Pengaturan Penyelenggaraan Nama Rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. Penyelenggaraan Nama Rupabumi perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum. Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 saat ini telah dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Namun demikian belum terdapat peraturan pelaksanaan dari kedua Undang-Undang tersebut yang mengatur Penyelenggaraan Nama Rupabumi secara komprehensif dan lebih rinci. Selain itu Nama Rupabumi baku sangat penting dalam hubungannya dengan dunia internasional. Indonesia terlibat aktif dalam forum United Nations Groups of Experts on Geographical Names. United Nations Groups of Experts on Geographical Names merupakan organisasi kelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Nama Rupabumi. Forum ini menjadi wadah penyebarluasan dan berbagi pakai informasi Nama Rupabumi yang telah dibakukan secara nasional. Berdasarkan pertimbangan dan kebutuhan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang unsur dan prinsip Nama Rupabumi, penyelenggara Nama Rupabumi, tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi, penggunaan Nama Rupabumi baku dan perubahan Nama Rupabumi baku, pemantauan dan evaluasi, peran serta dalam pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait Nama Rupabumi serta pendanaan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas maka Peraturan Pemerintah (PP Nomor 2 tahun 2021) tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi pun ditetapkan. Rupabumi adalah permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa Unsur Alami maupun Unsur Buatan. Unsur Rupabumi adalah bagian dari Rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dan clapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut. Penyelenggaraan Nama Rupabumi adalah proses pengumpulan Nama Rupabumi, penelaahan Nama […]
Ketegori: Nasional
Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2019. Pedoman Identitas Visual 74 Tahun Kemerdekaan Indonesia; SDM Unggul Indonesia Maju. Tema peringalan HUT Ke-74 Kemerdekaan Rl Tahun 2019 adalah: SDM Unggul lndonesia Maju. Tema dan logo dapat diunduh pada situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id). Terus Merajut Indonesia Momentum bulan kemerdekaan adalah momentum yang tepat untuk memperkokoh tali silaturahmi bangsa Indonesia, memperkuat rasa kebangsaan, merayakan kebersamaan, dan meningkatkan semangat kerja untuk Indonesia yang lebih baik. Infrastruktur & Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Pembangunan infrastruktur yang merata ditujukan untuk meningkatkan konektivitas, dan silaturahmi demi terwujud cita-cita Amukti Palapa dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, tujuan pembangunan infrastuktur adalah untuk mewujudkan sumberdaya manusia yang unggul dan Indonesia yang lebih maju. SDM Unggul Indonesia maju Logo 74 TH Kemerdekaan Republik Indonesia ini melambangkan sinergi, kolaborasi, inspirasi, dan semangat bekerja tiada henti untuk membangun negeri. Logo terdiri dari angka 7 dan 4. Ditengah-tengahnya ada angka sudut yang melambangkan kolaborasi dan visi menuju progres yang semakin lebih baik. Dari angka 7 ke angka 4 membentuk garis petir melambangkan gerak, kerja, energi yang menginspirasi dari atas ke bawah. Tagline SDM Unggul Indonesia Maju menggambarkan visi pemerintah dalam momentum ini untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Surat Edaran Mensesneg tentang Penyampaian Tema dan Logo Peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI Pedoman HUT RI dan Panduan Desain | Pedoman Identitas Visual 74 Tahun Kemerdekaan Indonesia; SDM Unggul Indonesia Maju
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil telah diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dengan pertimbangan sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada 16 Oktober 2018.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil telah ditantatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Oktober 2018. Dalam Perpres No. 96/2018, Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas: a. pencatatan biodata Penduduk; b. penerbitan KK (Kartu Keluarga); c. penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik); d. penerbitan surat keterangan kependudukan; dan e. pendaftaran Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2018. Pedoman Identitas Visual 73 Tahun Kemerdekaan Indonesia; Kerja Kita Prestasi Bangsa.
Kesenjangan yang besar antara perkotaan dan pedesaan dikhawatirkan terjadi jika pertumbuhan ekonomi tidak merata. Atas dasar hal tersebut, DPR meminta agar pembangunan ekonomi juga diarahkan ke desa. Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Firdaus, Senin, (21 Mei 2012) mengungkapkan, peningkatan pertumbuhan ekonomi, tidak saja diukur dengan banyaknya pembangunan gedung-gedung pencakar langit, dan menjamurnya pusat-pusat perbelanjaan di pusat kota. “Peningkatan pertumbuhan itu harus dirasakan oleh bangsa ini baik di pusat kota dan daerah, dengan terbukanya lapangan pekerjaan, berkurangnya kemiskinan dan penggangguran. Kalaulah hal ini dapat diatasi maka itulah yang dikatakan pertumbuhan ekonomi yang sesungguhnya,” ujarnya. Firdaus menambahkan, berdasarkan data, dalam 10 tahun ke depan, dampak kesenjangan pendapatan dan daya beli antara 20 persen warga kelas menengah atas, dan 80 persen warga miskin di Indonesia, sulit untuk dibendung. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, sebaran angka kemiskinan sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2011, jumlah penduduk miskin di desa selalu lebih besar dibanding dengan di kota. Salah satu sumbangan kenaikan angka kemiskinan di desa, antara lain, rendahnya tingkat pendidikan, banyak yang jadi buruh tani karena ketiadaan lahan, dan banyaknya anak dalam satu keluarga. Di tahun 2011, sebaran angka kemiskinan berjumlah 63,2 persen ada di desa, sedang 36,8 persen berada di perkotaan. Kemiskinan di perkotaan disebabkan, lowongan kerja yang sempit dan rendahnya kualitas sumber daya manusia. “Oleh karena itu, alangkah baiknya jika prioritas pembangunan diarahkan ke desa,” ujarnya. Selain jumlah angka kemiskinan dan keluarga pra sejahtera yang masih sangat tinggi, juga karena di desa yang kaya dengan sumber daya alam namun belum tergarap secara maksimal. Dengan begitu kata Firdaus, pengangguran yang memicu tingginya angka kemiskinan dapat ditekan. “Sehingga dapat meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga, serta keluarga pra sejahtera menjadi keluarga sejahtera,” ujarnya. (asw/fajar}
SURABAYA, DesaCiburial.com – Partai Gerindra mendorong agar rancangan undang-undang tentang desa segera disahkan. Dengan adanya undang-undang itu, diharapkan kepala desa bisa lebih diberdayakan. Apalagi, kepala desa dipilih langsung oleh warga desa yang mencerminkan prinsip demokrasi. Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan, selama ini kue pembangunan di Indonesia masih belum merata, terutama kepada masyarakat di perdesaan. “Kekayaan bangsa kita cukup banyak. Tapi kue pembangunan untuk desa masih minim. Banyak penghamburan yang terjadi. Kalau dikelola lebih baik, pasti desa akan lebih maju,” katanya saat tampil di acara Cangkruan di JTV (Jawa Pos Grup), Minggu (16/10). Menurut mantan Danjen Kopassus tersebut, undang-undang di negara ini banyak yang tidak tegas dan sumir. Misalnya, UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. “UU tersebut tidak secara tegas memberikan dukungan terhadap perkembangan desa. Padahal, mayoritas penduduk Indonesia tinggal di desa,” tuturnya. Karena itu, Fraksi Gerindra yang ada di DPR RI akan memperjuangkan segera pembahasan dan pengesahan RUU desa. Menurut dia, perlu ada UU yang berpihak pada pembangunan desa. Karena itu, dia meminta masyarakat untuk percaya kepada wakil rakyat yang duduk di DPR. Prabowo mengatakan, seharusnya anggaran 10 persen dari APBN untuk pembangunan pedesaan masih masuk akal. Namun, saat ini elit politik di Indonesia telah dihinggapi penyakit klasik, yaitu semangat korupsi. “Jangan sampai terjadi, tambah anggaran malah tambah korupsi. Kebocoran dan penghamburan harus dicegah. Kalau tidak, anggaran itu tidak akan sampai ke desa,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Sudir Santoso mengatakan, setelah reformasi bergulir, ternyata malah terjadi kemunduran dalam penanganan pembangunan desa. “Orde Baru dulu punya undang-undang tentang desa. Setelah Orde Baru tumbang, muncul undang-undang yang kurang berpihak kepada desa,” katanya. Dia mengatakan, dari Rp 1.400 triliun APBN Indonesia, ternyata yang dialokasikan untuk desa dan kelurahan hanya Rp 17 triliun. Padahal, 78 […]
Pers Release “Perempuan Pedesaan Berdaya, Desa Kian Sejahtera” Memperingati Hari Perempuan Pedesaan Internasional Melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan rakyat merupakan cita-cita pendirian dari Negara Republik Indonesia seperti yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi makna sejahtera sepertinya sampai dengan hari ini masih belum dapat dinyatakan dalam kehidupan rakyat Indonesia secara keseluruhan dan merata. Tujuan kesejahteraan yang selama ini menjadi keutamaan dalam pembangunan juga masih dirasakan timpang, terutama bagi penduduk Indonesia yang ada di wilayah pedesaan. Negara Republik Indonesia sendiri terdiri dari 33 propinsi, 524 Kabupaten/kota , 6.542 Kecamatan, 8.072 (12%) Kelurahan, dan 67.172 Desa (88%) dari data tersebut dapat diartikan bahwa wilayah administrasi terkecil di Indonesia didomonasi oleh Desa dan dapat dipastikan sebagian besar penduduk Indonesia berada di wilayah desa. Pembangunan peningkatan kesejahteraan rakyat di pedesaan yang telah berjalan lebih dari 65 tahun juga belum menampakkan perubahan kesejahteraan yang significan, hal ini dikuatkan dengan semakin memburuknya angka dan kondisi kemiskinan yang justru meningkat setiap periode pendataan. Berdasarkan data SUSENAS 2008 angka penduduk miskin di Indonesia masih mencapai 34.96 juta jiwa dengan pilah data 36,61 % penduduk miskin yang tinggal di kota dan 63,38% penduduk miskin yang tinggal di desa. Sehingga angka kemiskinan penduduk di desa sampai dengan Tahun 2009 masih berjalan lamban, dan diperkirakan akan semakin meningkat karena kenaikan harga sembako, tarif dasar listrik, resiko pengangguran, dan persoalan kebencanaan yang akhir-akhir ini terjadi di Indonesia. Pada tahun 2010, jumlah penduduk miskin menurun menjadi 31,02 juta jiwa. Namun yang memprihatinkan, prosentase penduduk miskin di kota menurun menjadi 35,77%, sedangkan penduduk miskin di desa mengalami kenaikan menjadi 64,23%. Fakta kuantitatif diatas semakin dikuatkan dengan minimnya pembangunan infra struktur primer seperti, layanan air bersih, kesehatan, pendidikan, jalan dan sarana transportasi serta layanan publik lainnya. Krisis ketahanan pangan yang cukup serius, karena gagal panen akibat perubahan iklim, tidak terjangkaunya harga bibit […]
Ratusan Perangkat Desa yang tergabung dalam Perade Nusantara siang ini mendatangi gedung DPR untuk mempertanyakan perihal lambannya pembahasan RUU Desa. Ketua Perangkat Desa (Perade) Nusantara, Sudir Santoso mengatakan pihaknya mengancam akan mogok kerja jika Rancangan Undang-undang Desa tidak segera dibahas dan disahkan oleh Pemerintah. Menurut Sudir jika RUU itu tetap stagnan dan tidak secepatnya dibahas atau diusulkan oleh Pemerintah ke DPR pihaknya akan mogok kerja pada November 2011 mendatang. “Saya mohon dengan hormat, agar Ampera (amanat penderitaan rakyat) diserahkan. Saya tidak mengerti, saya mohon dengan sangat RUU Desa dibahas dan ditetapkan tahun 2011 ini. Kalau sampai belum ada tanda-tanda dibahas di tahun 2011, maka tanggal 11, 11, 2011, jam 11 sudah harus selesai, kepala desa tidak lagi berduyun-duyun, kepala desa se-Indonesia akan datang di kabupaten masing-masing menyerahkan surat, yang isinya agar segera meneruskan supaya UU desa ditetapkan 2011,” ujar Sudir kepada pimpinan DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2011). “Jika tetap diabaikan, maka pemerintah pusat abai dengan pemerinta desa. Maka kami akan abai, mogok tugas perbantuan pelayanan Pemda, Pemprov, dan Pemerintah Pusat,” imbuhnya. Bahkan kata Sudir jika pemerintah tetap abai maka program pelayanan eloktronik-KTP akan terkena imbasnya. Tak hanya itu, Sudir pun mengancam akan melakukan pelumpuhan atas pelayanan Pemerintah. “Sebelum disahkan UU desa, program e-KPT tidak akan jalan. Tetapi kalau sampai tanggal 11 bulan 11 dan tahun 2011, jam 11 belum diserahkan Ampera, maka saya akan melumpuhkan Pak SBY,” ancamnya. Kedatangan mereka disambut oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Ketua Komisi II Chairuman Harahap, Ketua Baleg Ignatius Mulyono dan tokoh Perade Nusantara Budiman Sujatmiko yang sekaligus politisi PDI Perjuangan. Menurut Priyo, draf RUU Desa tersebut telah disepakati menunggu usulan dari pemerintah. Menurutnya, pihaknya tengah menunggu usulan draf dari pemerintah tersebut. “Atas kesepakatan Menkumham, Mendagri bersama kami yang diwakaili Baleg dan komisi II, berkeismpulan draft, RUU Desa ,diberi […]