Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I 2017 ini.
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I 2017 ini disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. [Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa].
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I 2017 ini disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli 2017. [Pasal 37 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa].
Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Desa Semesteran Pemerintah Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2017.
A. Pendapatan Desa : 31,05% |
|
I. Pendapatan Asli Desa |
7,94% |
II. Pendapatan Transfer |
31,74% |
1. Dana Desa |
0% |
2. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi |
50% |
3. Alokasi Dana Desa |
50% |
4. Bantuan Keuangan Provinsi |
100% |
5. Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota |
0% |
III. Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah |
44,18% |
Total Realisasi Pendapatan Desa (Rp.) |
719.215.868,- |
B. Belanja Desa : 23,98% |
|
I. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa |
49,88% |
II. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa |
10,06% |
III. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan |
19,06% |
IV. Bidang Pemberdayaan Masyarakat |
28,26% |
V. Bidang Tidak Terduga |
3,23% |
Total Realisasi Belanja Desa (Rp.) |
560.004.437,- |
C. Surplus (Defisit) Anggaran (A – B) : Rp.159.211.431,- |
|
Total Surplus (Defisit) Anggaran (Rp.) |
159.211.431,- |
D. Pembiayaan Anggaran : 100% |
|
I. Penerimaan Pembiayaan |
100% |
Total Pembiayaan Desa (Rp.) |
19.000.000,-,- |
SISA LEBIH / (KURANG) PERHITUNGAN ANGGARAN : RP.178.211.431,- |
Pemerintah Desa Ciburial mencatat ada surplus anggaran pada semester pertama 2017, yaitu sebesar Rp.159.211.431,-. Realisasi pendapatan desa lebih besar daripada realisasi belanja desa.
Pemerintah Desa Ciburial mencatat bahwa pada semester I 2017, realisasi pendapatan desa sebesar Rp.719.215.868,- (31,05%), realisasi belanja desa sebesar Rp.560.004.437,- (23,98%). Realisasi belanja desa lebih kecil daripada realisasi pendapatan desa. Sementara realiasi pembiayaan desa sebesar Rp. 19.000.000,- (100%).
Persentasi realisasi pendapatan desa semester pertama 2017 yaitu mencapai 31,05%, dengan rincian sebagai berikut:
- Pendapatan Asli Desa sebesar Rp.9.927.518,- (7,94%)
- Pendapatan Transfer sebesar Rp.660.688.350,- (31,74%)
- Pendapatan Lain-Lain sebesar Rp.48.000.000,- (44,18%)
Persentase realisasi belanja desa semester pertama 2017 yaitu mencapai 23,98%, dengan rincian sebagai berikut:
- Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp.335.696.937,- (49,88%)
- Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp.129352500,- (10,06%)
- Belanja Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp.13.250.000,- (19,06%)
- Bidang Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.81.060.000,- (28,26%)
- Bidang Bidang Tidak Terduga sebesar Rp.645.000,- (3,23%)
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I 2017 selengkapnya bisa dilihat melalui file berikut ini: