Pengelola Alokasi Dana Perimbangan Desa

Berikut ini gambaran  Pengelola Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) sebaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung.

Bagian Kesatu

Pembentukan Tim

Pasal 8

Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa dibentuk Tim Pembina Tingkat Kabupaten, Tim Pembina Tingkat Kecamatan dan Tim Pelaksana Kegiatan Desa.

Bagian Kedua

Tim Pembina Tingkat Kabupaten

Pasal 9

  1. Susunan Tim Pembina Alokasi Dana Perimbangan Desa Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut:
    Tim Pembina ADPD Kabupaten
    Tim Pembina ADPD Kabupaten
  2. Tim Pembina ADPD Tingkat Kabupaten mempunyai tugas sebagai berikut :
    1. merumuskan kebijakan pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa;
    2. memberikan pembinaan dan bimbingan teknis terkait dengan kebijakan program Alokasi Dana Perimbangan Desa kepada Tim Pembina Tingkat Kecamatan;
    3. melakukan evaluasi kebijakan Alokasi Dana Perimbangan Desa.
  3. Tugas dan wewenang Anggota Tim Pembina ADPD Tingkat Kabupaten adalah sebagai berikut :
    1. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan melaksanakan tugas pembinaan administrasi keuangan bagi Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dan menerima laporan realisasi keuangan Alokasi Dana Perimbangan Desa serta melakukan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran terhadap rekening pemerintah desa;
    2. Dinas Bina Marga melaksanakan tugas pembinaan teknis dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan prasarana bidang ke-bina marga-an;
    3. Dinas Perumahan Penataan Ruang dan Kebersihan melaksanakan tugas pembinaan teknis dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan prasarana bidang perumahan dan ke-cipta karya-an;
    4. Dinas Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi melaksanakan tugas pembinaan teknis dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan prasarana bidang pengairan;
    5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melaksanakan tugas perhitungan pagu anggaran anggaran alokasi dana perimbangan desa, pembinaan penyusunan perencanaan jangka menengah desa, dan pembinaan penyusunan rencana kegiatan pembangunan desa;
    6. Dinas Kesehatan melaksanakan tugas perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan bidang kesehatan;
    7. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan bidang pendidikan;
    8. Bagian Hukum Sekretariat Daerah melaksanakan kegiatan evaluasi dan verifikasi terhadap peraturan perundangan yang terkait dengan Program Alokasi Dana Perimbangan Desa;
    9. Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pada Tingkat Desa;
    10. Bagian Otonomi Daerah Sekretariat Daerah melaksanakan tugas pengkajian dan evaluasi tentang pengembangan dan penataan arah kebijakan otonomi desa dalam rangka penguatan kapasitas otonomi daerah;
    11. Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan melaksanakan tugas sinkronisasi dan koordinasi kegiatan distribusi pangan dan keamanan pangan;
    12. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa melaksanakan kegiatan Administrasi dan tugas–tugas kesekretariatan lainnya dalam rangka fasilitasi kegiatan Alokasi Dana Perimbangan Desa, serta melaksanakan pembinaan dalam upaya mendorong partisipasi dan keswadayaan masyarakat dalam pengelolaan kegiatan di Desa.
  4. Tim Pembina ADPD Tingkat Kabupaten dalam melaksanakan tugasnya, apabila dipandang kegiatannya menuntut tanggungjawab dan keahlian tertentu, maka dapat diberikan insentif yang bersumber dari APBD.
Bagian Ketiga

Tim Pembina Tingkat Kecamatan

Pasal 10

  1. Tim Pembina Tingkat Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Camat dengan susunan sebagai berikut :
    Gambar Tim Pembina ADPD Kecamatan
    Tim Pembina ADPD Kecamatan
  2. Tim Pembina Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut :
    1. melaksanakan pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi kegiatan Alokasi Dana Perimbangan Desa;
    2. melakukan verifikasi dokumen kegiatan dan kelengkapan persyaratan pencairan ADPD dan mengusulkannya ke tingkat Kabupaten;
    3. melakukan koordinasi dan konsultasi teknis terkait kegiatan ADPD yang akan dilaksanakan oleh desa kepada OPD yang berwenang;
    4. melakukan monitoring pelaksanaan ADPD yang selanjutnya menjadi dasar pertimbangan Camat dalam membuat dan/atau tidak dibuatnya rekomendasi pencairan per-tahap;
    5. melakukan pembinaan penyelenggaraan administrasi keuangan desa, evaluasi dan verfikikasi perencanaan dan penyusunan APBDesa yang akan dilembar desakan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBDesa;
    6. memfasilitasi desa dalam pengadaan barang dan jasa;
    7. menyusun laporan per-tahap pencairan atas kemajuan kegiatan dan keuangan termasuk hasil swadaya masyarakat berdasarkan laporan dari Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa;
    8. menginventarisir laporan-laporan ADPD yang wajib dibuat dan dipertanggung-jawabkan oleh desa untuk disampaikan kepada Bupati melalui Tim Fasilitasi ADPD Kabupaten.
    9. memfasilitasi dan menyelesaikan permasalahan ditingkat Desa dan melaporkan hasilnya kepada Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten.
  3. Tim Pembina Tingkat Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya, apabila dipandang kegiatannya menuntut tanggungjawab dan keahlian tertentu, maka dapat diberikan insentif yang bersumber dari APBD.
Bagian Keempat

Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 11

  1. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan susunan sebagai berikut :
    Gambar Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa
    Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa
  2. Dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pelayanan publik, apabila dipandang kegiatannya menuntut tanggungjawab dan keahlian tertentu, maka pelaksana teknis dapat diberikan insentif yang berasal dari ADPD.
Bagian Kelima

Tugas Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa

Paragraf 1

Penanggungjawab/Pengguna Anggaran

Pasal 12

Penanggungjawab/Pengguna Anggaran Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan musyawarah di Desa yang membahas mengenai rencana penggunaan Alokasi Dana Perimbangan Desa yang kemudian disusun dalam suatu dokumen kegiatan.
  2. Menetapkan kebijakan desa dalam pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa berdasarkan hasil Musyawarah Desa.
  3. Menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa.
  4. Menyusun dan menetapkan Sasaran Penggunaan Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun yang bersangkutan yang dituangkan dalam Dokumen ADPD.
  5. Menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukkan Bendahara Desa.
  6. Kepala Desa bersama-sama bendahara desa membuka dan menandatangani rekening atas nama Pemerintah Desa pada Bank yang ditunjuk.
  7. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan yang dibiayai dari ADPD.
  8. Melaporkan secara tertulis kepada Camat selaku Tim Pembina Tingkat Kecamatan terhadap dana ADPD yang telah ditransfer per-tahap pencairan pada rekening pemerintah desa.
  9. Mendorong, menggerakkan swadaya dan partisipasi masyarakat se-optimal mungkin dalam ADPD terutama yang menyangkut kegiatan pemberdayaan masyarakat dan belanja publik.
  10. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dibiayai dari Alokasi Dana Perimbangan Desa baik dari aspek teknis, aspek keuangan, administrasi maupun aspek hukum.
  11. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
  12. Melakukan proses pengadaan barang dan jasa dengan fasilitasi kecamatan.
  13. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
  14. Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
  15. Menyampaikan laporan realisasi APBDesa semester pertama, kedua dan semester akhir tahun berkenaan.
  16. Menyampaikan laporan realisasi perkembangan fisik, pertanggungjawaban keuangan desa serta laporan swadaya masyarakat kepada Tim Pendamping Tingkat Kecamatan.
  17. Menyampaikan laporan realisasi perkembangan fisik dan laporan swadaya masyarakat kepada Tim Pendamping Tingkat Kecamatan.
  18. Menyampaikan laporan pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa setiap akhir tahun yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari dokumen :
    1. LPPDes Akhir Tahun Anggaran (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) kepada Bupati melalui Camat;
    2. LKPJDes Akhir Tahun Anggaran (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Kepala Desa) kepada BPD;
    3. ILPPDes (Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) kepada Masyarakat.
  19. Menyampaikan laporan pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa setiap akhir masa jabatan Kepala Desa yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari dokumen :
    1. LPPDes Akhir Masa Jabatan (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan Kepala Desa) kepada Bupati melalui Camat;
    2. LKPJDes Akhir Masa Jabatan Kepala Desa (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Desa) kepada Bupati melalui Camat dan BPD;
    3. ILPPDes (Penginformasian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) kepada Masyarakat.
Paragraf 2

Kordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 13

Kordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun Raperdes APBDesa, Raperdes Perubahan APBDesa yang diundangkan pada Berita Daerah.
  2. Menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan ADPD dalam APBDesa.
  3. Menyusun dan melaksanakan kebijakan desa dalam pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa.
  4. Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Penggunaan ADPD Tahun yang bersangkutan.
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dari para pelaksana teknis kegiatan di desa.
  6. Melaksanakan pelayanan teknis administrasi kepada Tim.
  7. Menyusun laporan per-tahap atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh Alokasi Dana Perimbangan Desa, laporan pertanggungjawaban keuangan desa serta laporan swadaya masyarakat kepada Penanggungjawab/Kepala Desa.
  8. Membuat laporan pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa setiap akhir tahun yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari dokumen LPPDes Akhir Tahun Anggaran, LKPJDes Akhir Tahun Anggaran, LPPDes Akhir Masa Jabatan, LKPJDes Akhir Masa Jabatan Kepala Desa dan ILPPDes.
Paragraf 3

Bendahara

Pasal 14

Bendahara Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Membuka dan menandatangani rekening desa bersama Kepala Desa atas nama Pemerintah Desa yang bersangkutan.
  2. Membukukan penerimaan dan pengeluaran keuangan disertai dengan bukti-bukti pendukung.
  3. Melaksanakan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa.
  4. Mencatat dan membukukan penerimaan ADPD.
  5. Memungut, mencatat dan menyetorkan pajak kepada Bank yang ditunjuk berdasarkan tahapan pencairan.
  6. Menyampaikan laporan keuangan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
Paragraf 4

Anggota Tim Teknis

Pasal 15

Anggota Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun Daftar Rencana Kegiatan yang dibiayai dari ADPD.
  2. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan Daftar Rencana Kegiatan dan bidang tugasnya.
  3. Menggerakkan potensi swadaya masyarakat dan menyusun bukti administrasinya.
  4. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Penanggungjawab Tim melalui Sekretaris Desa.

***

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

4 pemikiran di “Pengelola Alokasi Dana Perimbangan Desa”

    • Ayi Sumarna