Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) menetapkan lima titik batas wilayah di Kawasan Bandung Utara (KBU).
Penetapan batas wilayah itu mencakup Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung. Penetapan batas dilakukan dengan disaksikan oleh perwakilan kepala daerah dari tiga wilayah tersebut di sekitar Taman Hutan Raya (Tahura) Juanda, kemarin.“Tujuan penetapan tapal batas ini agar ke depan kewenangan masingmasing wilayah menjadi jelas dan memiliki kekuatan hukum,” kata Surveyor Lapangan Bakosurtanal Ari Machori.
Pemetaan wilayah dilakukan dengan sistem global positioning system (GPS). Hal ini karena pola lama yang menetapkan tapal batas berdasarkan unsur-unsur alam seperti sungai, puncak bukit,dan lainnya kerap berubah karena ada pergeseran. Namun dengan sistem modern melalui penggunaan GPS akan sangat jelas di mana letak perbatasan wilayah dan tidak akan berubah.
Batas wilayah yang kemarin dipantau, yaitu dua titik yaitu di wilayah yang membatasi Kampung Sukaresmi, Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat; dan Kampung Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Juga batas wilayah antara Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat; dengan Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung; dan Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Dan tiga titik patok di bibir Sungai Cikapundung di dekat Tahura yang menjadi batas wilayah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, KBB, dengan Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Camat Lembang Hendra Trismayadi mengungkapkan, penentuan batas daerah ini mengacu kepada Permendagri No 1 Tahun 2006 tentang Batas Daerah.
Sumber: Seputar Indonesia