Kemampuan desa untuk mengelola penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat, harus didukung oleh semua unsur dan sumber daya desa. Hal ini bertujuan untuk menunjang perbaikan kesejahteraan masyarakat desa. Pemerintah desa idealnya dapat menjalankan pengelolaan pembangunan secara mandiri, bukan hanya mampu menggerakkan seluruh aset sumber daya yang dimiliki, melainkan juga mampu memenuhi kebutuhan dasar warga, termasuk kebutuhan penghidupan serta memperjuangkan hak warga, agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara berkelanjutan. Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan desa merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. UU tersebut juga menjelaskan bahwa terdapat empat bidang pembangunan, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Saat ini, teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi salah satu hal penting yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pemerintah desa. Selain dapat meningkatkan pelayanan, TIK juga bermanfaat dalam proses pengolahan data yang dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan dan mendukung pengambilan keputusan. Teknologi informasi sedang berkembang pesat, terutama pemanfaatan internet melalui berbagai aplikasi. Hal ini memungkinkan kita untuk mengakses dan memasukkan data dari mana saja, sekaligus bisa mengontrol dari satu tempat sebagai sentral. Sayangnya, masih terjadi kesenjangan literasi digital antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya infrastruktur yang belum merata dan terbatasnya sumber daya manusia (SDM) yang melek teknologi. Akibatnya, penggunaan dan pemanfaatan TIK tidak menjadi prioritas utama bagi pemerintah desa. Padahal pemanfaatan TIK dapat mengoptimalkan kinerja organisasi agar semakin efisien dan efektif. Saat ini, mengelola administrasi desa sangatlah penting. Bagaimana tidak, uang miliaran rupiah yang dikucurkan pemerintah melalui APBN dan APBD kepada desa membutuhkan pengelolaan administrasi yang tidak asal-asalan. Belum lagi persoalan data penduduk dan berbagai masukan masyarakat yang perlu diarsipkan dengan baik. Terkait hal ini, pemerintah telah menyosialisasikan undang-undang dan pedoman untuk administrasi desa. […]
Hasil Pencarian untuk : penyelenggaraan
Pedoman Ketahanan Pangan di Desa telah diterbitkan oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar melalui Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa. Keputusan Menteri Desa tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa ini diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022. Pedoman Ketahanan Pangan di Desa diterbitkan berdasarkan pertimbangan untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa. Namun yang jelas masyarakat desa sudah pasti memikirkan karena untuk kepentingannya sehari-hari. Siapa sih yang mau kelaparan? Adapun pedoman ketahanan pangan tersebut ditempatkan pada Lampiran Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa. Pedoman tersebut menjadi acuan dalam Penguatan Ketahanan Pangan masyarakat di Desa. Isi dari Pedoman Ketahanan Pangan di Desa didalamnya adalah kebijakan dan indikator ketahanan pangan di desa, program ketahanan pangan di desa dan peran kelembagaan di desa. Pedoman Ketahanan Pangan di Desa terbitan Kemendes ini berisi 5 BAB yang antara lain sitematika detailnya adalah BAB I Pendahuluan yang isinya Latar Belakang,, Maksud Penyusunan Panduan, Tujuan Ketahanan Pangan di Desa, Prinsip dan Daftar Istilah. BAB II Kebijakan dan Indikator Ketahanan Pangan di Desa berisikan tentang Kebijakan Ketahanan Pangan di Desa, dan Indikator Ketahanan Pangan di Desa. BAB III Program Ketahanan Pangan di Desa berisikan tentang Kegiatan Ketahanan Pangan di Desa, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Untuk Ketahanan Pangan. BAB IV Peran Kelembagaan di Desa isinya adalah tentang Pemerintah Desa dan Lembaga Masyarakat Desa, Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama, Masyarakat Desa, dan Kemitraan. Terakhir BAB V Penutup. Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa Latar Belakang Pertimbangan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan […]
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
Jangka waktu selama 12 bulan berturut-turut sebagai dasar penyelenggaraan dan penutupan buku, untuk menetapkan hasil usaha, keadaan keuangan, rencana kerja dan anggaran.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, perlu dilakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Ketentuan Umum Dalam Pedoman Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa ini yang dimaksud dengan: Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri terkait Pengelolaan Keuangan Desa, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat daerah kabupaten/kota. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya […]
Tim Pemantau Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri) diterjunkan ke desa dalam rangka mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang akan menjadi rujukan penyempurnaan kebijakan dalam upaya peningkatan tata kelola pemerintahan Desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan. Dalam Kesempatan ini, tim dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri melakukan kunjungan di Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung pada tanggal 26-27 Januari 2022. Sejak Pandemi Covid-19 tahun 2020 Desa Ciburial terus melakukan upaya validasi data KPM penerima bantuan sosial (bansos) yang dikucurkan untuk penanganan dampak Pandemi Covid-19. Kepala Desa Ciburial, Asep Rahmat, menceritakan inovasi Pemerintah Desa Ciburial dalam menggunakan aplikasi ‘Masagi Bansos’ untuk mengatasi permasalahan ‘data penerima bansos yang kacau balau’. “Kami melakukan pengecekan data melalui aplikasi ‘Masagi Bansos’ Maju Sauyunan dan Giat Bansos. Hal ini dilakukan untuk mempermudah aparat Desa mengecek KPM karena ada banyak bansos yang diberikan ke warga sehingga data penerimanya harus dicek dan divalidasi. Jadi ini untuk memudahkan Pemerintah Desa supaya pelaksanaan bansos tepat sasaran,” jelas Asep Rahmat, kepada Ketua Tim Pemantau Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Tri Rustiana Harahap (Analis Kebijakan Ahli Madya) didampingi Fitriani (Analis Kebijakan Ahli Muda) dan Bambang Sasongko (Perencana Ahli Muda). “Kami mengapresiasi langkah Kades Ciburial untuk mengoptimalkan pelaksanaan bansos supaya tepat sasaran. Hal ini bagus dan seharusnya dilakukan stakeholder desa di bawah komoando Pak Kades sehingga persoalan data dapat diselesaikan di tingkat desa karena memang yang mengetahui kondisi warga desa adalah masyarakat desa sendiri,” kata Tri Rustiana Harahap. Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung terletak di kawasan perbatasan antara tiga kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. Kawasan strategis tersebut menjadikan Desa Ciburial banyak dikunjungi masyarakat sekitar maupun luar kota untuk menikmati keindahan alam di Desa Ciburial. Desa Ciburial dengan karakteristik pegunungan sebagai penghasil sayuran ini […]
Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Ciburial Latar Belakang Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Desa Ciburial. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas. Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik. PPID Desa Ciburial Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Ciburial merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Desa Ciburial. Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Motto PPID Cepat, Akurat, Mudah dan Berkualitas.
Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan meraih Juara 1 pada Lomba Desa 2021 tingkat Kabupaten Bandung. Penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan di Gedung Moh. Toha – Soreang, pada upacara Peringatan Hari Jadi ke- 380 Kabupaten Bandung, Selasa (20 April 2021). Penghargaan Desa Ciburial sebagai Juara 1 (Satu) Lomba Desa tingkat Kabupaten Bandung tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Ciburial, Asep Rahmat. Sementara penyerahan penghargaan dilakukan oleh Pj. Bupati Bupati Bandung, Dedi Taufik. Evaluasi Perkembangan Desa atau Lomba Desa Tingkat Kabupaten Bandung tahun 2021, mengusung tema, “Desa Bangkit, Sehat, Maju dan Sejahtera di Masa Pandemi Covid-19 Untuk Kabupaten Bandung Mandiri dan Berdaya Saing.” Maksud diselenggrakannya Evaluasi Perkembangan Desa atau Lomba Desa Tingkat Kabupaten Bandung tahun 2021 adalah untuk mengevaluasi sekaligus mendorong serta memberi motivasi kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, beserta masyarakat desa untuk berlomba dan bersaing secara sportif dan positif dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat Desa. Sedangkan beberapa tujuan diselenggarakannya Evaluasi Perkembangan Desa atau Lomba Desa Tingkat Kabupaten Bandung tahun 2021, yaitu diantaranya: Mengevaluasi, menilai, dan mendorong Pemerintah Desa bersama masyarakat untuk menemukenali dan mengoptimalkan potensi yang ada di wilayahnya; Mengetahui capaian yang ada di Desa selama kurun waktu 2 tahun terakhir dalam mewujudkan peningkatan kualitas hidup masyarakat di Desa dan Kelurahan pada aspek penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan serta kemasyarakatan; Sebagai wadah apresiasi dari Pemerintah Daerah berupa penghargaan kepada Pemerintah Desa atas prestasi yang telah dicapai dalam memajukan, memandirikan, dan mensejahterakan Desa. Penyelenggaraan Evaluasi Perkembangan Desa atau Lomba Desa dilaksanakan secara berjenjang. Penyelenggaraan Lomba Desa dilaksanakan secara berjenjang sebagai berkut: Lomba Desa tingkat Kecamatan diselengggarakan oleh Camat dan menghasilkan Juara 1 tingkat Kecamatan, selanjutnya Juara 1 tingkat Kecamatan melaju ke jenjang berikutnya, yaitu tingkat Kabupaten/Kota; Lomba Desa tingkat Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Bupati/Walikota dan menghasilkan Juara 1 tingkat Kaupaten/Kota, selanjutnya Juara 1 tingkat Kabupaten/Kota melaju ke jenjang berikutnya, yaitu tingkat […]