Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang APB Desa Ciburial Tahun Anggaran 2018 telah disusun oleh Kepala Desa. Selanjutnya rancangan Perdes tentang APB Desa tersebut dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk disepakati bersama dan ditindaklanjuti dengan sebagaimana mestinya.
Tagar: pertama
2 posts
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I 2017 ini.