APBDes Ciburial 2018 telah disahkan melalui Perdes Nomor 02 tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018. Selanjutnya untuk diketahui secara menyeluruh oleh publik, APBDesa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung dipublikasikan secara luas melalui berbagai media publikasi. Publikasi informasi APBDes ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa Ciburial pada transparansi publik dan implementasi UU No. 6/2014 tentang Desa dalam upaya mewujudkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Ciburial.
Hasil Pencarian untuk : Keuangan Desa
Infografis / Infografik APB Desa Ciburial 2018 (Infografis APBDes 2018) ini merupakan informasi dalam upaya mewujudkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Ciburial. Sesaui dengan asas pengelolaan keuangan desa. Bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran (Permendagri No.113/2014). Berikut ini Infografis APBDes Ciburial 2018 :
Berdasarkan pertimbangan: (1) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa wajib menetapkan peraturan desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa setiap akhir tahun; (2) bahwa untuk mewujudkan tertib adminsitrasi dan transparansi dalam pengeleolaan keuangan desa, pada awal tahun 2017 ini Pemerintahan Desa Ciburial menetapkan Peraturan Desa Ciburial tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016. Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:
Lapak online untuk promosi dan penjualan produk-produk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Penerapan e-commerce (online shop) oleh Kemendes PDTT ini dapat membantu BUMDes untuk lebih berkembang dan produktif.
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota berupa: a. Laporan Semester Pertama; dan b. Laporan Semester Akhir Tahun. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, yaitu Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, berikut ini disampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester Akhir Tahun 2015, sebagai berikut: Ilustrasi Realisasi Pendapatan dan Belanja Desa dalam bentuk grafik: Download LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SEMESTER AKHIR TAHUN PEMERINTAH DESA CIBURIAL KEC. CIMENYAN KAB. BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2015
KKM Masagi Mitra Raharja: Pengelolaan Air Bersih Desa Ciburial dan Wangunharja KKM Masagi Mitra Raharja adalah Kelompok Keswadayaan Masyarakat yang dibentuk oleh dua desa bertetangga, yaitu Desa Ciburial di Kecamatan Cimenyan dan Desa Wangunharja di Kecamatan Lembang. KKM ini hadir sebagai solusi pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan melalui kolaborasi antar-desa. Apa Itu KKM Masagi Mitra Raharja? KKM Masagi Mitra Raharja merupakan bentuk kerja sama antar-desa yang dibentuk pada 25 Oktober 2024. Tujuannya adalah untuk memanfaatkan sumber mata air di kawasan Perhutani Desa Wangunharja dan menyediakan Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) yang berkelanjutan untuk masyarakat kedua desa. Tujuan Dibentuknya KKM Masagi Mitra Raharja Melestarikan sumber daya air di kawasan hutan Perhutani. Meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum dan sanitasi. Memberdayakan masyarakat desa melalui pengelolaan SPAM secara partisipatif. Fungsi dan Peran KKM KKM Masagi Mitra Raharja memiliki peran penting dalam: Merancang dan melaksanakan program SPAM di tingkat desa. Melibatkan warga dalam pengelolaan air bersih. Menjalin koordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait seperti Perhutani. Struktur dan Keanggotaan Organisasi KKM terdiri dari: Ketua: Bertanggung jawab penuh atas kegiatan KKM. Sekretaris: Menangani dokumentasi dan laporan program. Bendahara: Mengelola dan melaporkan keuangan. Anggota pelaksana teknis: Menangani aspek teknis SPAM. Anggota pengawasan: Mengawasi jalannya program agar sesuai kesepakatan. Pendanaan dan Transparansi Kegiatan KKM didukung oleh sumber dana seperti: APBDes Desa Ciburial dan Wangunharja. Sumbangan dari masyarakat atau pihak ketiga. Bantuan dari pemerintah atau lembaga lainnya. Setiap tiga bulan, laporan keuangan disusun dan dibahas dalam musyawarah anggota untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Penutup KKM Masagi Mitra Raharja menjadi contoh nyata kolaborasi antar-desa dalam menghadapi tantangan pengelolaan air bersih. Dengan keterlibatan langsung masyarakat, pengelolaan sumber daya air kini menjadi lebih partisipatif, transparan, dan berkelanjutan. Ingin tahu lebih lanjut atau berkontribusi dalam program ini? Hubungi Pemerintah Desa Ciburial atau Wangunharja. Bersama jaga air, jaga kehidupan.
Startup akuakultur eFishery, yang bergerak di bidang akuakultur, telah resmi mencapai status unicorn setelah berhasil mengumpulkan pendanaan Seri D senilai USD200 juta (setara dengan Rp3 triliun). Bagaimana penggunaan dana tersebut? Berikut adalah informasinya. Startup eFishery Mencapai Pendanaan 3 Triliun Perusahaan startup di sektor akuakultur, eFishery, berhasil mengumpulkan pendanaan sebesar USD200 juta atau sekitar Rp3 triliun melalui Pendanaan Seri D. Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh eFishery melalui Instagram, pendanaan Seri D ini telah meningkatkan valuasi perusahaan menjadi lebih dari USD1 miliar. Dengan pencapaian ini, status perusahaan akuakultur ini secara resmi berubah dari startup menjadi unicorn. Dana tersebut akan digunakan oleh perusahaan untuk mempercepat pengembangan komunitas pembudidaya di Indonesia, serta meningkatkan transaksi pakan ikan dan ikan segar di platform eFishery. “Saat ini perikanan budi daya merupakan sektor dengan pertumbuhan tercepat di Industri perikanan global. Dukungan strategis yang kami terima dari para investor akan membantu eFishery merevolusi seluruh industri melalui integrasi pembudidaya ikan dan petambak udang skala kecil, dengan ekosistem eFishery yang mencakup seluruh rantai nilai bisnis budi daya perikanan,” ujar Co-Founder dan CEO eFishery Gibran Huzaifah dalam keterangan resminya, Minggu (9/7/2023). Beberapa Pihak yang Menyediakan Pendanaan Pendanaan Seri D ini dipimpin oleh 42XFund, sebuah perusahaan manajemen investasi global yang berbasis di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Selain itu, pendanaan tersebut juga didukung oleh Kumpulan Wang Persaraan (Diperbadankan) (KWAP), perusahaan dana pensiun terbesar di Malaysia. Selanjutnya, responsAbility (rA), sebuah perusahaan manajemen aset dari Swiss, dan 500 Global, sebuah perusahaan modal ventura dengan pendekatan multistage, juga turut berpartisipasi dalam putaran pendanaan ini. Investor awal seperti Northstar, Temasek, dan Softbank juga ikut serta dalam pendanaan ini. Sementara itu, Goldman Sachs bertindak sebagai penasihat pendanaan eksklusif. Dengan demikian, investasi terbaru ini mencerminkan kepercayaan investor terhadap ekosistem akuakultur terintegrasi yang dimiliki oleh eFishery. Ekosistem terintegrasi perusahaan ini mencakup marketplace untuk pakan ikan dan udang, platform penjualan […]
Menindaklanjuti Program Pom Mini Minyak Curah yang telah di luncurkan oleh Bupati Bandung, H.M Dadang Supriatna atau Kang DS di Kelurahan Cibeunying Kecamatan Cimenyan pada Jumat (12/8/2022), Camat Cimenyan, Cucu Endang, S.Sn,M.Ak mengundang Kepala Desa, Direktur BUM Desa/ BUM Kel beserta Kaur Perencanaan di wilayah Kecamatan Cimenyan untuk mensosialisasikan Program Pom Mini Minyak Curah yang akan diterapkan di wilayah Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa (30/08/2022) yang juga dihadiri oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Cimenyan itu berlangsung lancar dan interaktif. Asep Hermawan, selaku Kasi Pemberdayaan Kecamatan Cimenyan dan juga pembawa acara pada kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari peluncuran program Pom Mini Minyak Curah yang telah dilakukan oleh Bupati Bandung kala itu. Camat Cimenyan juga menambahkan, bahwa untuk pembiayaan nantinya Pemerintah Desa dapat menyertakan modalnya kepada BUM Desa agar lebih optimal dalam pengelolaannya. Namun dalam proses perencanaannya, harus sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku seperti tahapan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dan Musyawarah Desa (Musdes) dengan melibatkan peran pendamping desa dalam pelaksanaannya. “Pemerintah Desa silahkan dapat melakukan penyertaan modal sesuai kemampuan keuangannya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun jangan lupa pada prosesnya harus melalui tahapan musrenbang dan musdes di masing-masing wilayah desa dengan mengoptimalkan peran pendamping desa,” tuturnya. Menurut Suherman selaku Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di wilayah Kecamatan Cimenyan menekankan bahwa program tersebut sementara belum ada regulasi yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Bandung, sedangkan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa ataupun BUM Desa terkait program kegiatan yang menggunakan anggaran Pemerintah khususnya penggunaan anggaran bersumber dari Dana Desa perlu dasar hukum yang pasti. Terkait BUM Desa nya itu sendiri pun, dia menegaskan harus berbadan hukum sebagaimana tata caranya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. “BUM Desa itu harus […]
Universitas Widyatama Bandung melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dan Bakti Sosial di Desa Ciburial. Kegiatan PKM yang dilaksanakan oleh sebanyak 59 Dosen dari Program Studi D-3 Manajemen bersama mahasiswa dari Unit Kegiatan Mahasiswa Kewirausahaan ini dilaksanakan Sabtu (21/4) di Balai Desa Ciburial.