ini gambaran Perencanaan Kegiatan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) sebaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung. Pasal 19 Langkah–langkah yang diperlukan dan terkait dengan perencanaan tahapan kegiatan yang dibiayai dari bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah dan Alokasi Dana Desa adalah sebagai berikut: penyelenggaraan Musrenbangdes dalam rangka bahan penyusunan Peraturan desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) selama masa jabatan Kepala Desa berdasarkan visi dan misi kepala desa terpilih; pembahasan dan Penetapan Keputusan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) yang memuat rencana kerja semua program pembangunan selama 1 (satu) tahun; penyelenggaraan Musyawarah di Desa mengenai rencana kegiatan yang akan dibiayai dari bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah dan ADPD dengan melibatkan oleh Tim Pendamping Tingkat Kecamatan; penyusunan dan proses penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Pasal 20 Penyusunan dan proses penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. APBDes sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kepala Desa, BPD dan LPM Desa, RW, RT dan perwakilantokoh/warga masyarakat dengan melibatkan dan didampingi oleh Tim Pendamping Tingkat Kecamatan menyelenggarakan musyawarah di desa untuk menyusun rencana penggunaan dana dimaksud untuk kegiatan pembangunan Desa dengan memperhatikan aspirasi dan tingkat dukungan swadaya masyarakat, kebutuhan desa, RKPDesa yang telah disusun, kegiatan yang dapat dibiayai dari ADPD, serta menghindari kegiatan yang rencananya akan didanai dari program lainnya. Hasil kesepakatan musyawarah rencana kegiatan penggunaan bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah dan ADPD sebagamana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dengan melampirkan daftar hadir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. […]
Berikut ini gambaran Tata Cara dan Persyaratan Proses Pencairan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) sebaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung. Pasal 21 Dana bagi hasil pajak daerah, dana bagi hasil retribusi daerah, Alokasi Dana Desa diberikan secara langsung kepada Desa-Desa yang terdapat di wilayah Kabupaten Bandung melalui proses transfer pada rekening Pemerintah Desa pada Bank setempat. Pasal 22 Pencairan dana bagi hasil pajak daerah, dana bagi hasil retribusi daerah dan Alokasi Dana Desa disalurkan melalui Rekening Pemerintah Desa atas nama Kepala Desa dan Bendahara Desa pada Bank yang ditunjuk. Rekening Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) pada Pasal ini adalah bersifat tetap, tidak berubah dan tidak dialihkan ke rekening baru sampai dengan berhentinya jabatan Kepala Desa. Pencairan dana bagi hasil pajak daerah, dana bagi hasil retibusi daerah dan Alokasi Dana Desa dilakukan bertahap sesuai pembagian 2 (dua) tahap dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pasal 23 Bagi Kepala Desa yang berhenti karena habis masa jabatan, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan anggaran ADPD sesuai dengan jumlah realisasi penggunaan anggaran tahap terakhir. Bagi Kepala Desa yang berhenti karena mengundurkan diri sebelum masa habis jabatan, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan anggaran ADPD sesuai dengan jumlah realisasi penggunaan anggaran tahap terakhir. Bagi Kepala Desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan anggaran ADPD sesuai dengan jumlah realisasi penggunaan anggaran tahap terakhir. Pertanggungjawaban Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku bagi Kepala Desa yang meninggal dan Kepala Desa yang tidak dapat melaksanakan jabatannya karena menderita sakit parah selama 6 (enam) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Dokter pemerintah pada rumah sakit yang ditunjuk. Untuk kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), maka […]
Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung telah diterbitkan melalui Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung. Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (5) dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung. Selengkapnya silakan Download Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung di sini atau di sini.