Ketentuan Polisi tidur di Jalan

Polisi Tidur: Ukuran, Lokasi & Aturan Resmi

Apakah Anda sering merasa terganggu dengan kehadiran polisi tidur (speed bump) di jalan perumahan atau kampung yang terlalu tinggi dan tajam? Jika iya, penting untuk memahami bahwa pemasangan alat pembatas kecepatan tidak boleh dilakukan sembarangan. Artikel berjudul lengkap, “Aturan Lengkap Pembuatan Polisi Tidur: Standar Ukuran, Lokasi, dan Izin Resminya”, ini akan membahas secara singkat tentang aturan resmi, standar ukuran, serta siapa yang berwenang membuat polisi tidur.

Apa Itu Polisi Tidur?

Istilah “polisi tidur” sebenarnya tidak disebut secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Namun, istilah ini merujuk pada alat pembatas kecepatan yang digunakan untuk memperlambat laju kendaraan. Dalam peraturan resmi, alat ini dikenal sebagai:

  • Speed bump
  • Speed hump
  • Speed table

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), polisi tidur adalah:

“Bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan.”

Dasar Hukum Polisi Tidur

Pembuatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan diatur dalam beberapa regulasi penting, antara lain:

  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
  • Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 82 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Permenhub No. 14 Tahun 2021
  • Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah

Jenis dan Standar Ukuran Polisi Tidur

1. Speed Bump

  • Tinggi: 5–9 cm
  • Lebar total: 35–39 cm
  • Kelandaian maksimal: 50%
  • Material: Aspal, karet, atau bahan setara
  • Area pemasangan: Jalan lingkungan terbatas, parkiran, kecepatan operasional < 10 km/jam

2. Speed Hump

  • Tinggi: 8–15 cm
  • Lebar atas: 30–90 cm
  • Kelandaian maksimal: 15%
  • Material: Badan jalan atau bahan serupa
  • Area pemasangan: Jalan lokal atau lingkungan dengan kecepatan operasional < 20 km/jam

3. Speed Table

  • Tinggi: 8–9 cm
  • Lebar atas: ±660 cm
  • Kelandaian maksimal: 15%
  • Material: Blok terkunci dengan mutu setara K-300
  • Area pemasangan: Jalan kolektor sekunder, lokal, penyeberangan jalan (raised crossing), kecepatan operasional < 40 km/jam

Siapa yang Berwenang Membuat Polisi Tidur?

Pemasangan alat pembatas kecepatan bukanlah kewenangan masyarakat umum. Menurut UU dan Permenhub:

  • Direktur Jenderal – untuk jalan nasional
  • Gubernur – untuk jalan provinsi
  • Bupati/Walikota – untuk jalan kabupaten/kota
  • Kepala Desa – untuk jalan desa (jika mendapat pelimpahan wewenang)
  • Badan usaha jalan tol – untuk jalan tol (dengan izin Dirjen Perhubungan Darat)

Apakah Masyarakat Boleh Membuat Polisi Tidur?

Jawaban singkatnya: Tidak boleh tanpa izin.
Setiap individu dilarang memasang alat pembatas kecepatan secara sepihak, karena:

  • Bisa merusak fungsi jalan
  • Menyebabkan kecelakaan lalu lintas
  • Bertentangan dengan peraturan yang berlaku

Sanksi Hukum:

Menurut Pasal 274 UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan:

  • Pidana penjara hingga 1 tahun, atau
  • Denda maksimal Rp24 juta

Namun, beberapa daerah seperti DKI Jakarta memberikan izin terbatas melalui Peraturan Daerah, misalnya Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 yang memperbolehkan pemasangan tanggul jalan dengan izin dari Gubernur atau pejabat terkait.

Prosedur Jika Ingin Mengajukan Pemasangan Polisi Tidur

Jika masyarakat merasa perlu memasang polisi tidur karena alasan keselamatan, berikut langkah yang bisa dilakukan:

  1. Ajukan permohonan resmi ke pemerintah desa/kelurahan
  2. Sertakan alasan logis dan data pendukung (seperti kecelakaan atau kecepatan kendaraan)
  3. Pemerintah akan meneruskan kepada instansi yang berwenang
  4. Pemeriksaan kelayakan dilakukan berdasarkan desain geometrik, struktur jalan, dan perlengkapan lalu lintas lainnya

Kesimpulan

Membuat polisi tidur tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan, standar ukuran, lokasi, dan wewenang hukum yang harus ditaati. Pemasangan ilegal bukan hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga bisa berujung pada sanksi pidana.

Jadi, jika Anda merasa perlu adanya pembatas kecepatan di lingkungan Anda, sebaiknya lakukan pendekatan resmi kepada pihak berwenang, bukan dengan cara swadaya tanpa izin. ***

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Enable Notifications OK No thanks