Dana Desa Ciburial pada Tahun 2016 sebesar Rp.709.070.700,- dialokasikan untuk kegiatan bidang pembangunan desa, terdiri dari: Pembangunan Drainase Jalan Lebaksiuh sebesar Rp.134.070.700,- Pembangunan Drainase Ruas Jalan Cibengang sebesar Rp.50.000.000,- Pembanguan/Penambahan Ruang Polindes sebesar Rp.50.000.000,- Peningkatan Kualitas Jalan Cikurutug sebesar Rp.60.000.000,- Peningkatan Kualitas Jalan Cibengang (Lanj.) sebesar Rp.130.000.000,- Peningkatan Kualitas Jalan Sekejolang sebesar Rp.135.000.000,- Pembangunan Bak Penangkap Air dan Pipanisasi Sekepalita sebesar Rp.75.000.000,- Pembuatan Sumur Bor sebesar Rp.75.000.000,-
Hasil Pencarian untuk : keuangan desa
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah kembali dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa. Bahwa dalam rangka untuk menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan pengelolaan Dana Desa, perlu mengatur kembali tatacara pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bandung. Bawa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas, Bupati Bandung menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bandung. Dasar Hukum Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang […]
Berikut ini gambaran Pengelola Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) sebaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung. Bagian Kesatu Pembentukan Tim Pasal 8 Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa dibentuk Tim Pembina Tingkat Kabupaten, Tim Pembina Tingkat Kecamatan dan Tim Pelaksana Kegiatan Desa. Bagian Kedua Tim Pembina Tingkat Kabupaten Pasal 9 Susunan Tim Pembina Alokasi Dana Perimbangan Desa Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut: Tim Pembina ADPD Tingkat Kabupaten mempunyai tugas sebagai berikut : merumuskan kebijakan pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa; memberikan pembinaan dan bimbingan teknis terkait dengan kebijakan program Alokasi Dana Perimbangan Desa kepada Tim Pembina Tingkat Kecamatan; melakukan evaluasi kebijakan Alokasi Dana Perimbangan Desa. Tugas dan wewenang Anggota Tim Pembina ADPD Tingkat Kabupaten adalah sebagai berikut : Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan melaksanakan tugas pembinaan administrasi keuangan bagi Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dan menerima laporan realisasi keuangan Alokasi Dana Perimbangan Desa serta melakukan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran terhadap rekening pemerintah desa; Dinas Bina Marga melaksanakan tugas pembinaan teknis dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan prasarana bidang ke-bina marga-an; Dinas Perumahan Penataan Ruang dan Kebersihan melaksanakan tugas pembinaan teknis dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan prasarana bidang perumahan dan ke-cipta karya-an; Dinas Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi melaksanakan tugas pembinaan teknis dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan prasarana bidang pengairan; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melaksanakan tugas perhitungan pagu anggaran anggaran alokasi dana perimbangan desa, pembinaan penyusunan perencanaan jangka menengah desa, dan pembinaan penyusunan rencana kegiatan pembangunan desa; Dinas Kesehatan melaksanakan tugas perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan bidang kesehatan; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan bidang pendidikan; Bagian Hukum Sekretariat Daerah melaksanakan kegiatan evaluasi dan verifikasi terhadap peraturan perundangan yang terkait dengan Program […]
Berikut ini gambaran Tata Cara dan Persyaratan Proses Pencairan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) sebaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung. Pasal 21 Dana bagi hasil pajak daerah, dana bagi hasil retribusi daerah, Alokasi Dana Desa diberikan secara langsung kepada Desa-Desa yang terdapat di wilayah Kabupaten Bandung melalui proses transfer pada rekening Pemerintah Desa pada Bank setempat. Pasal 22 Pencairan dana bagi hasil pajak daerah, dana bagi hasil retribusi daerah dan Alokasi Dana Desa disalurkan melalui Rekening Pemerintah Desa atas nama Kepala Desa dan Bendahara Desa pada Bank yang ditunjuk. Rekening Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) pada Pasal ini adalah bersifat tetap, tidak berubah dan tidak dialihkan ke rekening baru sampai dengan berhentinya jabatan Kepala Desa. Pencairan dana bagi hasil pajak daerah, dana bagi hasil retibusi daerah dan Alokasi Dana Desa dilakukan bertahap sesuai pembagian 2 (dua) tahap dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pasal 23 Bagi Kepala Desa yang berhenti karena habis masa jabatan, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan anggaran ADPD sesuai dengan jumlah realisasi penggunaan anggaran tahap terakhir. Bagi Kepala Desa yang berhenti karena mengundurkan diri sebelum masa habis jabatan, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan anggaran ADPD sesuai dengan jumlah realisasi penggunaan anggaran tahap terakhir. Bagi Kepala Desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan anggaran ADPD sesuai dengan jumlah realisasi penggunaan anggaran tahap terakhir. Pertanggungjawaban Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku bagi Kepala Desa yang meninggal dan Kepala Desa yang tidak dapat melaksanakan jabatannya karena menderita sakit parah selama 6 (enam) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Dokter pemerintah pada rumah sakit yang ditunjuk. Untuk kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), maka […]
Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung telah diterbitkan melalui Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung. Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (5) dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung. Selengkapnya silakan Download Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung di sini atau di sini.
Aset Desa merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang perlu dikelola secara tertib untuk mencapai pengelolaan Aset Desa yang berdayaguna dan berhasilguna. Pengelolaan Aset Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan Desa. Berdasarkan Pasal 115 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam rangka pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan desa, Pemerintah Daerah mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa. Berdasarakan pertimbangan tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Bandung telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Desa tersebut ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 23 Mei 2014. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Desa yang dimaksud dengan: Pengelolaan adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara. Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Aset Desa untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah ada dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar melakukan tindakan yang akan datang. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Desa yang tidak dipergunakan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangunguna serah dengan tidak mengubah status Aset Desa. Sewa adalah pemanfaatan Aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentuuntuk menerima imbalan uang tunai. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan Aset Desa antar Pemerintah Desa dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir harus diserahkan kembali kepada Pemerintah Desa yang bersangkutan. Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Desa oleh pihak lain […]
Pengadaan Barang / Jasa di Desa telah diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Di wilayah Kabupaten Bandung sendiri telah diterbitkan pula Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 57 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan secara Swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat. 6 Prinsip Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pengadaan Barang/Jasa di Desa menerapkan 6 prinsip, yaitu (1) Efesien, (2) Efektif, (3) Transparan, (4) Pemberdayaan Masyarakat, (5) Gotong Royong, dan (6) Akuntabel. 6 Prinsip Pengadaan Barang /Jasa di Desa tersebut diuraikan sebagai berikut: Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum; Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya; Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia Barang/Jasa yang berminat; Pemberdayaan Masyarakat, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya; Gotong Royong, berarti penyediaan tenaga kerja secara cuma-cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa; dan Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa di Desa harus mematuhi etika meliputi bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pengadaan Barang /Jasa di Desa yang tidak dapat dilaksanakan secara Swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan, dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu. ***
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 Januari 2016 ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Aset Desa. Mendasari dikeluarkannya Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa adalah (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694). Permendagri tentang Pengelolaan Aset Desa terdiri dari 51 Pasal dan 8 Bab, yaitu (1) Ketentuan Umum, (2) Pengelolaan, (3) Tukar Menukar, (4) Pembinaan dan […]
Tugas Fokok dan Fungsi (TUPOKSI) Pemerintah Desa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung. Tupoksi ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintaah Desa.