Berikut ini gambaran Perencanaan Kegiatan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) sebaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung.
Pasal 19
Langkah–langkah yang diperlukan dan terkait dengan perencanaan tahapan kegiatan yang dibiayai dari bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah dan Alokasi Dana Desa adalah sebagai berikut:
- penyelenggaraan Musrenbangdes dalam rangka bahan penyusunan Peraturan desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) selama masa jabatan Kepala Desa berdasarkan visi dan misi kepala desa terpilih;
- pembahasan dan Penetapan Keputusan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) yang memuat rencana kerja semua program pembangunan selama 1 (satu) tahun;
- penyelenggaraan Musyawarah di Desa mengenai rencana kegiatan yang akan dibiayai dari bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah dan ADPD dengan melibatkan oleh Tim Pendamping Tingkat Kecamatan;
- penyusunan dan proses penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Pasal 20
- Penyusunan dan proses penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- APBDes sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Kepala Desa, BPD dan LPM Desa, RW, RT dan perwakilantokoh/warga masyarakat dengan melibatkan dan didampingi oleh Tim Pendamping Tingkat Kecamatan menyelenggarakan musyawarah di desa untuk menyusun rencana penggunaan dana dimaksud untuk kegiatan pembangunan Desa dengan memperhatikan aspirasi dan tingkat dukungan swadaya masyarakat, kebutuhan desa, RKPDesa yang telah disusun, kegiatan yang dapat dibiayai dari ADPD, serta menghindari kegiatan yang rencananya akan didanai dari program lainnya.
- Hasil kesepakatan musyawarah rencana kegiatan penggunaan bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah dan ADPD sebagamana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dengan melampirkan daftar hadir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
- Berdasarkan Berita acara hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selanjutnya dibuat Keputusan Kepala Desa tentang Rencana Penggunaan ADPD tahun yang bersangkutan sebagai bahan penyusunan dokumen kegiatan ADPD dan salah satu bahan penyusunan Peraturan Desa tentang APBDesa untuk diajukan ke Tim Pembina Tingkat Kabupaten melalui Tim Pembina Tingkat Kecamatan.
- Dokumen ADPD disampaikan kepada Tim Pembina Tingkat Kecamatan untuk diverifikasi kelayakan teknis dan administrasinya sebagai bahan usulan kegiatan ADPD.
- Hasil verifikasi kelayakan teknis dan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
- Tim Pembina Tingkat Kecamatan membuat rekomendasi untuk diusulkan pencairannya kepada Tim Pembina Tingkat Kabupaten.
***
3 pemikiran di “Perencanaan Kegiatan ADPD 2016”
Utk dikoreksi utk RKPDes ditetapkan dengan Peraturan Desa bukan dlm keputusan Desa.
Trus momen Musyawarah Desa dilaksanakan pd Bulan Juni … Musyawarah Desa dlm perencanaan pemb. Dan perlu diagendakan diantaranya perubahan perdes APBDes. Penyusunan Perdes RKPDes utk tahun berikutnya dgn berpedoman pd RKPDaerah yg rencana ditetapkan pd bulan Mei Tahun 2016…… Dst…..
Siyap pak Tito terima kasih atas koreksi dan tambahan informasinya,
di naskah Perbup 14/2016 yang kami pegang (belum ada cap dan tanda tangan pak Bupati), naskahnya di link itu –> https://goo.gl/7gv3jj
Naskah Perbup Perbup 14/2016 yang final masih belum kami peroleh dan kami cari di http://jdih.bandungkab.go.id/ belum ada.
Semoga menjadi perhatian kita semua 😀
Naska Perbup Bandung Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung.
Berdasar Kabar terbaru dari BPMPD (Pa Ahmad)
Nomor 12 Tahun 2016
Tanggal : 14 Maret 2016.
Jadi Lieur…